Pria di Tulang Bawang Ini Tega Gauli Ponakannya Sendiri yang Masih Pelajar SMP

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Seorang pria warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, Sugianda Setiawan (20) diringkus polisi karena terlibat kasus pencabulan.

Sugianda diduga telah berbuat cabul layaknya suami istri terhadap gadis belia NI (13), pelajar kelas 2 SMP, yang tidak lain merupakan keponakan kandungnya sendiri.

Tak hanya itu, usai digauli, gadis malang itu pun sempat mencoba untuk bunuh diri karena mendapat ancaman akan membunuh dari sang paman bila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali di kamar rumah korban.

“Pertama terjadi Selasa (11/6/2019), sekitar pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi Sabtu (15/6/2019), sekitar pukul 00.00 WIB,” ujar AKP Sandy, Kamis (22/8/2019).

Terungkapnya aksi bejat ini bermula saat ibu korban IA (23), merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk bunuh diri. Selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma.

“Sehingga ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya,” ungkap AKP Sandy.

Setelah korban bercerita semuanya kepada ibu kandungnya, pada Rabu (14/8/2019), ibu korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulangbawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku,” AKP Sandy dikutip dari Tribun Lampung.

Dia menerangkan, Rabu (21/8/2019) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Kampung Penawar Jaya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak.

Sugianda diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer