Gagal Merampok Pakai Pistol Mainan, Warga Lambar Ini Ditangkap di Kalianda

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Seorang warga Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit, PS (32) ditangkap jajaran Satreskrim Tekab 308 Polres Lampung Barat.

PS diamankan atas kasus percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lantaran hendak merampok di Kantor Koperasi (KSU) Subur Makmur, Senin (19/8/2019) pukul 12.30 WIB.

Dalam melakukan aksinya yang akhirnya gagal itu, tersangka mengaku sebagai petugas dari kepolisian dengan menggunakan pistol mainan untuk mengancam karyawan Koperasi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Bara, AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, pelaku diciduk di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

“Kini pelaku kita amankan di Polres Lambar guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Made Silpa Yudiawan, Sabtu (24/8/2019).

Kronologis
Terkait kronologis percobaan perampokan itu, AKP Made Silpa Yudiawan menerangkan, pada Senin (19/8/2019) pelaku datang ke kantor KSU Subur Makmur.

Awal kejadian, PS yang berpakaian hitam, celana hitam, memakai helm, dan menggunakan motor Honda Beat datang ke kantor Koperasi.

Lalu dia menanyakan keberadaan karyawan kepada Erni Linda Ermala, pelajar yang PKL. Erni lalu ke belakang memanggil Fitri Mardalena, karyawan KSU tersebut.

Setelah dipanggil Erni, kemudian Fitri Mardalena menanyakan keperluan tersangka datang ke kantor Koperasi tersebut.

Bukannya menjawab, pelaku malah masuk kantor koperasi dan menyuruh empat orang yang ada di Koperasi tersebut masuk ke kamar dengan nenodongkan pistol mainan dan menanyakan tempat kasir.

Saat penodongan, seorang kasir, yakni Ratih sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya salah satu karyawan lainya, Fitri berhasil keluar dan meminta pertolongan warga.

Melihat Fitri minta pertolongan, sontak pelaku yang beraksi sendirian itu kabur menggunakan sepeda motor ke arah Pekon Wates meninggalkan sandal dan senjata pistol mainan.

Ganjaran
Akibat ulahnya, polisi membidik pelaku dengan kasus percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 jo Pasal 53 KUHPidana. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer