Gunakan Sabu, Tujuh Napi Lapas Kota Agung Diamankan Polisi

Tim Redaksi

Lampung.co – Tim gabungan Satresnarkoba dan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) berhasil mengamankan 7 orang nara pidana (Napi) Lapas Kelas II.B Kota Agung terindikasi menggunakan Narkoba jenis Sabu.

Pasalnya dari ketujuh orang tersebut diamankan sejumlah alat penyalahgunaan Sabu berupa alat hisap/bong, sisa pakai sabu hingga pipa kaca/pirex yang masih terdapat residu Sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, ketujuh Napi tersebut diamankan dalam razia bersama Polsuspas Lapas Kota Agung.

“Ketujuh pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kota Agung tersebut diamankan pada hari Senin, 09 Maret 2020, sekitar pukul 08.30 WIB,” kata dia, Selasa (10/3/2020).

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, razia di Lapas tersebut dilaksanakannya sebagai tindak lanjut kerjasama pemberantasan Narkotika di lingkungan Lapas antara Polres Tanggamus dan Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Menurutnya, kegiatan razia juga akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna memastikan para penyalahguna Narkoba di lingkungan Lapas benar-benar terhenti.

“Ini merupakan tahap awal, kedepan akan terus digencarkan razia di lingkungan Lapas sehingga Napi Lapas benar-benar bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.

AKP Hendra menambahkan, terhadap ketujuh Napi tersebut juga telah dilaksanakan pemeriksaan urine dengan 3 jenis tester guna memastikan bahwa mereka benar telah mengkonsumsi Narkoba.

“Dari hasil test urine, menunjukan kandungan sabu atau positif sabu pada urine mereka,” imbuhnya. (*)

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer