fbpx
Connect with us

Berita

RUU Omnibus Law Cilaka, Bikin ‘Celaka’ Tenaga Kerja dan Lingkungan

Published

on

RUU Omnibus Law Cilaka
Aksi tolak RUU Omnibus Law Cilaka | Foto: Ist.

Lampung.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebelumnya bernama Ciptakan Lapangan Kerja (Cilaka) dinilai berpotensi melahirkan banyak masalah, baik bagi tenaga kerja maupun sisi lingkungan.

Salah satunya menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan itu tercantum dalam Pasal 93 huruf a.

Selain itu, RUU Cilaka menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

Ketentuan cuti khusus atau izin lain yang dihapus adalah menjalankan kewajiban terhadap negara (huruf c); menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (huruf d).

Termasuk juga saat melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha (huruf g); dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (huruf h).

Terkait libur mingguan, pengusaha hanya wajib memberi waktu istirahat minimal 1 hari dalam sepekan. Padahal dalam Pasal 79 (b), pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan.

Dalam pasal itu disebutkan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Di samping itu, ketentuan cuti panjang diubah dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Padahal, dalam Pasal 79 (d) UU Ketenagakerjaan, ketentuan itu diatur dengan jelas. Pertama, cuti panjang diberikan setidaknya 2 bulan kepada pekerja/buruh di tahun ketujuh dan kedelapan.

Lalu masing-masing satu bulan cuti panjang juga bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada perusahaan yang sama.

Ihwal persoalan lingkungan, RUU Cilaka juga mengubah Pasal 15 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 dengan menghapus kata “persyaratan” dalam pengendalian dampak lingkungan dalam bangunan gedung.

“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (1).

Dijelaskan pada Pasal 15 ayat (2) bahwa ayat (1) itu terkait dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Artinya, Amdal juga tidak lagi menjadi persyaratan dalam pembangunan gedung.

Sementara, dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terdapat Pasal 35 yang mewajibkan pengusaha mengantongi izin lingkungan.

Diantaranya Amdal, termasuk juga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Beranjak ke masalah kebakaran hutan, Pasal 49 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.”

Namun pada RUU Cilaka diubah menjadi “Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya.”

Tak ada lagi Pasal penjerat pengusaha pembakar hutan, sementara masalah kebakaran hutan di Indonesia sangat serius. Bahkan dampaknya dirasakan hingga negara tetangga.

“Janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya bualan,” kata Manajer Kampanye Pangan Air dan Ekosistem Esensial Nasional Walhi Wahyu A. Perdana, Jumat (14/2/2020) dikutip dari tirto.id.

Menurutnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kerusakan lingkungan hidup akan akan memperparah kondisi krisis apabila RUU Cilaka ini dipaksa untuk disahkan.

Masih soal Lingkungan, dalam RUU ini, ketentuan pidana korporasi pasal 88 dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga dihapus.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi greenpeace.org, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Satrio Swandiko Prilianto sangat menyesalkal keberadaan RUU Cilaka ini.

Menurutnya regulasi ini akan memperparah krisis iklim. Dirinya juga menilai sejumlah kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kurang berpihak pada pelestarian hutan maupun jauh dari komitmen mengurangi energi fosil.

“Di saat masyarakat dunia sedang bergulat melawan bencana banjir dan kekeringan akibat krisis iklim, Indonesia justru semakin mengedepankan […] industri kotor demi menggenjot investasi yang jadi penyebab krisis iklim,” sesalnya.

Namun RUU Cipta Kerja ini sudah diserahkan ke DPR, Rabu (12/2/2020). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim kalau RUU ini diperlukan guna menggenjot perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan. (*)

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Samudera Peduli Bersama Dompet Dhuafa Resmikan Ruang Isolasi dan Rawa Inap RS AKA Sribhawonno

“Dompet Dhuafa berikhtiar untuk mengoptimalisasikan dana yang kami himpun untuk membangun RS untuk para masyarakat dhuafa. Dengan bergabungnya Samudera Peduli, mudah – mudahan Dompet Dhuafa dapat semakin diterima oleh masyarakat,”

Published

on

RS AKA Medika Sribhawono
Peresmian Ruang Isolasi dan Rawa Inap RS AKA Medika Sribhawono | Foto: Rodi Ediyansyah/Lampung dot co

Lampung dot co – Lampung Timur | Dompet Dhuafa bersama Samudera Peduli meresmikan Ruang Ruang Isolasi & Rawat Inap di Rumah Sakit (RS) AKA Medika Sribhawono, Lampung Timur pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

General Manager Wakaf Dompet Dhuafa, Bobby P Manulang mengatakan, pihaknya bersyukur atas kehadirannya Samudera Peduli atas bantuan ruang inap dan ruang isolasi untuk RS AKA Medika Sribhawono Lampung Timur.

“Dompet Dhuafa berikhtiar untuk mengoptimalisasikan dana yang kami himpun untuk membangun RS untuk para masyarakat dhuafa. Dengan bergabungnya Samudera Peduli, mudah – mudahan Dompet Dhuafa dapat semakin diterima oleh masyarakat,” kata dia.

Direktur Pengembangan Bisnis DD Medika, Erwin Mukhtaruddin menjelaskan, RS Aka Medika Sribhawono yang dibangun pada lahan seluas 8.000 meter persegi ini memiliki 102 tempat tidur pasien rawat inap biasa dan intensif.

Setiap bulannya, yang baru saja akreditasi dengan predikat paripurna ini dikunjungi oleh sekitar 1.500 sampai 1.700 pasien. Sebanyak 35 persen sampai 40 persen pasien dari jumlah tersebut umumnya harus menjalani rawat inap.

“Terima kasih dan apresiasi yang setingginya kami ucapkan untuk Samudera Peduli atas bantuannya. Sehingga kami dapat terus bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Erwin Mukhtaruddin dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Ketua Yayasan Samudera Peduli, Asril Bari mengatakan bahwa Samudera Peduli mengikuti jejak pendiri Samudera Indonesia, pebisnis yang nasionalis serta ingin berkontribusi dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan doa kita semua, harapannya yang kami berikan dapat menjadi wasilah dikabulkannya segala urusannya Samudera Peduli. Kami berharap dapat terus dilanjutkan untuk program selanjutnya,” tandas Asril Bari. (doy)

Continue Reading

Berita

Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif. Berikut harga emas hari ini lengkap mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram atau 1 kg.

Published

on

Harga emas hari ini
Ilustrasi emas Antam | Foto: Ist.

Lampung dot co – Info Harian | Sebelum membahas harga emas hari ini, perlu diketahui juga bahwa emas merupakan unsur kimia yang memiliki simbol Au (aurum) dan nomor atom 79. Bahasa lain dari logam mulia ini tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tetapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia.

Emas Antam adalah produk logam mulia batangan dengan ukuran beragam hasil produksi PT Aneka Tambang. Produk Antam menawarkan emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram yang dicetak dengan beberapa desain.

Emas Batangan dalam bahasa inggris berarti gold bullion yakni emas yang tidak berbentuk perhiasan seperti kalung dan gelang, melainkan berbentuk batangan, lempengan, atau bungkalan. Kadar emas batangan mencapai 99.99% atau biasa juga disebut emas murni.

Harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif dan sangat bergantung pada kekuatan pasar. Berikut harga emas hari ini lengkap mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram atau 1 kg.

  1. Emas batangan 0,5 gram Rp 612.000
  2. Emas batangan 1 gram Rp 1.124.000
  3. Emas batangan 2 gram Rp 2.188.000
  4. Emas batangan 3 gram Rp 3.257.000
  5. Emas batangan 5 gram Rp 5.395.000
  6. Emas batangan 10 gram Rp 10.735.000
  7. Emas batangan 25 gram Rp 26.712.000
  8. Emas batangan 50 gram Rp 53.345.000
  9. Emas batangan 100 gram Rp 106.612.000
  10. Emas batangan 250 gram Rp 266.265.000
  11. Emas batangan 500 gram Rp 532.320.000
  12. Emas batangan 1000 gram Rp 1.064.600.000

Harga emas antam hari ini diperbarui pada Rabu, 29 November 2023 pukul 07:00 WIB. Harga ini juga bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Berdasarkan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP setiap transaksinya.

Demikian informasi harga emas hari ini yang akan selalu kami update setiap hari agar masyarakat Indonesia bisa mengetahui harga emas terbaru. Sebagai tambahan, diingatkan juga agar berhati-hati saat membeli emas, jangan tergiur dengan tawaran yang tak wajar. (*)

Continue Reading

Berita

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini

Anda juga boleh membagikan informasi ini ke saudara atau rekan kerja melalui media sosial atau pesan dan group WhatsApp karena diantara mereka mungkin ada yang membutuhkannya.

Published

on

BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) | Foto: Ist

Lampung dot co Info Harian | Ini merupakan halaman khusus perkiraan cuaca Lampung yang akan selalu kami update setiap hari berdasarkan data terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Artinya halaman ini berlaku setiap hari bagi pembaca Lampung.co yang ingin mengetahui prakiraan cuaca di seluruh daerah provinsi Lampung termasuk perkiraan cuaca hari ini Bandar Lampung.

Hal ini penting bagi anda yang ingin merencanakan perjalanan atau akan melaksanakan kegiatan yang bergantung pada kondisi cuaca. Oleh karena itu, anda bisa menyimpan atau mengarsipkan link halaman perkiraan cuaca di Lampung ini ditempat yang mudah diingat untuk dikunjungi kembali kemudian hari.

Anda juga boleh membagikan informasi ini ke saudara atau rekan kerja melalui media sosial atau pesan dan group WhatsApp karena diantara mereka mungkin ada yang membutuhkannya. Berikut prakiraan cuaca umum Provinsi Lampung, Rabu 29 November 2023:

Pagi hari: diprakirakan berawan. Berpotensi hujan di wilayah Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesisir Barat, Tanggamus, Tulang Bawang.
Siang-sore hari: Berpotensi hujan di wilayah Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Metro, Lampung Timur, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Utara.
Malam hari: Berpotensi hujan di sebagian besar wilayah Lampung.
Dini hari: diprakirakan berawan. Berpotensi hujan di wilayah Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang.

Suhu udara: 23,0 °C – 32,0 °C. Untuk wilayah Lampung bagian barat 16,0 °C – 30,0 °C.
Kelembapan udara: 60 – 100 %.
Angin: Selatan – Barat Daya dengan kecepatan 05 – 20 knots (9 – 38 Km/Jam).

Peringatan Dini: Waspada potensi hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pagi hari di wilayah Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tanggamus. Siang dan sore hari di wilayah Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Metro, Lampung Timur, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Lampung Utara. Malam hari di sebagian besar wilayah Lampung. Dini hari di wilayah Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Mesuji, dan Tulang Bawang

Kemudian, Apabila terjadi perubahan cuaca yang signifikan akan diperbaharui dan diinformasikan kembali melalui media sosial Facebook (akun: Infocuaca BMKG Lampung atau Whatsapp Grup Info BMKG Prov. Lampung) serta IG: @infocuacalampung atau dapat diakses di website http://www.bmkg.go.id dan http://lampung.bmkg.go.id/.

Sumber: Prakirawan BMKG Lampung.
*Jika anda menemukan informasi ini belum diperbaharui, silakan menghubungi redaksi melalui pesan WhatsApp 0811-790-1188 segera.
Continue Reading

Banyak Dibaca