Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Dua Anggota Polres Tanggamus Dipecat

Tim Redaksi

Lampung.co – Kapolda Lampung berhentikan secara tidak hormat dua Bintara Polres Tanggamus atas nama Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana dari kedinasan Polri.

Keduanya dicopot dari anggota Polri karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

Ketentuan hukum atas pelanggaran tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A tentang Disersi.

Dua Bintara yang terakhir kali bertugas di Seksi Umum (Sium) Polres Tanggamus itu tidak hadir saat Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lapangan Mapolres Tanggamus, Selasa (3/3/2020) pagi.

Saat memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) In Absensia itu, Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan kesedihan dan rasa berat.

“Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Namun untuk diketahui, lanjutnya, bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas,” ujar AKBP Hesmu Baroto.

Kemudian, imbuhnya, pemeriksaan ole Siepropam, sidak kode etik Polro sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Kapolres juga berpesan dan berharap kepada keduanya agar dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tetap menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat.

“Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,” pesannya.

Terhadap seluruh personel Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara PTDH dilain waktu.

“Untuk itu diharapkan personel Polres Tanggamus dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas,” tandasnya. (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer