Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung yang pertama bertempat di kebun milik pelaku. Lalu yang kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam dilakukan dirumah...
"Perbuatan SHD dan VO tidak dapat ditolerir lantaran bukan hanya melanggar kode etik, namun juga mencoreng nama UIN sebagai Perguruan Tinggi keagamaan,"
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, lanjutnya, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
FF mulai menjamah korban sejak masih berusia 13 tahun. Kini gadis malang itu sudah melahirkan seorang bayi di usianya yang masih sangat belia.
MO mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban WAD dan NA.
"Pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa, justru dikotori dengan perbuatan asusila."
EF terus memaksa T melayani birahinya setiap malam sejak tahun 2017 hingga 2022 selama Ibu korban bekerja di luar negeri.
Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya di peluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku, sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku.
Karena takut dengan ancaman pembunuhan tersebut, gadis malang itu hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat bapak tirinya.
Perbuatan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar kost tersangka dan 1 kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada...