Kasus Inses Terungkap Lagi di Lampung, Ayah Tega Gagahi Anak Kandung

Rodi Ediyansyah

Lampung dot co – Lampung Barat | Kasus hubungan badan sedarah (Inses) kembali terungkap di Lampung. Kali ini seorang ayah di Lampung Barat, TI tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Saat ini kasus tersebut sudah di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Kejari setempat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resort Lampung Barat pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Zenericho, mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy, mengatakan, TI menggauli korban pertama kali pada hari minggu (15/01/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Yang kedua pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB, yang ketiga pada hari senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB, yang keempat pada hari jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

Kemudian yang kelima pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB, yang keenam pada hari jumat tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 21.35 WIB.

“TI bin AHW melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung yang pertama bertempat di kebun milik pelaku,” ungkapnya. Selanjutnya persetubuhan yang kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam dilakukan dirumah tersangka.

Zenericho menjelaskan, TI disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) ATAU Pasal 81 ayat (2) ATAU Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa satu buah celana dalam warna putih, satu buah bra warna coklat dan putih, satu buah baju lengan panjang warna hitam, satu buah rok panjang warna hitam.

“Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap terdakwa untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIb Krui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023,” pungkasnya. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer