fbpx
Connect with us

Kriminal

Rumah Jhonny Dieksekusi PT. KAI, Istri Dilarikan Ke Rumah Sakit

Published

on

PT. KAI
Lampung.co – Polemik sengketa lahan kembali terjadi antara PT. KAI dengan para penghuni rumah di Jl. Mangga dan Jl. Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kamis (19/10/2017).
Pengeksekusian aset PT. KAI tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan Pol PP. Eksekusi pun berjalan dengan alot. Salah satu penghuni rumah Jhonny R Tanjung bersikeras bahwa rumah yang dia miliki saat ini adalah sah miliknya. “Bahkan tanah ini adalah tanah yang telah di tempati oleh keluarga selama 3 turunan,” kata dia geram.
Kegeraman pun tak hanya milik. Keluarga Jhonny yang lain geram semakin menjadi-jadi. Istrinya pun syok, bahkan sampai dilarikan ke rumah sakit. Maka, merasa tidak terima anak Jhonny mendatangi Kantor PT. KAI yang dinilainya tidak berkemanusiaan karena telah melakukan eksekusi dengan arogan.
Tak hanya itu saja, mengetahui ayah ibunya masuk rumah sakit,  Okta si anak pun mengamuk di kantor PT. KAI. “Ini itu hujan barang-barang saya ada di luar, tutup pakai terpal setidaknya kalau sampai barang-barang saya rusak PT ini saya tuntut. Orang tua saya ini aja sudah masuk rumah sakit! Masih aja tega!” Okta tak bisa menahan amarahnya.
Jhonny maupun warga yang memiliki polemik atas kepemilikan tanah selama ini telah berupaya melakukan pembuktian melalui jalur hukum. Namun pihak PT. KAI lah yang di anggap hakim memiliki hak atas tanah tersebut.
Di temui di kantornya Manager Humas PT. KAI Franoto mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menawarkan barang-barang mereka untuk di pindahi ketempat yang lebih aman. Namun mereka menolak. “Kalau ada barang mereka yang rusak maka kami berjanji akan menggantinya,” pungkasnya. (Dheby).

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Buntut Poliandri di Lampung, Suami Sah Tewas di Tangan Suami Siri

“Pelaku langsung menuju kamar RH dan mendobrak pintu kamar, terjadilah keributan di kamar, pelaku menusuk betis korban sebelah kiri menggunakan pisau,”

Published

on

Kasus Pembunuhan
Ilustrasi Kasus Pembunuhan | Foto: Ist.

Lampung.co – Seorang pria berinisial JR (41) yang merupakan suami sah RH (29) meninggal dunia usai dibacok HK (41) yang tak lain adalah suami sirih dari wanita itu juga yang melakukan poliandri alis memiliki suami dua atau lebih.

Peristiwa naas itu terjadi di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, kejadiaan itu berawal dari pelaku HK yang mendatangi rumah sekretaris kampung (WS) untuk memberi tahu bahwa istrinya menginapkan seorang laki-laki.

“Lalu WS (sekertaris kampung) menghubungi kepala kampung AS, kemudian mereka bertemu di Jalan dan langsung menuju rumah RH,” kata dia, Selasa (4/10/2022) kemarin.

Sesampainya di depan gerbang rumah RH, lanjut Doffie, gerbang rumah tersebut masih terkunci dari dalam. Kemudian, pelaku melompati pagar dan masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci.

“Pelaku langsung menuju kamar RH dan mendobrak pintu kamar, terjadilah keributan di kamar, pelaku menusuk betis korban sebelah kiri menggunakan pisau,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Doffie, WS dan AS masuk ke dalam rumah dan langsung menghubungi Kapolsek Selagai Lingga. Namun, pelaku HK sudah melarikan diri. Kemudian, anggota datang dan langsung membawa korban ke rumah bidan dengan kondisi berlumuran darah.

Namun, karena luka korban terlalu besar, bidan tersebut tidak dapat membantu. “Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit Handayani Kota Bumi Lampung Utara, saat tiba di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian saat hendak melarikan diri ke ke pulau Jawa. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai Rp 8,1 juta, satu lembar tiket penumpang, satu buah KTP dan empat buah ATM BRI.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Doffie. (*)

Continue Reading

Berita

Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Tewas Ditembak, Apa Motif Pelaku?

“Iya benar, sudah di rumah sakit,” kata Kapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, AKP Muhammad Ali Mansyur

Published

on

Polisi Tembak Warga
Ilustrasi | Foto: Ist.

Lampung.co – Seorang anggota kepolisian yang berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, tewas ditembak orang tidak dikenal, Minggu (4/9/2022) malam.

Personel kepolisian yang tewas tertembak tersebut diketahui bernama Ahmad Karnain. Dia ditembak di dekat rumahnya di Kawasan Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat.

Anggota polisi yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur membenarkan peristiwa naas tersebut. Saat ini, jenazah Aipda Ahmad Karnain telah dibawa ke Rumah Sakit.

“Iya benar, sudah di rumah sakit,” katanya dikutip dari detiksumut, Senin (5/9/2022).

Saat disinggung terkait motif peristiwa dibalik tertembaknya personel Bhabinkamtibmas, Ali menyebutkan saat ini masih dalam penyelidikan.

“Kalau itu masih dalam penyelidikan, kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya,” ujarnya. (*)

Continue Reading

Berita

Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Published

on

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo | Foto: Ist.

Lampung.co – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus tersebut, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Selain Ferdy Sambo, terdapat satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Adanya tersangka baru ini, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu. (doy)

Continue Reading

Banyak Dibaca