Dengan begitu, tersangka yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah mengakui jika dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
“Insyaallah Kasus brigadir J, akan mengarahkan terbongkarnya kasus #Km50 Amiiin….,” tulis akun Twitter @Silvy_2021