[Kolom] Amoral Itu, ‘Ndompleng’ Bansos Covid-19 untuk Kepentingan Politik

Tim Redaksi

Virus Corona atau Covid-19 tengah melanda seantero bumi ini. Ratusan ribu manusia meninggal dunia akibat virus yang disebut-sebut asal Provinsi Wuhan, China ini. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), salah satu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.

Di Indonesia pun melalui Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Alam. Sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedianya digelar tahun ini, September 2020 ikut terdampak dan terpaksa ditunda.

Penundaan berlaku untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Hal ini berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada bulan Maret 2020 lalu. Terdapat 4 poin yang disepakati dalam RDP tersebut yakni sebagai berikut:

1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.

Kesepakatan hasil rapat itu akhirnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (4/5/2020) lalu.

Dalam Perppu itu, terdapat pasal 201A yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Selanjutnya akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.

Pilkada Serentak di Lampung

Lampung, salah satu provinsi yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini. Tercatat ada 8 (delapan) Kabupaten/Kota Kepala daerahnya yang akan berakhir masa jabatannya (AMJ) tahun depan.

Delapan kabupaten/kota yang akan sedianya akan menggelar Pilkada diantaranya Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Lampung Selatan, Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, dan Pesisir Barat.

Pilkada serentak di Lampung mayoritas akan diramaikan kembali petahana. Sebut saja, di Pesawaran (Dendi Ramadhona), Lampung Selatan (Nanang Ermanto), Bandar Lampung (Istri Walikota, Eva Dwiana Herman HN), Lampung Tengah (Loekman Djoyosoemarto), Lampung Timur (Zaiful Bukhori), Way Kanan (Raden Adipati Surya), dan Pesisir Barat (Agus Istiqlal).

Manfaatkan Situasi Darurat Covid-19

Momen pandemi Covid-19 ini tampaknya tak disia-siakan oleh petahana sebagai ajang pencitraan, narsis, bahkan ndompleng bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat. Tak sedikit petahana yang mendapat kritikan pedas dari sejumlah kalangan lantaran menggunakan Bansos untuk kepentingan pribadi, kroni dan kelompoknya.

Bahkan, merekapun pun tidak malu ndompleng Bansos dengan menempel foto dan namanya di paket bantuan yang akan dibagikan kepada warga terdampak Covid-19. Gaya ndompleng ini, menjadikan petahana sebagai bahan ejekan atau olok-olokan. Dinilai tidak bermoral atau amoral dan tidak peka terhadap permasalahan masyarakat. Menggunakan kesempatan dalam kesempitan.

Sebagai langkah antisipasi untuk gaya ndompleng yang amoral ini, pemerintah pun akhirnya mengambil sikap. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi misalnya, dengan tegas mengeluarkan SE No 045.2/1431/01/2020 agar penyaluran Bansos tidak mencantumkan nama atau foto Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Termasuk, tidak memanfaatkan Bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni dan kelompoknya. Kita doakan saja, agar kepala daerah yang masih ndompleng Bansos cepat sadar dan tulus mendistribusikan Bansos kepada warganya ini tanpa embel-embel politik. Dan tentunya agar Covid-19 ini cepat berakhir. Aamiin.

Oleh: Edwin Febrian, S.IP,
Jurnalis
*Artikel Lampung.co ini merupakan kiriman dari pembaca. Isi sepenuhnya tanggung jawab penulis sesuai pasal sanggahan yang telah kami buat.
**Pembaca bisa mengirim tulisan via kontak yang tersedia atau melalui www.lampung.co/karya-pembaca

Tim Redaksi

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co

Related Post

Ads - Before Footer