Jaringan Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap, Toko-Toko di Lampung Jadi Sasaran

Tim Redaksi

Lampung.co – Jaringan pemalsu kartu kredit berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni.

Diungkapnya, Polri telah menangkap tiga pelaku, yakni HT, BS, dan MFN. Dan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan satu pelaku lainnya.

Diterangkan Dani, para pelaku menggunakan kartu kredit yang telah dimodifikasi untuk berbelanja dan meraup keuntungan.

“Pelaku ini melakukan manipulasi atau memodifikasi kartu kredit yang seolah-olah kartu kredit ini valid dan sah,” kata Dani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/12/18) dilansir dari Kompas.com.

“Sehingga komplotan ini bisa melakukan pembelanjaan atau pembelian di toko-toko,” tambahnya.

Para pelaku, dijelaskan Dani, telah melakukan aksinya sejak Juni tahun 2017. Selama itu, mereka telah berbelanja di sejumlah toko di Pulau Sumatera.

Toko toko yang pernah menjadi tempat transaksi adalah seperti di Aceh, Medan, Padang, Palembang dan Provinsi Lampung.

Selain di Lampung dan wilayah Sumatera, para pelaku juga melancarkan aksinya dengan melakukan transaksi di Jakarta, Bandung, Semarang, Malang, Blitar, dan Surabaya.

Menurut Dani, yang menjadi sasaran pelaku adalah toko emas dan elektronik.

Modus yang dijalankan, lanjutnya, adalah dengan mengganti cip dalam kartu kredit yang tidak valid sehingga dapat digunakan kembali.

“Modusnya adalah pelaku menggunakan atau membeli kartu kredit yang sudah tidak valid lagi,” terangnya.

“Kemudian cipnya dimodifikasi dengan menggunakan smart chip dengan menggunakan software, seolah-olah kartu kredit ini menjadi valid kembali,” tambahnya.

Atas tindakan kejahatan transaksi tidak sehat tersebut, kerugian akibat penipuan diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

Dani menuturkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Tersangka HT ditangkap di Maximilian Restoran Raintree Boutique Villa and Gallery, Yogayakarta, pada 18 Oktober 2018 lalu.

Sementara, tersangka BS diangkut 23 Oktober 2018 lalu, di kediamannya di Johor, Medan, Sumatera Utara.

Untuk tersangka MFN, polisi menangkapnya di Deli Serdang, Sumatera Utara, 23 Oktober 2018 silam.

“Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah identitas pribadi, laptop, satu buah mesin EDC, perhiasan emas, telepon genggam, mobil, dan 53 kartu kredit,” terang Dani.

Diketahui, kini para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 49 jo pasal 33 dan/atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga menyangkakan pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 20 miliar. (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer