fbpx
Connect with us

Berita

Sekolah Favorit, Sistem Zonasi dan Polemiknya

Published

on

Pelajar SMA

Lampung.co – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menggunakan jalur zonasi, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.

Seleksi calon peserta didik baru pun dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy meyakinkan bahwa tujuan diterapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru semata untuk hilangkan kastanisasi dunia pendidikan.

Siswa dari keluarga yang mampu dan pintar berkumpul dalam satu sekolah favorit, sementara siswa kurang mampu dengan kemampuan akademik pas-pasan berkumpul di sekolahan non favorit.

Muhadjir menegaskan ingin mengubah sikap mental dan persepsi masyarakat tentang adanya sekolah favorit dan non favorit. Ke depan tak ada lagi kastanisasi sekolah.

“Saya sebagai Mendikbud merasa terpanggil untuk membongkar praktik kastanisasi sekolah itu,” kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu, Jumat (21/6/2019) dikutip dari Detikcom.

Namun penerapan sistem zonasi selama dua tahun terakhir ini dinilai menimbulkan banyak persolan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut setidaknya terdapat sembilan masalah utama.

Pertama, penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan, sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya, di dasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.

Kedua, Terdapat calon siswa yang tidak terakomodasi, karena tidak bisa mendaftar ke sekolah manapun. Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk

Ketiga, orangtua mengantre hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB zonasi dan sistem online, memastikan bahwa siswa di zona terdekat dengan sekolah pasti diterima.

Jadi meski mendapatkan nomor antrian 1, namun jika domisili tempat tinggal jauh dari sekolah, maka peluangnya sangat kecil untuk diterima.

Keempat, minimnya sosialisasi sistem PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan. Sosialisasi seharusnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Kelima, masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online.

Keenam, transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk kuota rombongan belajar dan daya tampung.

Permendikbud 51/2018 menentukan maksimal jumlah Rombel per kelas untuk SD 28, untuk SMP 32 dan untuk SMA/SMK 36 siswa.

Ketujuh, penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan, sehingga di PPDB tahun 2019 titik tolak zonasi dari Kelurahan.

Kedelapan, soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat, dan terkadang petugas penerima pendaftaran juga kurang paham.

Kesembilan, karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan maka beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan menambah jumlah kelas dengan sistem 2 shift (pagi dan siang).

Dampaknya, banyak sekolah swasta di wilayah tersebut kekurangan peserta didik. Di khawatirkan, kalau tidak dipikirkan maka sekolah swasta akan tutup.

Selain itu juga, sistem zonasi dianggap membatasi siswa dalam memilih sekolah favorit di daerah dan dinilai kurang berpihak pada siswa berprestasi yang telah berjuang keras.

Masalah ini diutarakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur  Ayub Junaidi Selasa (18/6/2019).

“Sehingga siswa yang memiliki prestasi menonjol namun berasal dari daerah pinggiran, dan […] layak di sekolah favorit […], maka harapannya harus pupus,” kata dia dilansir Detikcom.

Adanya banyak masalah dan kendala dalam penerapan sistem zonasi tersebut pun diakui presiden Joko Widodo. Menurutnya, kebijakan perlu dilakukan evaluasi.

“[…] memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi,” kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (20/6/2019) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Akhirnya, setelah menuai protes di sejumlah daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun akan merevisi aturan tentang PPDB sistem zonasi.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu mulai dalam tahap proses.

“Jadi sekarang setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga dari Presiden, Permendikbudnya akan kita revisi,” ujar Muchlis.

Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi mengatakan, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15 persen.

“Jadi jalur prestasi diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya para orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi ini,” ujar Didik, Kamis (20/6/2019) malam.

Sehingga dari hasil revisi tersebut, jalur zonasi menjadi 80 persen dan jalur perpindahan tetap 5 persen.

Menurut Muchlis, peningkatan jalur prestasi tersebut karena banyaknya tuntutan orang tua yang masih memburu sekolah favorit. Sementara, ini masalah yang ingin dientaskan Mendikbud Muhadjir. (*)

Loading

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

1 Comment

1 Comment

  1. M.ZIKRI

    Juni 24, 2019 at 8:09 am

    Saya pernah mendengar RSBI
    Dan ada juga yg telah menjadi SBI
    Kalau sistem nya ZONASI maka ini SANGAT SULIT /Mustahil
    Karena hanya anak2 yg cerdas yg mampu masuk sekolah RSBI n SBI
    Anak yg dekat dengan sekolah bukan berarti pintar meskipun pagi sore siang malam mainnya disekolah

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita

Terkait Kenaikan Tarif Tol, DPRD Lampung Akan Panggil PT Hutama Karya

“Evaluasi boleh saja dilakukan, tetapi harus melihat pemenuhan indikatornya, bisa (menaikan tarif tol) dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berapa persen kenaikan yang layak dan tidak memberatkan bagi pengguna jalan tersebut,“

Loading

Published

on

Mingrum Gumay

Lampung dot co – Kabar Lampung | Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, menanggapi aspirasi melalui media sosial mengenai keluhan kenaikan tarif tol ruas Bakauheni- Terbanggi (Bakter) yang dinilai memberatkan pengguna tol.

Mingrum Gumay menyebutkan bahwa kenaikan atas dasar evaluasi memang diperbolehkan sepanjang sudah mempertimbangkan segala aspek. Selain itu juga harus melihat pemenuhan indikatornya serta melalukan survei kepuasan pengguna jalan.

“Evaluasi boleh saja dilakukan, tetapi harus melihat pemenuhan indikatornya, bisa (menaikan tarif tol) dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berapa persen kenaikan yang layak dan tidak memberatkan bagi pengguna jalan tersebut,“ kata Mingrum, dikutip JPNN, Senin (29/5/2023).

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan dari sejumlah aspirasi yang dilakukan melalui media sosial Instagram, 89 persen memilih tidak setuju kenaikan tol dilakukan.

“Kita lakukan poling yang awalnya banyak sekali mengeluhkan kenaikan tol dan meminta tanggapan atas hal tersebut, sebagai wakil rakyat kami serap kemudian kami simpulkan berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana akan memanggil pihak Hutama Karya (HK) selaku pengelola tol ruas Bakter untuk meminta penjelasan dan pertimbangan secara komperehensif mengenai kenaikan tarif tol tersebut.

“Sementara hasil dari aspirasi banyak yang tidak setuju, nanti kami akan panggil pihak HK dalam waktu dekat,“ tandasnya. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

Ini Saran DPRD Agar Target Realisasi Investasi Lampung Tercapai

Investasi di Provinsi Lampung pada triwulan I tahun 2023 baru mencapai Rp3,24 triliun atau 29,48 persen dari target yang ditentukan

Loading

Published

on

Noverisman Subing
Anggota DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing | Foto: Ist.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing menyarankan Pemprov Lampung agar terus melakukan inovasi agar realisasi investasi pada tahun ini dapat tercapai bahkan melebihi target yang telah ditentukan.

“Adapun inovasi yang dapat dilakukan seperti mempermudah izin atau melakukan jemput bola dan memaparkan sejumlah program-program strategis yang ada di Lampung terlebih yang ada di kabupaten/kota,” kata dia, Minggu (28/5/2023) kemarin.

Noverisman juga mengatakan, jika Pemprov Lampung harus bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga agar daerah tetap kondusif dan aman sehingga para investor tetap merasa aman dan nyaman saat berinvestasi di Lampung.

“Kondusitivitas daerah harus tetap dijaga sehingga berkolaborasi dengan semua pihak penting untuk dilakukan jika daerah kondusif maka para investor akan merasa aman dan nyaman,” ujar Politisi PKB itu.

Diketahui, investasi di Provinsi Lampung pada triwulan I tahun 2023 sebesar Rp3,24 triliun atau 29,48 persen dari target yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun ini sebesar Rp11 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan, untuk PMA Lampung berada di peringkat ke 5 di Sumatera dan peringkat ke 19 nasional.

“Untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) Lampung berada di peringkat 7 di sumatera dan peringkat 17 untuk nasional.,” ungkapnya dikutip dari Kupastuntas.co.

Proyek PMA di Lampung sebanyak 211 yang menyerapan tenaga kerja sebanyak 1.656 TKI dan 10 TKA. Sementara PMDN 1.118 proyek yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 929 TKI. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

Harga Pertalite di Lampung Hari Ini

Harga Pertalite di Lampung selalu menjadi perhatian bagi para pengguna kendaraan bermotor yang menggunakannya sebagai bahan bakar utama.

Loading

Published

on

Harga Pertalite di Lampung
Ilustrasi Harga Pertalite di Lampung | Foto: Ist.

Lampung dot coInfo Harian | Harga Pertalite di Lampung seringkali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini tidak lepas dari perbedaan harga Pertalite dengan jenis bahan bakar lainnya, seperti Premium dan Pertamax.

Pertalite adalah salah satu jenis bahan bakar kendaraan yang saat ini semakin populer di Indonesia. Bahan bakar ini diklaim lebih ramah lingkungan dan juga memiliki performa mesin yang lebih baik.

Di Lampung sendiri, harga Pertalite selalu menjadi perhatian bagi para pengguna kendaraan bermotor yang menggunakannya sebagai bahan bakar utama. Apakah harga Pertalite di Bumi Ruwa Jurai stabil atau mengalami kenaikan?

Harga Pertalite di Lampung

Menurut informasi dari Pertamina, harga Pertalite di Lampung pada hari ini Senin, 29 Mei 2023 ini sebesar Rp10.000 per liter. Harga ini sama dengan harga Pertalite di seluruh Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa harga Pertalite dapat berbeda di masing-masing daerah, tergantung dari faktor-faktor seperti biaya transportasi dan pajak.

Stabilitas Harga

Harga Pertalite di Lampung dapat dikatakan stabil dalam beberapa bulan terakhir. Meskipun harga minyak mentah dunia cenderung fluktuatif, tapi tidak mempengaruhi harga dalam negeri.

Penyebab Kenaikan Harga Pertalite

Salah satu penyebab utama kenaikan harga Pertalite adalah kenaikan harga minyak mentah dunia. Seperti yang kita ketahui, harga minyak mentah dunia cenderung fluktuatif dan dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti produksi minyak di negara-negara produsen minyak besar, permintaan minyak global, dan faktor geopolitik.

Kenaikan harga minyak mentah dunia secara langsung mempengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, termasuk Pertalite. Hal ini disebabkan karena Pertalite adalah salah satu jenis BBM yang dijual dengan harga premium, yang dijual lebih mahal dibandingkan jenis BBM lainnya seperti Premium dan Solar.

Selain itu, kenaikan harga Pertalite di Lampung juga dipengaruhi oleh faktor permintaan dan pasokan. Jika pasokan Pertalite kurang dan permintaan tinggi, harga Pertalite akan naik. Hal ini terjadi ketika konsumsi kendaraan di Lampung meningkat, sementara pasokan Pertalite tidak seimbang dengan permintaan.

Dampak Kenaikan Harga Pertalite di Lampung

Kenaikan harga Pertalite berdampak pada banyak hal, terutama pada sektor transportasi dan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Banyak kendaraan di Lampung yang menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar utama, seperti mobil dan sepeda motor.

Kenaikan harga Pertalite akan berdampak pada kenaikan biaya operasional kendaraan-kendaraan tersebut. Hal ini tentu akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, karena biaya transportasi dan produksi barang di Lampung akan naik.

Selain itu, kenaikan harga Pertalite juga akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti listrik dan bahan bakar untuk memasak. Kenaikan harga Pertalite akan mempengaruhi harga bahan bakar untuk pembangkit listrik dan gas untuk memasak, yang dapat membuat harga kebutuhan sehari-hari menjadi lebih mahal.

Loading

Continue Reading

Banyak Dibaca