fbpx
Connect with us

Ekonomi

PTDI, Pindad dan PAL Indonesia Diusulkan Pindah ke Lampung

Published

on

BUMN Pindah ke Lampung

Lampung.co – Pabrik PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI), PT Pindad (Persero), dan PT PAL Indonesia (Persero) kabarnya direncanakan akan dialihtempatkan ke Lampung. Rencana pemindahan pabrik ketiga industri strategis itu lantaran masih ada lahan luas di wilayah Lampung untuk didirikan pabrik.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, menerangkan rencana itu belum dibicarakan serius. Bahkan, dia mengaku mengetahui rencana itu dari media massa.

“Belum ada. Kita belum diberitahu, kita tahunya dari media,” ujar Harry di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017) sebagaimana yang dikutip oleh detik.com.

Harry menyebutkan, belum ada kajian lahan untuk lokasi pemindahan ketiga pabrik industri strategis itu ke Lampung. Rencana pemindahan pabrik BUMN strategis itu pun disebut baru usulan awal.

“Lahan belum ada kajian. Hanya usulan awal. Kita butuhkan lahan sama sekali belum ada komunikasi,” imbuh Harry.

Ia juga mengakui ada rencana pemanfaatan lahan untuk galangan kapal di daerah lain. Hanya saja rencana ini belum dikaji lebih jauh.

“Memang ada rencana pemanfaatan lahan khususnya untuk galangan kapal,” papar Harry.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu berencana mengalihtempatkan semua industri pertahanan mulai dari PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia (DI) dan PT PAL ke Lampung. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan 10 ribu hektar lahan untuk merealisasikan rencana itu.

Alasannya, melihat kebutuhan industri pertahanan yang kian maju, maka perlu ada satu tempat yang cukup besar sehingga dapat mengembangkan industri pertananan nasional secara maksimal.

“Industri pertahanan makin lama makin maju. Dibuat modern. (Maka) perlu tempat besar,” jelas Ryamizard di kantor PT Pindad, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).

Ryamizard mencontohkan saat PT DI melakukan uji coba untuk produksi pesawatnya. Landasan pacu yang dimiliki PTDI relatif tak panjang hanya sekira 2,5 kilometer. Selain itu di sekitar lokasi juga ada banyak pemukiman. Sehingga sewaktu melakukan uji terbang bisa berisiko membahayakan penduduk.

“Contoh PTDI di sini. Landasan 2,5 kilometer. Pertama kali terbang, kalau (sukses) terbang enggak masalah. Tapi kalau (gagal) mendarat lagi kan mendarat di rumah orang. Jadi kita perlu membuat 5 kilometer,” pungkasnya. (Erwin/detik.com)

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Pinjol Sulitkan Anak Muda untuk Mendapat KPR Subsidi, Ini Faktanya

“Menyedihkannya, hanya dengan menunggak Rp100 ribu, nasabah jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” ujar Winang.

Published

on

Lokasi Rumah Strategis
Ilustrasi KPR Subsidi | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Selain denda keterlambatan dan penalti tambahan, gagal bayar Pinjol juga dapat berdampak pada catatan kredit peminjam. Pada akhirnya, kredit macet pada pinjaman online atau Pinjol dapat mempengaruhi kemampuan untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN) Winang Budoyo mengatakan sekitar 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah masih memiliki status kredit macet pada Pinjol.

“Paling tidak 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kami tolak karena nasabah memiliki tunggakan pinjol,” kata Winang, seperti dikutip laporan NERACA, Senin (27/11/2023).

Padahal, sambung Winang, jumlah tunggakan nasabah terkadang bukan nominal yang besar, misalnya hanya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Meski begitu, bank tetap menolak pengajuan KPR nasabah.

“Menyedihkannya, hanya dengan menunggak Rp100 ribu, nasabah jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” ujar Winang.

Sementara itu, laporan KOMPAS.com menyebut terjadi peningkatan 5,3 persen jumlah peminjam Pinjol yang tidak lancar dan macet di atas 30 hari pada kelompok usia 17 hingga 34 tahun ini. Faktanya, sekitar 50 persen pencari properti dari kelompok usia ini.

Berdasarkan data 99.co dan Rumah123.com yang dikutip dari CNBC Indonesia, pencari properti berumur 18-24 tahun berkontribusi sebesar 22,0 persen sementara pencari properti berumur 25-34 tahun berkontribusi sebesar 26,4 persen.

Lalu dikuatkan oleh data Lamudi sejak 2016 hingga Semester I 2021 yang diterbitkan KOMPAS.com dua tahun lalu menyebut pencari properti untuk kelompok usia 18-24 tahun sebesar 26,7 persen dan usia 25-34 tahun sebesar 30 persen. (*)

Continue Reading

Berita

Debt Collector Pinjol yang Nagih dengan Cara Kasar Bisa Dibui 10 Tahun, Ini Pasalnya

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam.

Published

on

Debt Collector Pinjol
Ilustrasi Debt Collector Pinjol | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debt collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk Pinjaman Online atau Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan akan dipidana.

Tak main-main, debt collector (DC) termasuk debt collector Pinjol yang menagih pinjaman dengan mengancam nasabah, terlebih sampai melakukan kekerasan akan diancaman pidana 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.

Demikian dikatakan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam seminar bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen’.

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman Pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam dalam acara tersebut secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Pasal 306 itu mengatur, jika PUSK melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Seturut dengan Tongam, Kelapa Departemen Pengawasan Perilaku PUSK OJK Bernard Widjaja menerangkan bukan hanya penindakan yang akan dilakukan kepada pinjol-nya atau PUJK, tetapi pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga bisa dipidana.

“(Tidak hanya PUJK yang disanksi) debt collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap debt collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK,” jelasnya.

Karena berdasarkan aturan yang ditentukan, proses penagihan oleh PUJK atau debt collector-nya memiliki batasan. Misalnya, waktu penagihan yang dibatasi sampai jam 8 malam.

“Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh,” tegas Bernard Widjaja. (*)

Continue Reading

Berita

Fenomena Anak Muda Terlilit Pinjol Menguat, Ini Penyebabnya

“Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,”

Published

on

Anak Muda Terlilit Pinjol
Ilustrasi Anak Muda Terlilit Pinjol | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Laporan KOMPAS menyebut penerima pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) selama dua tahun terakhir didominasi kelompok usia kurang dari 35 tahun. Mereka menggunakan dana pinjaman untuk hal-hal konsumtif.

Meski bergaji rendah, sifat konsumtif generasi muda menjadikan mereka sasaran utama penyaluran pinjol. Sehingga terjadi peningkatan 5,3 persen jumlah peminjam pinjol yang tidak lancar dan macet di atas 30 hari pada kelompok usia 17 hingga 34 tahun ini.

Tahun 2022, secara keseluruhan rata-rata penghasilan penduduk bekerja sebesar Rp 2,17 juta per bulan. Sementara itu, nilai rata-rata pinjol per orang sebesar Rp 2,31 juta atau 106 persen, lebih besar dari rata-rata penghasilan.

Parahnya lagi, kelompok usia muda dan pekerja awal yang berusia 17 hingga 34 tahun menduduki peringkat teratas dalam hal perbandingan pinjaman dan penghasilan yang tidak seimbang. Mereka menerima pinjaman Rp 2,44 juta dari gaji yang hanya Rp 2,02 juta per bulan.

Fenomena anak muda yang terlilit pinjaman daring akibat “besar pasak dari tiang”, menurut Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda, disebabkan antara lain oleh penerapan credit scoring (sistem penilaian kelayakan peminjam) yang kurang valid oleh penyelenggara pinjaman.

“Di satu sisi, pinjaman daring dapat meningkatkan inklusi keuangan. Di sisi lain, credit scoring yang digunakan harus benar-benar bisa menggambarkan kemampuan bayar peminjam,” kata dia.

Semantara itu, Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana juga menyebut bahwa kurangnya edukasi mengenai risiko dari mudahnya meminjam uang secara online juga menjadi faktor utama.

“Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Berbeda dengan pinjaman bank konvensional yang memiliki ketentuan bunga dan denda dalam perjanjian kredit, nasabah pinjol sering kali kurang informasi mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan jika terlambat.

Maraknya kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater menjadi perhatian. Perlu diingat bahwa konsekuensinya dapat berujung pada masalah hukum ketika ada kegagalan pembayaran.

Rinto menjelaskan bahwa jika terjadi gagal bayar, perusahaan pinjol berhak melaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan penggelapan. Hak ini diatur oleh perundang-undangan perusahaan pinjol untuk menuntut nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya.

Selain melalui jalur pidana, perusahaan pinjol juga dapat mengambil langkah hukum secara perdata. Meskipun ranah perdata seharusnya melibatkan perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang mendapatkan dokumen perjanjian tersebut.

“Meski begitu, hak perusahaan pinjol untuk mengajukan gugatan perdata tetap ada jika terjadi wanprestasi,” jelasnya. (*)

Continue Reading

Banyak Dibaca