Ini Rangkuman Hasil Keputusan Sidang MK Menolak Gugatan Prabowo

Rodi Ediyansyah

Lampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019 setelah menolak gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”.

Demikian Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan pemohon. MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat TSM dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.

Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma’ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.

Menurut MK, Tim 02 tidak membuktikan secara terang hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma’ruf.

Majelis hakim menyebut, dalam persidangan, tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.

Kedua, dalil permohonan soal dugaan ketidaknetralan aparat. Menurut Mahkamah, pemohon, yakni tim Prabowo-Sandiaga, tidak memberikan bukti meyakinkan soal ketidaknetralan aparat negara.

Ketiga, MK menguraikan dalil gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN. Menurut MK, permasalahan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.

Keempat, soal Situng terkait Prabowo-Sandiaga kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari. Dalam hal itu, disebutkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin justru bertambah suaranya.

“Sesuai dengan posisi Situng, yang bukan merupakan basis rekapitulasi suara hasil karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan,” jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kelima, gugatan Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan netralitas ASN. MK juga menegaskan penyelesaian persoalan netralitas ASN merupakan kewenangan Bawaslu.

Keenam, MK menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas.

Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud.

Ketujuh, MK menyebut dalil tim hukum Prabowo -Sandiaga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar 17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta adalah tidak wajar.

Sehingga indikasi penggelembungan suara bagi Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin terkait masalah itu tidak terbukti. (*)

Rodi Ediyansyah

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer