Berita4 tahun ago
Ini Alasan Kemenag Keluarkan PMA Majelis Taklim, Soal Radikalisme Disinggung
Lampung.co – Setelah Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019, Majelis Taklim harus terdaftar di kantor Kementerian Agama sebagai syarat administratif....