Pasal Pencabulan, Oknum Dosen di Lampung Ditahan

Tim Redaksi

Lampung.co – Akhirnya CE, salah satu Dosen FKIP Unila yang diduyga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, DC (22), kini ditahan Polda Lampung.

Penahanan terhadap CE telah dilakukan sejak Sabtu (11/08/2018) lalu. CE ditahan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung.

Kombespol Bobby Marpaung, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung dilansir dari kompas.com membenarkan penahanan CE.

“Iya sudah tersangka dan ditahan,” terangnya..

Dijelaskan Bobby, penahanan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu, dengan dihadirkan keterangan saksi ahli, dari ahli bahasa dan psikologi.

“Kalau soal itu (penangguhan penahanan) itu hak dia, tapi nanti kami telaah,” sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi menuturkan bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Alat bukti pun juga sudah lengkap, ada dua alat buktinya,” sebut Ketut. (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer