Jelang Pemilu 2019, Gaji PNS Naik 5 persen

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019, pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya sedang bersuka cita karena Presiden telah menanda tangani PP tentang kenaikan Gaji.

Dengan dalih meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS pada awal tahun 2019.

PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% bulan April 2019 seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN. Kenaikan gaji 5% ini juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Kenaikan gaji 5% ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 18 Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP terbaru disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani beserta lampirannya yang berisi tentang data PNS dari masing-masing kementerian dan lembaga (KL).

Untuk biaya kenaikan gaji PNS sebesar 5% dari Januari hingga April 2019, Kemenkeu sudah mempersiapkan dana Rp 2,661 triliun untuk PNS pusat, TNI, Polri dan Pensiunan.

Sementara untuk PNS daerah sudah disiapkan dalam APBD masing-masing melalui DAU. “Jadi masing-masing daerah juga melakukan proses kenaikan gaji tahun 2019 sesuai UU APBN,” kata Sri Mulyani. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer