Warga Bandar Lampung Lakukan Penipuan Berkedok Arisan, Kerugian Korban Rp8,8 M

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Seorang warga Sukabumi, Bandar Lampung berinisial EN dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan melakukan penipuan berkedok arisan dan deposito online pada Kamis (3/11/2022) sore.

EN diduga telah menjalankan aksi penipuan itu sejak tahun 2017, namun baru disadari para korban pada bulan September 2022. Setidaknya 63 orang telah menjadi korban dalam kasus penipuan arisan online ini.

Jumlah kerugian korban beragam, ada yang mengalami kerugian jutaan, belasan juta, sampai ratusan juta per orang. Hingga total kerugian yang dialami anggota arisan yang diadakan pelaku EN lebih dari Rp 8,8 miliar.

“Kemungkinan korban masih akan terus bertambah hingga ratusan orang,” kata Kuasa hukum korban, M Randy Pratama dari RND Law Firm, Kamis (3/11/2022)

Korban bukan hanya warga Bandar Lampung, tapi berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, daera Jawa, dan lain-lain. EN menjaring para korban melalui promosi di sosial media seperti Instagram, Telegram, Line, Whatsapp dan medsos lainnya.

“Jadi iming-imingnya profit saat dapat arisan, kalau dia setor Rp 100 juta iming-iming yang dijanjikan pelaku yakni Rp 125 juta,” jelas M Iqbal, kuasa hukum korban yang lainnya dikutip dari Tribun Lampung.

Ciri-Ciri Jebakan Arisan Bodong

Saat masih banyak masyarakat yang tergiur tawaran investasi dengan keuntungan yang sangat tinggi dan tidak memiliki risiko. Mereka tidak tahu uangnya diputar atau diinvestasikan dimana. Padahal, hal tersebut merupakan salah satu ciri utama investasi bodong.

Investasi bodong semakin meresahkan ketika kedok yang digunakan menjadi semakin beragam, seperti pengumpulan dana ibadah haji, koperasi, properti, pasar uang, emas, hingga yang sedang nge-trend akhir-akhir ini adalah arisan.

Banyaknya modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengumpulkan uang ini membuat masyarakat jadi lebih mudah tertipu. Dilansir dari Sikapi OJK, berikut ciri-ciri investasi bodong yang banyak merugikan korban hingga miliaran rupiah.

1. Menggunakan skema ponzi

Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang.

Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung. Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk.

Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.

2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.

Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi manapun. Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen pertahun. Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian.

Tapi, ingatlah selalu. high return = high risk!!!

3. Menggalakkan promosi yang mewah

Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang. Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi.

Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi. Padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.

4. Berbadan hukum yang tidak jelas

Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.

5. Tidak memiliki izin

Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen.

Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.

Jika kamu perhatikan ciri-ciri di atas dengan saksama, sebenarnya tidak sulit membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal. Cerdas berinvestasi, jangan gampang dibohongi. (doy)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer