fbpx
Connect with us

Lampung Barat

Gubernur Terpilih Diharapkan Mampu Bangun Lampung Barat Bangkit dan Jaya

Published

on

Indra Saputra Warga Sekincau

Lampung.co – Ada banyak harapan dari masyarakat Lampung Barat kepada calon pemimpin ke depan, yakni, harus mampu membangkitkan kejayaan komoditas ekonomi Kabupaten Lampung Barat. Karena mayoritas warga Lampung Barat menggantungkan hidup sektor perkebunan dan pertanian.

Indra Saputra, warga Sekincau, mengatakan Lampung Barat memiliki luas wilayah 2.064,4 km2  dengan 61,5% merupakan kawassan hutan. Secara administratif Kabupaten Lampung Barat terdiri dari 15 Kecamatan dengan 131 pekon dan 5 kelurahan serta jumlah. Dengan jumlah pekon tertinggal sebanyak 81 pekon. “Jadi siapapun yang jadi Gubernur Lampung ke depan harus dapat meningkatkan komoditas ekonomi Lampung Barat, mengembalikan kejayaan, dan meningkatkan ekonomi Lampung Barat, ” kata Indra Saputra yang akrab disapa Udo, kepada Tim Media Berjaya, Sabtu (20/1).

Menurut Udo, jika belum berubah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat ada 4 kawasan Strategis Daerah yaitu Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Kawasan ini memiliki tipe ekosistem terlengkap dan merupakan kawasan konservasi terbesar di Asia Tenggara,” ujar Uda.

Selain itu ada Kebun Raya Liwa. Kawasan ini berfungsi sebagai tempat pelestarian alam endemis dan menjadi wahana pendidikan serta rekreasi masyarakat juga peneliti. Ada juga, Kawasan Agropolitan. Kawasan ini terletak di Kecamatan Way Tenong sebagai pusat agropolitan yang didukung lima kecamatan sekitarnya yaitu Gedung Suriah, Air Hitam, Sumber Jaya, Kebun Tebu, Sekincau dan Pagar Dewa.

“Komoditi inti kawasan ini adalah Kopi Robusta. Kawasan ini juga sebagai sentra klaster industri kopi Lampung Barat,” jekas Udo.

Kawasan lain, kata Idra, yaitu Panas Bumi Suoh. Potensi panas bumi yang dimiliki mencapai 430 MW. Saat ini sedang dalam tahap persiapan eksplorasi. “Jadi Lampung Barat iti kaya, termasyk kultur budaya khas daerah yang masih terjaga, ” katanya. (Rls)

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Kasus Inses Terungkap Lagi di Lampung, Ayah Tega Gagahi Anak Kandung

Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung yang pertama bertempat di kebun milik pelaku. Lalu yang kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam dilakukan dirumah tersangka.

Published

on

Kasus Asusila
Ilustrasi kasus Asusila | Foto: Ist.

Lampung dot co – Lampung Barat | Kasus hubungan badan sedarah (Inses) kembali terungkap di Lampung. Kali ini seorang ayah di Lampung Barat, TI tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Saat ini kasus tersebut sudah di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Kejari setempat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resort Lampung Barat pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Zenericho, mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy, mengatakan, TI menggauli korban pertama kali pada hari minggu (15/01/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Yang kedua pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB, yang ketiga pada hari senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB, yang keempat pada hari jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

Kemudian yang kelima pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB, yang keenam pada hari jumat tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 21.35 WIB.

“TI bin AHW melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung yang pertama bertempat di kebun milik pelaku,” ungkapnya. Selanjutnya persetubuhan yang kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam dilakukan dirumah tersangka.

Zenericho menjelaskan, TI disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) ATAU Pasal 81 ayat (2) ATAU Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa satu buah celana dalam warna putih, satu buah bra warna coklat dan putih, satu buah baju lengan panjang warna hitam, satu buah rok panjang warna hitam.

“Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap terdakwa untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIb Krui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Japfa Siap Bangun KJA di Danau Ranau, Lampung Barat Terbuka Bagi Investor

“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi,”

Published

on

Keramba Jaring Apung
Ilustrasi Keramba Jaring Apung (KJA) | Foto: Ist.

Lampung dot coLampung Barat | Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat Kamaludin membenarkan bahwa PT Suri Tani Pemuka (STP), anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, sedang merencanakan untuk melakukan investasi di Danau Ranau, Lampung Barat.

Investasi tersebut berupa pembangunan keramba jaring apung (KJA) dan pabrik pengolahan ikan. Kamaludin menyebutkan, investasi diperkirakan mencapai Rp400 miliar untuk pembuatan KJA dan pabrik ikan.

Dia mengatakan, saat ini STP masih dalam proses penelitian mengenai kualitas air Danau Ranau dan hasilnya akan disampaikan kepada Dinas Perikanan dan Pemerintah Kabupaten setempat.

Kamaludin berujar, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait rencana investasi dari PT STP ke depannya. Meski demikian, Lampung Barat selalu terbuka bagi investor.

“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi, asal sesuai dengan komitmen yang sudah dibahas dan sudah disepakati dengan BPTI beberapa waktu yang lalu,” kata Kamaludin, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Barat Daman Nasir mengatakan, sampai saat ini pihak PT Japfa Comfeed Tbk masih melengkapi berkas rencana investasi di sektor perikanan di Kecamatan Lumbok Seminung itu.

Sejauh ini, kata Daman, ia mendapatkan informasi, PT Japfa Comfeed masih terus melengkapi berkas itu, antara lain soal dokumen tentang lingkungan. Sebab, dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk perizinan yang kelak diberikan atas rencana usaha Japfa di kabupaten ini.

“Semua perihal perizinan ini online via OSS,” ujar Daman. Daman menambahkan, sebelum bulan puasa lalu, Pemerintah Kabupaten dan PT STP bersepakat untuk meneken nota kesepahaman.

Perihal kabar terakhir dari dinas lain soal kelanjutan investasi, Daman mengaku belum mengetahuinya. Sebab, ia fokus pada tugasnya dalam ranah penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (*)

Continue Reading

Berita

Petani di Lampung Barat Ini Budidaya Buah Rotan, Ternyata Menjanjikan

Usia produktif tanaman rotan juga bisa mencapai usia 20 tahun. Dalam satu batang tanaman rotan diketahui dapat menghasilkan empat sampai lima kg jernang setiap panen. Sementara harga jernang untuk 1 kg berkisar Rp 17 ribu hingga Rp 50 ribu.

Published

on

Buah Rotan
Ilustrasi Buah Rotan | Foto: Ist.

Lampung.co – Masyarakat di Lampung Barat mulai melirik potensi komoditi buah rotan untuk dibudidayakan. Salah satu petani yang mulai membudidayakan buah rotan ini adalah Aan Yudiono.

Menurut warga Kecamatan Balik Bukit itu, buah yang akrab disebut jernang oleh masyarakat di Lampung Barat tersebut bisa digunakan untuk bahan baku obat-obatan, kosmetik, dan pewarna tekstil.

Potensi itu yang membuat jernang saat ini menjadi komoditi yang menjanjikan untuk para petani di Lampung Barat. “Itulah yang membuat saya tertarik karena potensi ekonominya bagus,” kata Aan, Minggu (30/10/2022).

Dia mengaku sudah memulai usaha budidaya jernang ini sejak tahun 2014 karena Saat itu permintaan akan komoditi jernang cukup tinggi. Namun karena Pandemi Covid-19 Aan vakum selama 3 tahun.

“Pasalnya, permintaan ekspore jernang distop. Sehingga permintaan jernang pun turun drastis,” ujarnya dikutip dari Tribun Lampung.

Pandemi usai, dirinya kembali mulai menekuni budidaya jernang. Dia menjelaskan, rotan banyak tumbuh alami di hutan. Kondisi sebagian wilayah Lampung Barat merupakan kawasan hutan, jadi masih mudah menemukan Jernang.

Aan menambahkan, masa tanam pohon rotan hanya memerlukan waktu sekitar empat tahunan agar jernang bisa dipanen. Setelah memasuki usia produktif, jernang bisa panen 2-3 kali dalam setiap tahunnya.

Usia produktif tanaman rotan juga bisa mencapai usia 20 tahun. Dalam satu batang tanaman rotan diketahui dapat menghasilkan empat sampai lima kg jernang setiap panen. Sementara harga jernang untuk 1 kg berkisar Rp 17 ribu hingga Rp 50 ribu.

“Saat ini harga jualnya sekira harga Rp 20 ribu–Rp 22 ribu per kg,” ungkap Aan.

Karena memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, dirinya ingin memperkenalkan budidaya jernang ini ke para petani di Lampung Barat. Dia juga siap untuk memberikan pendampingan kepada para petani yang tertarik dan ingin budidaya jernang.

Aan juga berharap kepada pemerintah kabupaten Lampung Barat agar dapat memberikan dukungan terhadap budidaya jernang. (*)

Continue Reading

Banyak Dibaca