Tegakan Perda, Hiburan Malam Di Way Kanan Disegel

Tim Redaksi

Lampung.co – Tempat hiburan malam di Way Kanan disegel petugas, baik dari penegak peraturan daerah (perda) hingga aparatur hukum wilayah Way Kanan, Senin (30/10/2017) malam.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Way Kanan harus Melakukan penyegalan tempat hiburan Unang Lupo di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba atas nama pemilik almarhum Sitepu yang di kelola istrinya dan anak-anaknya.

Penyegelan dilakukan sebanyak 7 rumah. Tak hanya itu, sebelumnya juga telah dilakukan pencabutan surat ijin usaha dan bangunan telah dibekukan oleh dinas pelayanan satu pintu pada 4 bulan yan lalu. Akan tetapi, kegiatan masih berjalan tanpa ijin. Maka dengan tegas Pemkab Way Kanan menyegel tempat hiburan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung tersebut di dampingi oleh Kasat Pol PP Kab. Way Kanan Suwandi, S.H., Kepala Dinas Sosial Kab. Way Kanan Sumardi, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Way Kanan Bukhori, Lanud Sertu Firdaus (Provost) beserta anggota, Letda Arm. Tawi beserta anggota, Ipda Fery Yusida (Kanit Reskrim Polsek Way Tuba) beserta anggota, Ipda bambang Kbo Sabara Polres berikut anggota.

“Adapun kegiatan penyegelan yang di lakukan Satpol PP Kab. Way Kanan dengan memasang stiker bahwa kegiatan usaha ini dalam pengawasan dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu Kab. Way Kanan,” terang Suwandi. (Goy)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer