fbpx
Connect with us

Hukum

Waspada!!! Ini Modus Penipuan Baru di Lampung

Published

on

Modus Penipuan

Lampung.co – Pedagang warung kelontong di Lampung harap waspada, beredar modus penipuan baru melalui iming-iming penambahan modal dengan cara pembelian satu paket obat.

Hal tersebut sudah beberapa kali mengincar pedagang-pedagang kecil warung kelontong di Provinsi Lampung. Salah satu kejadian yang masih hangat pada pukul 17.00 WIB, Senin (15/01/2018) di Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Toko Dedi salah satu korbanya. Dan setelah itu beredar kabar beberapa toko di kelurahan yang sama juga mengalami nasih yang sama, penipuan berkedok jualan obat-obatan.

“Obatnya merek grafadon, obat pereda nyeri bisa untuk sakit gigi dan kepala, macam-macamlah. Di apotik katanya harganya Rp37 ribuan. Tapi caranya yang iming-iming itu yang akhirnya membuat banyak yang tergiur dan mengeluarkan uang Rp400 ribu, dengan bayar tersebut nantinya seminggu kemudian akan diberikan spanduk dan uang Rp1,8 juta untuk uang promosi sama etalse gratis. Makanya saya tergiur. Eh gak taunya penipuan,” kata Fitri penjaga Toko Dedi.

Beraninya lagi, para penipu yang menggunakan plat kendaraan BG dan mobil avanza putih tersebut masih berusaha menyasar ke beberapa toko lainnya. Bahkan beberapa kali di tolak toko dan masih mampir ke beberapa toko yang tak jauh disekitarnya. “Ciri-cirinya itu tinggi besar, gemuk dan putih. Bersih badanya. Persis kaya sales. Cara bicaranya juga,” terang Fitri kepada Lampung.co.

Fitri menyadari dirinya ditipu setelah saudaranya yang punya toko tak jauh dari rumahnya menghampiri dan menayakan tentang orang yang menawarkan obat dengan iming-iming memberikan modal uang Rp1,8 juta dan etalase dengan hanya mempromosikan produk dan membeli produk seharga Rp400 ribu.

“Saya sadar ketika mbk saya yang punya toko datang dan tanya ke saya. Soalnya dia juga ditawarkan hal serupa. Tapi dia sempat cek ke puskesmas harga obatnya. Ketika tahi harga tak wajar jadi tak beli,” tukasnya.

Sri Maisih pemilik Toko Yoga juga mengatakan hal yang sama. Sri mengakui sempat tergoda dengan penawaran si oknum tersebut. “Bayangkan di kampung diiming-iming 1,8 juta mas ditambah etalase buat wadah barang-barang. Itu karena kita memasang spanduk iklan. Pikir saya hanya itu awalnya. Tapi kok ada syarat pembelian obat. Nah karena gak sedikit, saya pun cek ke puskes, karena ini warung kan dekat sekali dengam puskes,” terangnya.

Sri juga menerangkan, selama menjelaskan, si oknum tersebut tampak memperhatikan puskesmas dan wajahnya pucat gemetar secara tiba-tiba. “Saya coba ke puskes bilang mau cari hutangan. Tapi saya tanya harga. Nah ketika saya balik dan bilang gak jadi beli, orang tersebut buru-buru pergi dengan pucat. Bahkan anak saya yang perempuan perhatikan bolak-balik si oknum bilang ‘aduh’ dan makin gugup,” ceritanya lagi kepada Lampung.co

Bahkan menurutnya kejadian ini bukan sekali. Setelah tahu toko Dedi ditipu, beberapa orang yang ditelusuri Lampung.co juga mengalami hal yang sama. Bahkan ada yang jutaan rupiah diberikan secara kontan. Modusnya pun sama, yakni dengan menawarkan kerjasama pemasangan spanduk sponsor dengan nominal bayaran yang menggiurkan ditambah etalase. Namun syaratnya melakukan pembelian obat. Namun beberapa minggu hari yang dijanjikan si oknum tak kunjung datang. (Goy)

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Debt Collector Pinjol yang Nagih dengan Cara Kasar Bisa Dibui 10 Tahun, Ini Pasalnya

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam.

Published

on

Debt Collector Pinjol
Ilustrasi Debt Collector Pinjol | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debt collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk Pinjaman Online atau Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan akan dipidana.

Tak main-main, debt collector (DC) termasuk debt collector Pinjol yang menagih pinjaman dengan mengancam nasabah, terlebih sampai melakukan kekerasan akan diancaman pidana 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.

Demikian dikatakan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam seminar bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen’.

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman Pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam dalam acara tersebut secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Pasal 306 itu mengatur, jika PUSK melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Seturut dengan Tongam, Kelapa Departemen Pengawasan Perilaku PUSK OJK Bernard Widjaja menerangkan bukan hanya penindakan yang akan dilakukan kepada pinjol-nya atau PUJK, tetapi pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga bisa dipidana.

“(Tidak hanya PUJK yang disanksi) debt collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap debt collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK,” jelasnya.

Karena berdasarkan aturan yang ditentukan, proses penagihan oleh PUJK atau debt collector-nya memiliki batasan. Misalnya, waktu penagihan yang dibatasi sampai jam 8 malam.

“Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh,” tegas Bernard Widjaja. (*)

Continue Reading

Berita

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,”

Published

on

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara
Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara | Foto: Ist.

Lampung dot coLampung Utara | Bupati Budi Utomo bersama Forkopimda Lampung Utara, Menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jum’at (23/6/2023).

Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. Menurutnya dalam acara ini, adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selain itu perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum) serta perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” kata dia.

Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, “Hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran,” ujarnya.

Farid merinci barang bukti yang dimusnahkan yakni 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif. Lalu Narkotika jenis sabu, seberat 52,3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek.

Kemudian Narkotika jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lalu 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga barang lainnya yang terkait yang ikut dimusnahkan .

“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tandas Farid. (kur)

Continue Reading

Berita

DPRD Lampung Soroti Rumah Penampungan Korban TPPO PMI Ilegal

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” kata Yanuar Irawan.

Published

on

Yanuar Irawan
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan | Foto: Ist.

Lampung dot coKabar Lampung | DPRD Provinsi Lampung menyoroti kasus ditemukannya lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai ditemukannya rumah singgah PMI ilegal di Lampung, membuktikan Lampung terbilang cukup nyaman sebagai persinggahan lajur transportasi PMI ilegal.

“Yang pasti ini membuktikan Lampung terbilang nyaman dipakai sebagai lajur transit transportasi PMI ilegal,” kata dia, Rabu (7/6/2023). Oleh karena tu, Yanuar menilai, perlu adanya langkah tegas dari dari aparat hukum terhadap temuan tersebut.

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” imbuh Yanuar Irawan dikutip dari Tribun Lampung.

Selain tempatnya (rumah singgah) yang mungkin tidak hanya satu, lanjutnya, bisa jadi ada oknum-oknum lain yang serupa, menjadikan Lampung sebagai tempat transit perjalanan migran.

Tak lepas dari itu, Yanuar Irawan mengatakan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menemukan rumah singgah PMI ilegal di Bandar Lampung.

Diketahui, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah yang diduga milik anggota Polri di Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Kapolda di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Bahkan Kapolda Helmy Santika mengaku Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah milik Perwira Polri. (*)

Continue Reading

Banyak Dibaca