Oto
Ulasan Lengkap Jenis-jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
Merujuk pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Pertanyaannya kini, apa saja jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi?
26,046 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Lampung.co – Otomotif | Berbagai peristiwa bencana alam seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa akibat cuaca ekstrem terjadi dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun ini. Berkaca pada kondisi tersebut, penting untuk mengetahui beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.
Seperti diketahui, risiko kerusakan dapat mengintai mobil di manapun berada, baik saat melaju di jalan atau sedang terparkir. Karena itu, punya asuransi kendaraan dapat membantu meminimalisir kerugian yang harus ditanggung ketika ada kerusakan mobil.
Namun, merujuk pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Pertanyaannya kini, apa saja jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi?
Menjawab pertanyaan itu, Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id, Benny Fajarai mengungkapkan beberapa jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Berikut penjelasan lebih detailnya:
Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
Pemberian ganti rugi jika suatu saat kendaraan Anda mengalami kerusakan hingga kehilangan menjadi salah satu proteksi dari asuransi mobil. Selain itu, Anda bisa memperoleh manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta menjadi korban kerusuhan atau huru-hara.
Berikut ini adalah beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi kendaraan:
Pencurian dengan Kekerasan
Jika Anda memiliki asuransi mobil, maka saat menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau korban perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan melawan. Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi.
Anda hanya cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.
Kecelakaan
Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan ditanggung oleh asuransi kerusakan mobil. Hanya saja, Anda harus memenuhi syaratnya, yaitu insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahanmu sendiri.
Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.
Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.
Perbuatan Jahat Orang Lain
Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada kendaraan Anda. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut.
Yaitu, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat Anda seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan Anda.
Kebakaran
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil, di antaranya:
Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
- Kebakaran terjadi akibat sambaran petir.
- Kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
- Adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
Kerusuhan
Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.
Anda perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.
Kecelakaan Kapal
Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti Anda tidak bisa mengalaminya. Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan Anda sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut.
Dengan syarat, kapal laut yang Anda tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
Jenis-Jenis Asuransi Mobil
Buat lebih jelasnya mengenai produk proteksi kendaraan, mari kenali lebih dalam dua jenis asuransi mobil yang umumnya tersedia di Indonesia, yaitu asuransi mobil All Risk (komprehensif) dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Asuransi Mobil All Risk
Jenis asuransi ini dapat diartikan sebagai asuransi yang menanggung segala risiko kerusakan mobil. Selain dikenal sebagai asuransi mobil All Risk, jenis asuransi ini biasa disebut juga dengan comprehensive atau komprehensif.
Artinya, asuransi akan memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.
Asuransi Total Loss Only (TLO)
Sebaliknya, asuransi TLO berarti pertanggungan hanya diberikan pada risiko kehilangan total. Artinya, jenis asuransi mobil ini hanya bisa diajukan bila terjadi kehilangan total.
Namun perlu digarisbawahi, kehilangan total yang dimaksud dalam asuransi mobil bukanlah kehilangan 100%, tetapi kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan.
Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil
Memiliki kendaraan roda empat artinya Anda harus memikirkan juga keamanan mobil yang dimiliki. Pasalnya, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa akan datang, sehingga memberikan perlindungan berupa asuransi mobil dinilai sangat penting.
Tidak hanya dari pencurian saja, tetapi juga perlindungan dari kerusakan maupun risiko kerugian yang tidak terduga lainnya. (*)
26,047 kali dilihat, 7 kali dilihat hari ini

Oto
Ulasan Lengkap Sistem Hill Hold Control serta Kelebihan dan Kekurangannya
Fitur Hill Hold Control atau disebut juga Hill-Start Assist hadir untuk membantu mobil tetap berhenti saat mengemudi di jalan menanjak. Fitur satu ini penting dimiliki, terutama bagi pengemudi yang sering melewati jalur tanjakan
18,041 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Lampung.co – Otomotif | Membawa mobil di jalanan menanjak seringkali menimbulkan kekhawatiran kendaraan yang dimiliki tidak kuat menanjak atau menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan. Menjawab kebutuhan tersebut, maka penting untuk Anda melengkapi kendaraan dengan Hill Hold Control.
Fitur Hill Hold Control atau disebut juga Hill-Start Assist hadir untuk membantu mobil tetap berhenti saat mengemudi di jalan menanjak. Fitur satu ini penting dimiliki, terutama bagi pengemudi yang sering melewati jalur tanjakan, dapat membantu memulai kembali kendaraannya di tanjakan dengan lebih mudah dan mengurangi risiko kecelakaan.
Menghentikan mobil selama beberapa detik setelah melepaskan rem, fitur ini membantu pengemudi memiliki waktu memindahkan kaki ke pedal gas tanpa khawatir mobil akan mundur. Dengan begitu, Anda tidak perlu merasa khawatir kendaraan akan tergelincir ke belakang saat mobil dalam posisi menanjak.
Karena itu, Co-Founder sekaligus CMO Lifepal, Benny Fajarai mengungkapkan beberapa alasan mengapa Hill Hold Control penting dimiliki, berikut penjelasannya:
Kelebihan dan Kekurangan Hill Hold Control
Membantu pengemudi saat memulai kembali kendaraannya saat berada di tanjakan, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan HHC:
Kelebihan Hill Hold Control
1. Menghindari mobil mundur ke belakang
Kelebihan pertama dari HHC yaitu dapat membantu mencegah mobil bergeser ke belakang saat pengemudi melepas rem ketika berada di tanjakan. Fitur ini membantu pengemudi memindahkan kaki dari rem ke gas tanpa khawatir mobil mundur ke belakang.
2. Meningkatkan kemampuan pengemudi
Dengan fitur HHC, pengemudi yang masih kurang mahir membawa kendaraannya di posisi tanjakan dapat lebih percaya diri dan nyaman.
3. Mengurangi risiko kecelakaan
Pengemudi dapat lebih mudah mengontrol kendaraannya saat memulai kembali berada di tanjakan. Pasalnya, fitur pengaman satu ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan karena kendaraan mundur ke belakang.
Kekurangan Hill Hold Control
1. Fitur HHC termasuk dalam biaya tambahan
HHC merupakan fitur tambahan pada mobil. Dengan begitu, dapat membuat biaya pembelian kendaraan lebih mahal.
2. Kesalahan sistem
Pada beberapa kasus, HHC dapat melakukan kesalahan deteksi yang menyebabkan mobil tidak bisa berjalan.
3. Mengurangi pengalaman mengemudi
Pemakaian HHC dapat mengurangi pengalaman pengemudi saat berada di posisi tanjakan. Fitur ini bisa membantu pengemudi ketika menanjak di jalanan terjal dan sempit, karena pengendara tidak perlu lagi memakai teknik kopling gas yang sulit dan berisiko saat kembali menyalakan kendaraannya di tanjakan jalan.
Fitur ini sangat membantu terutama bagi pengemudi yang masih kurang mahir mengemudi di jalanan menanjak. Meski dibantu fitur HHC, Anda harus tetap mengikuti aturan keselamatan berkendara dan memperhatikan kondisi jalan serta memiliki keterampilan mengemudi yang baik.
Fitur HHC Tak Hanya Dominasi Mobil Mahal
Fitur Hill Hold Control saat ini sudah tersedia di berbagai brand mobil yang tersebar di pasaran. Terutama, mobil dengan transmisi otomatis atau CVT. Adapun beberapa merek mobil seperti Toyota, Honda, Suzuki, Mitsubishi, Nissan, Mazda, Hyundai hingga Kia menawarkan fitur pengaman satu ini untuk beberapa jenis kendaraan lansiran mereka.
Tak hanya didominasi kendaraan dengan harga Rp200 jutaan saja, fitur Hill Hold Control juga dimiliki beberapa mobil dengan harga di bawah Rp200 juta seperti Suzuki Ignis dan Baleno, Honda Brio, dan Kia Picanto.
Meski begitu, ada pula beberapa kendaraan di bawah Rp200 juta yang tidak memiliki fitur satu ini, terutama mobil bekas atau mobil dengan transmisi manual.
Selain mengandalkan fitur pengaman, Anda selaku pengemudi tetap perlu memperhatikan kondisi jalan, kecepatan, dan keterampilan mengemudi untuk menghindari kecelakaan atau bahaya lain. (*)
18,042 kali dilihat, 7 kali dilihat hari ini
Oto
Asuransi Mobil All Risk: Apa Saja yang Ditanggung dan Dikecualikan?
Banyak risiko ditanggung asuransi mobil All Risk. Meski begitu, ada juga hal-hal lainnya dalam pengecualian pertanggungan.
17,406 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Lampung.co – Otomotif | Jika Anda belum pernah membeli atau memiliki asuransi mobil, salah satu jenis perlindungan terbaik yang bisa jadi pilihan adalah asuransi mobil All Risk. Pertanyaannya sekarang, jika memilih asuransi mobil All Risk apa saja yang ditanggung?
Tidak semua orang memahami apa itu asuransi mobil All Risk, apa saja manfaat dan keuntungan yang diberikan produk proteksi tersebut. Sebab, masih banyak orang yang belum memilih asuransi mobil sebagai perlindungan terbaik terhadap kendaraan yang dimiliki.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum di Indonesia, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk. Kedua jenis produk proteksi kendaraan itu menawarkan manfaat dan keuntungan berbeda-beda.
Perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO secara mudah terletak pada manfaat perlindungan dan premi yang diberikan. Jika asuransi mobil All Risk memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai kerusakan, asuransi TLO hanya memberikan manfaat perlindungan terhadap kehilangan saja.
Untuk Anda yang berencana membeli produk asuransi mobil All Risk, pada kesempatan ini Duitpintar.com memberikan informasi mengenai apa saja yang ditanggung asuransi mobil All Risk. Buat mengetahuinya, baca selengkapnya dari sumber info berikut:
Asuransi Mobil All Risk, Apa Saja yang Ditanggung?
Untuk Anda yang sedang mencari produk asuransi mobil, penting mengetahui apa saja pertanggungan dari asuransi mobil All Risk. Berikut ini merupakan berbagai kerusakan mobil yang ditanggung asuransi mobil All Risk:
Kerusakan di jalan
Asureansi mobil All Risk akan menanggung risiko kerusakan di jalan meliputi kecelakaan, tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur, dan sebagainya. Hanya saja, ada catatan yang penting dipahami, yaitu seluruh kejadian merupakan sebuah kecelakaan dan bukan kesalahan pengemudi atau faktor kesengajaan.
Tindak kejahatan dan pencurian
Perbuatan jahat seperti pencurian spion, perusakan body mobil, hingga pengrusakan kaca mobil juga menjadi jenis risiko lainnya yang dijamin asuransi mobil. Selain itu, asuransi mobil All Risk akan menanggung risiko lain karena alasan pencurian.
Tindak pencurian dengan kekerasan di awal atau ancaman kekerasan juga termasuk dalam risiko yang ditanggung asuransi.
Kebakaran
Kebakaran juga menjadi jenis risiko pada kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Kebakaran yang dimaksud bisa disebabkan terkena petir, terkena barang lain yang terbakar, rusak karena upaya pemulihan kebakaran, dan lainnya.
Jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga
Asuransi mobil All Risk juga akan menanggung biaya yang dibebankan jika pemilik asuransi mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut berupa kerusakan, biaya berobat, serta biaya perkara oleh para ahli.
Biaya penjagaan atau pengangkutan menuju bengkel terdekat
Asuransi mobil All Risk biaya pengangkutan maupun penjagaan mobil yang mengalami kerusakan di jalan.
Sebab-sebab yang muncul selama penyeberangan laut menggunakan kapal
Penjamin asuransi juga akan menanggung biaya kerusakan yang disebabkan kerusakan kendaraan karena berada di atas kapal yang merupakan angkutan resmi.
Pengecualian Pertanggungan pada Asuransi Mobil All Risk
Banyak risiko ditanggung asuransi mobil All Risk. Meski begitu, ada juga hal-hal lainnya dalam pengecualian pertanggungan. Adapun beberapa hal yang termasuk dalam pengecualian dalam pertanggungan asuransi mobil All Risk terdiri dari:
- Perlindungan atas aksesori mobil
- Kerusakan akibat penggunaan mobil untuk kursus menyetir
- Pencurian oleh anggota keluarga sendiri, termasuk juga saudara atau orang yang tinggal dalam satu rumah
- Kerusakan yang terjadi akibat mengikuti perlombaan, karnaval, pawai, kampanye maupun unjuk rasa
- Kerugian yang disebabkan oleh adanya kelebihan muatan dan kapasitas standar yang ditentukan oleh pabrik
- Beberapa produk asuransi all risk dari perusahaan yang berbeda mungkin juga memiliki kondisi pengecualian yang bervariasi. Untuk itu, pastikan untuk membaca polis dengan teliti.
Itulah pertanggungan asuransi mobil All Risk yang penting untuk diketahui sebelum Anda memilih produk proteksi satu ini! (*)
17,407 kali dilihat, 7 kali dilihat hari ini
Oto
Ini Keunggulan Mobil Listrik yang Disubsidi Pemerintah 80 Juta
Insentif pembelian kendaraan listrik itu tergantung jenisnya. Subsidi mencapai Rp80 juta untuk mobil berbasis baterai sepenuhnya, sedangkan pembeli mobil listrik berbasis hybrid akan memperoleh insentif Rp40 juta.
13,289 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Lampung.co – Guna mendorong implementasi pemakaian kendaraan listrik secara masif, pemerintah telah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik mencapai Rp80 juta.
Insentif pembelian kendaraan listrik itu tergantung jenisnya. Subsidi mencapai Rp80 juta untuk mobil berbasis baterai sepenuhnya, sedangkan pembeli mobil listrik berbasis hybrid akan memperoleh insentif Rp40 juta.
Hanya saja, insentif tersebut tidak diberlakukan untuk semua jenis kendaraan listrik. Syarat utamanya, kendaraan listrik tersebut adalah produk pabrik otomotif yang punya cabang di Indonesia.
Seperti diketahui, lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan, industri otomotif Indonesia sedang menjalani peralihan dari kendaraan bermesin pembakaran internal menuju teknologi elektrifikasi atau mobil listrik.
Karena itu, pabrikan otomotif di Indonesia pun mulai memproduksi mobil listrik. Beberapa di antaranya yang sudah menjual mobil listrik di Indonesia adalah Hyundai dan Wuling, Nissan, hingga pemain baru dari China, Morris Garage.
Banyaknya pabrikan otomotif yang meluncurkan produk kendaraan listrik dengan kelebihan dan kekurangannya bisa membuat Anda sebagai calon konsumen bingung. Untuk itu, calon konsumen perlu mengetahui keunggulan mobil listrik.
Oleh karena itu, Duitpintar.com memberikan tips mengenali keunggulan mobil listrik sebelum memilikinya.
1. Ramah Lingkungan
Dalam proses kerjanya, mobil listrik sama sekali tidak menghasilkan emisi gas buang. Hal itu tentu saja berbeda dengan mobil-mobil yang memiliki mesin pembakaran internal.
Karena itu, poin ini rata-rata menjadi alasan terbesar mengapa banyak orang beralih dari mobil dengan mesin pembakaran internal menuju teknologi elektrifikasi.
2. Pajak Murah
Seperti dipaparkan sebelumnya, pemerintah terus mendorong implementasi pemakaian kendaraan listrik dengan memberi beberapa stimulus. Selain memberikan subsidi, pemerintah juga memberikan aturan pajak murah untuk kendaraan roda empat berteknologi elektrifikasi.
Di DKI Jakarta, misalnya, pemerintah memberlakukan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB yang hanya perlu dibayar 10 persen untuk pemilik kendaraan tersebut.
3. Minim Perawatan
Lantaran mobil listrik memiliki komponen bergerak yang lebih sedikit, maka kendaraan satu ini tidak membutuhkan pelumas mesin. Selain itu, perawatannya pun relatif lebih minim. Anda hanya perlu secara rutin mengganti komponen-komponen fast moving seperti halnya kampas rem.
4. Memiliki Torsi Instan dan Kabin Senyap
Salah satu karakter yang ditawarkan mobil listrik adalah performa lajunya karena memiliki mesin dengan torsi puncak saat pedal akselerator diinjak. Itulah mengapa mobil listrik sangat lincah dan gesit saat digunakan, apalagi dalam situasi stop and go.
Tak hanya itu saja, mobil listrik juga menawarkan kenyamanan berkendara bagi pemiliknya. Sebab, tidak ada proses pembakaran di dalam mesin kendaraan satu ini, dan kabinnya pun lebih senyap.
Selain itu, mobil listrik juga tidak memiliki suara mesin. Saat berada di dalam kabin, Anda hanya akan mendengar suara roda bersentuhan dengan aspal.
5. Bebas Ganjil Genap
Keuntungan lainnya bagi pemilik mobil listrik, khususnya di daerah DKI Jakarta, dapat berkendara setiap hari tanpa terbatas peraturan ganjil genap.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam kebijakan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Itulah beberapa keunggulan mobil listrik yang penting Anda ketahui sebelum memilikinya. Semoga bermanfaat!
13,290 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
-
Berita3 hari ago
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
-
Berita3 hari ago
Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
Berita3 hari ago
Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini
-
Berita3 hari ago
Maling Ayam, Warga Lampung Utara Diamuk Massa Hingga Tewas
-
Aplikasi5 hari ago
Panduan Lengkap Cara Cloning Aplikasi di Samsung Semua Tipe
-
Aplikasi5 hari ago
Ini Pilihan Aplikasi TikTok Download Tanpa Watermark
-
Berita6 hari ago
Komisi V DPRD Lampung Minta KPU Perbaiki Hasil Coklit
-
Lifestyle6 hari ago
Begini Cara Merawat Sneakers yang Benar Biar Awet