fbpx
Connect with us

Hukum

Kantor Hukum WFS Berikan Layanan Bantuan Hukum Bagi BICL

Published

on

Kantor Hukum Wahrul Fauzi

Lampung.co – Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan rekan memberikan pelayanan jasa hukum kepada anggota dan keluarga Blazerian Indonesia Chapter Lampung (BICL). “Kami akan berikan pelayanan jasa hukum ini dengan maksimal,” tegas Direktur Kantor Hukum WFS dan Rekan Wahrul Fauzi Silalahi, S.H saat menyampaikan sambutannya setelah penandatanganan kontrak kerjasama pelayanan Jasa Hukum di Kantor WFS Jalan Khairil Anwar No. 32/81 A, Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Jumat 2 Februari 2018.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung ini juga menyampaikan bahwa tim kantor hukum dalam pekerjaannya berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan kesadaran hukum bagi masyarakat termasuk kepada anggota BICL.

“Saya juga punya kebo blazer yang diberi nama kumbang aspal yang berarti pejuang dan tangguh di jalanan, serta komunitas blazerian ini juga punya prinsip kekeluargaan yang sangat kuat,” terang pengacara yang pernah tampil di acara Mata Najwa.

Menurut Fauzi, Bidang pelayanan jasa hukum di antaranya yaitu melakukan mediasi pada penanganan permasalahan hukum yang terjadi baik secara pidana maupun perdata, Tata Usaha Negara, maupun penanganan sengketa hukum lainnya yang penyelesaiannya di luar pengadilan.

“Jasa hukum ini bersifat litigasi, yaitu mewakili BICL dalam mengahadapi persoalan hukum baik di luar maupun sampai di dalam pengadilan dengan cara mendampingi Ketua dan Anggota/Member BICL, apabila menghadapi suatu permasalahan Pidana, baik di Kepolisian, Instansi Penyidik Sipil, Kejaksaan dan atau pengadilan,” terang Wahrul.

Selain itu, dilanjutnya, mewakili dan atau mendampingi dalam menghadapi gugatan secara perdata, mendampingi dan atau mewakili dalam melakukan suatu kesepakatan atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. “Untuk jasa hukum yang bersifat non litigasi, yaitu memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum, penelitian hukum yang dapat, akan dan sedang timbul berkaitan dengan kedudukan dan badan hukum, berkaitan dengan tenaga kerja, modal usaha,” kata dia.

Fauzi menambahkan jasa hukum lainnya, menghadapi pihak-pihak diluar perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan maupun yang tidak secara langsung serta membantu dan mendampingi proses mediasi. “Tugas kami melakukan pendampingan anggota BICL yang berpotensi atau yang sedang bermasalah dengan hukum,” jelasnya. (Red)

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Debt Collector Pinjol yang Nagih dengan Cara Kasar Bisa Dibui 10 Tahun, Ini Pasalnya

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam.

Published

on

Debt Collector Pinjol
Ilustrasi Debt Collector Pinjol | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debt collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk Pinjaman Online atau Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan akan dipidana.

Tak main-main, debt collector (DC) termasuk debt collector Pinjol yang menagih pinjaman dengan mengancam nasabah, terlebih sampai melakukan kekerasan akan diancaman pidana 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.

Demikian dikatakan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam seminar bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen’.

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman Pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam dalam acara tersebut secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Pasal 306 itu mengatur, jika PUSK melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Seturut dengan Tongam, Kelapa Departemen Pengawasan Perilaku PUSK OJK Bernard Widjaja menerangkan bukan hanya penindakan yang akan dilakukan kepada pinjol-nya atau PUJK, tetapi pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga bisa dipidana.

“(Tidak hanya PUJK yang disanksi) debt collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap debt collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK,” jelasnya.

Karena berdasarkan aturan yang ditentukan, proses penagihan oleh PUJK atau debt collector-nya memiliki batasan. Misalnya, waktu penagihan yang dibatasi sampai jam 8 malam.

“Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh,” tegas Bernard Widjaja. (*)

Continue Reading

Berita

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,”

Published

on

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara
Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara | Foto: Ist.

Lampung dot coLampung Utara | Bupati Budi Utomo bersama Forkopimda Lampung Utara, Menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jum’at (23/6/2023).

Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. Menurutnya dalam acara ini, adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selain itu perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum) serta perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” kata dia.

Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, “Hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran,” ujarnya.

Farid merinci barang bukti yang dimusnahkan yakni 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif. Lalu Narkotika jenis sabu, seberat 52,3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek.

Kemudian Narkotika jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lalu 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga barang lainnya yang terkait yang ikut dimusnahkan .

“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tandas Farid. (kur)

Continue Reading

Berita

DPRD Lampung Soroti Rumah Penampungan Korban TPPO PMI Ilegal

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” kata Yanuar Irawan.

Published

on

Yanuar Irawan
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan | Foto: Ist.

Lampung dot coKabar Lampung | DPRD Provinsi Lampung menyoroti kasus ditemukannya lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai ditemukannya rumah singgah PMI ilegal di Lampung, membuktikan Lampung terbilang cukup nyaman sebagai persinggahan lajur transportasi PMI ilegal.

“Yang pasti ini membuktikan Lampung terbilang nyaman dipakai sebagai lajur transit transportasi PMI ilegal,” kata dia, Rabu (7/6/2023). Oleh karena tu, Yanuar menilai, perlu adanya langkah tegas dari dari aparat hukum terhadap temuan tersebut.

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” imbuh Yanuar Irawan dikutip dari Tribun Lampung.

Selain tempatnya (rumah singgah) yang mungkin tidak hanya satu, lanjutnya, bisa jadi ada oknum-oknum lain yang serupa, menjadikan Lampung sebagai tempat transit perjalanan migran.

Tak lepas dari itu, Yanuar Irawan mengatakan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menemukan rumah singgah PMI ilegal di Bandar Lampung.

Diketahui, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah yang diduga milik anggota Polri di Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Kapolda di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Bahkan Kapolda Helmy Santika mengaku Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah milik Perwira Polri. (*)

Continue Reading

Banyak Dibaca