fbpx
Connect with us

Berita

Ribuan Miras Senilai Rp7,5 Miliar Diamankan Polres Lampung Selatan

Published

on

Lampung.co – Tangkapan besar dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel). Polres Lamsel ini telah menyita ribuan botol minuman keras (Miras) bermerek di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hasil selidik pada awal penyitaan, rencananya Miras asal Singapura itu akan diselundupkan ke Jakarta. Dan diperkirakan ribuan Miras tersebut senilai Rp7,5 miliar.

Penangkapan ini juga selain rutin digelar Polres Lamsel juga sebagai antisipasi tindak kejahatan memasuki bulan Ramadan. Sampai akhirnya, petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggelar razia di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan mendapatkan barang haram tersebut akan menyebrang.

Kronologis kejadian penangkapan, mobil boks yang dikendarai Zainuri, warga Jawa Timur diperiksa polisi. Setelah diperiksa, petugas mendapati ratusan kardus yang berisi minuman keras bermerek luar negeri. “Pelaku berniat mendistribusikan minumal beralkohol impor dan tidak dilengkapi dokumen serta izin tersebut ke Jakaarta,” terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan.

Syarhan mengatakan, diduga barang tersebut berasal dari Singapura milik seseorang berinisial ER (warga Singapura) yang hendak dikirim melalui Jambi menuju Jakarta. “Minuman beralkohol yang berhasil disita berjenis whisky dan vodka sebanyak 600 kardus, yang terdiri atas delapan merk yakni, Jose Cuservo, Chivas Regal, Red Label, Martell, Martini, Kahluaz Bul Vederse dan Platinum Label dengan jumlah keseluruhan 6.954 botol,” kata Syarhan, di Mapolres Lampung Selatan, Senin (7/5/2018) dilansir dari Inews.id.

Sampai saat ini pemilik minuman beralkohol ilegal ini masih buron. “Jika berhasil ditangkap akan dikenakan Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Pasal 110, UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan serta Pasal 102 UU RI Nomor 10 Pasal 104 dan UU RI Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda Rp5 milyar,” tandasnya. (*/rls)

Loading

Berita

Reihana Masih Bungkam, Dugaan Kasus Korupsi Covid-19 Sampai ke Bareskrim Polri

“Laporan sudah dikirim ke pusat bulan Januari 2023. Selanjutnya laporan itu ditelaah dulu oleh pusat, baru kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri sekitar Bulan Ramadhan,”

Loading

Published

on

Reihana
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana | Foto: Ist.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana Wijayanto masih enggan buka suara saat ditanya terkait pemanggilan dirinya di oleh KPK untuk klarifikasi laporan harta kekayaan.

Usai menghadiri kegiatan rapat dengar pendapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 di Kantor DPRD Lampung, pada Senin (29/5/2023), Reihana ditanya awak media soal dua kali pemanggilan oleh KPK.

Namun Kadinkes Lampung selama 14 tahun itu memilih bungkam. Awalnya, Reihana mau diwawancarai terkait hal lain, namun saat ditanya soal pemanggilan dirinya yang kedua kali di KPK ia langsung menghindari wartawan.

Diketahui, Kadinkes Provinsi Lampung Reihana telah dua kali memenuhi undangan KPK terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemanggilan itu buntut dari viralnya Reihana yang menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewahnya.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) Perwakilan Lampung mengaku, telah menyerahkan hasil audit investigasi dugaan korupsi anggaran Covid-19 Dinkes Lampung ke Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Lampung, Ambal Riyanto, Senin (29/5/2023).

Dipetik dari Kupastuntas.co, Ambal menjelaskan, pihaknya telah diminta Polda Lampung untuk melakukan audit investigasi dan saat ini pihaknya telah menyelesaikan audit investigasi kasus yang menyeret Kadinkes Lampung, Reihana tersebut.

Kini, hasil audit investigasi itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri. “Laporan sudah dikirim ke pusat bulan Januari 2023. Selanjutnya laporan itu ditelaah dulu oleh pusat, baru kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri sekitar Bulan Ramadhan,” kata dia.

Terkait perkembangan hasil audit, Ambal mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti. “Hasil sudah kami serahkan ke Bareskrim Polri, sampai dengan kemarin saya belum tau hasil perkembangannya,” tandas Ambal. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

Terkait Kenaikan Tarif Tol, DPRD Lampung Akan Panggil PT Hutama Karya

“Evaluasi boleh saja dilakukan, tetapi harus melihat pemenuhan indikatornya, bisa (menaikan tarif tol) dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berapa persen kenaikan yang layak dan tidak memberatkan bagi pengguna jalan tersebut,“

Loading

Published

on

Mingrum Gumay

Lampung dot co – Kabar Lampung | Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, menanggapi aspirasi melalui media sosial mengenai keluhan kenaikan tarif tol ruas Bakauheni- Terbanggi (Bakter) yang dinilai memberatkan pengguna tol.

Mingrum Gumay menyebutkan bahwa kenaikan atas dasar evaluasi memang diperbolehkan sepanjang sudah mempertimbangkan segala aspek. Selain itu juga harus melihat pemenuhan indikatornya serta melalukan survei kepuasan pengguna jalan.

“Evaluasi boleh saja dilakukan, tetapi harus melihat pemenuhan indikatornya, bisa (menaikan tarif tol) dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berapa persen kenaikan yang layak dan tidak memberatkan bagi pengguna jalan tersebut,“ kata Mingrum, dikutip JPNN, Senin (29/5/2023).

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan dari sejumlah aspirasi yang dilakukan melalui media sosial Instagram, 89 persen memilih tidak setuju kenaikan tol dilakukan.

“Kita lakukan poling yang awalnya banyak sekali mengeluhkan kenaikan tol dan meminta tanggapan atas hal tersebut, sebagai wakil rakyat kami serap kemudian kami simpulkan berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana akan memanggil pihak Hutama Karya (HK) selaku pengelola tol ruas Bakter untuk meminta penjelasan dan pertimbangan secara komperehensif mengenai kenaikan tarif tol tersebut.

“Sementara hasil dari aspirasi banyak yang tidak setuju, nanti kami akan panggil pihak HK dalam waktu dekat,“ tandasnya. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

Ini Saran DPRD Agar Target Realisasi Investasi Lampung Tercapai

Investasi di Provinsi Lampung pada triwulan I tahun 2023 baru mencapai Rp3,24 triliun atau 29,48 persen dari target yang ditentukan

Loading

Published

on

Noverisman Subing
Anggota DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing | Foto: Ist.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing menyarankan Pemprov Lampung agar terus melakukan inovasi agar realisasi investasi pada tahun ini dapat tercapai bahkan melebihi target yang telah ditentukan.

“Adapun inovasi yang dapat dilakukan seperti mempermudah izin atau melakukan jemput bola dan memaparkan sejumlah program-program strategis yang ada di Lampung terlebih yang ada di kabupaten/kota,” kata dia, Minggu (28/5/2023) kemarin.

Noverisman juga mengatakan, jika Pemprov Lampung harus bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga agar daerah tetap kondusif dan aman sehingga para investor tetap merasa aman dan nyaman saat berinvestasi di Lampung.

“Kondusitivitas daerah harus tetap dijaga sehingga berkolaborasi dengan semua pihak penting untuk dilakukan jika daerah kondusif maka para investor akan merasa aman dan nyaman,” ujar Politisi PKB itu.

Diketahui, investasi di Provinsi Lampung pada triwulan I tahun 2023 sebesar Rp3,24 triliun atau 29,48 persen dari target yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun ini sebesar Rp11 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan, untuk PMA Lampung berada di peringkat ke 5 di Sumatera dan peringkat ke 19 nasional.

“Untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) Lampung berada di peringkat 7 di sumatera dan peringkat 17 untuk nasional.,” ungkapnya dikutip dari Kupastuntas.co.

Proyek PMA di Lampung sebanyak 211 yang menyerapan tenaga kerja sebanyak 1.656 TKI dan 10 TKA. Sementara PMDN 1.118 proyek yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 929 TKI. (*)

Loading

Continue Reading

Banyak Dibaca