Nasional
Sejumlah Kejanggalan Pada Proses Persidangan Praperadilan Setya Novanto

Lampung.co – Hakim sidang praperadilan telah menyatakan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK tidak sah. Kendati begitu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai, peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka masih sangat mungkin.
“Hal itu telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016. Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka,” ujar Miko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2017.
Sebab, tutur dia, putusan praperadilan Setya Novanto tersebut menyangkut aspek formil sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Setya Novanto tidak secara otomatis gugur,” papar Miko.
Ia menerangkan, sidang praperadilan Setya Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara. Menurutnya, hakim dalam konteks ini menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 hanya menguji aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah yang ada.
“Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana,” ungkap dia.
Di samping itu, sambung Miko, permohonan praperadilan Setya Novanto jangan dikaitkan dengan Panitia Khusus Hak Angket di DPR RI.
“Ini penting menjadi catatan bagi Panitia Khusus Hak Angket untuk tidak mengaitkan putusan praperadilan Setya Novanto dengan laporan dan rekomendasi kelak,” sebutnya seperti dikutip dari liputan6.com.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto , tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka yang KPK putuskan terhadap Setya Novanto pun dinyatakan tidak sah.
Putusan itu dibacakan hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017.
Sementara itu, ia juga menganggap ada sejumlah kejanggalan dari sisi proses pada persidangan praperadilan Setya Novanto. Salah satunya, hakim tak menghiraukan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.
“Maupun penasehat hukum Setya Novanto yang membawa sejumlah bukti dari Pansus Hak Angket, seharusnya menjadi ruang untuk mengevaluasi putusan praperadilan tersebut,” ucap Miko.
Meskipun Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali, namun peraturan yang sama memberi kesempatan bagi MA untuk melakukan pengawasan terhadap putusan praperadilan.
“Begitu juga KY yang juga dapat melakukan evaluasi dari sisi perilaku dan etik hakim. Oleh karena itu, MA dan KY seharusnya memberikan respons terhadap putusan praperadilan ini,” jelasnya.
Dari sisi substansi, Miko menilai salah satu pertimbangan yang mencolok adalah saat hakim menyatakan bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah lantaran muncul dan digunakan dalam perkara lain.
“Pertimbangan ini bermasalah karena mengasumsikan satu bukti hanya berlaku untuk satu orang dan perbuatan saja. Apabila logika ini digunakan, maka tidak ada pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang berdasar pada pengembangan kasus lain,” sebut Miko.
Lalu, pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto tidak sah karena dilakukan pada awal penyidikan.
“Hal ini menurut hakim menyimpangi Pasal 44 Undang-Undang KPK. Padahal jika dirunut bahwa penetapan tersangka terhadap SN dilakukan melalui pengembangan kasus yang kesimpulannya adalah telah diperoleh minimum dua alat bukti yang sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” beber Miko.
Oleh sebab itu, Miko menyatakan, KPK sah saja menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sepanjang memiliki kecukupan alat bukti, yaitu minimal dua alat yang bukti sah. (Erwin/liputan6.com)

Berita
Putra Daerah Lampung Agus Fatoni Disebut Bakal Jabat PJ Gubernur Sumsel, Ini Profilnya
Hal itu diungkap salah satu sumber di DPRD Sumatera Selatan. “Untuk Pj Gubernur Sumsel sudah ada satu nama kabarnya, inisialnya AG (Agus Fatoni),”

Lampung dot co – Nasional | Salah satu putra daerah Lampung disebut-sebut bakal jadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel. Dia adalah Agus Fatoni, yang lahir di Bahuga, Way Kanan, Lampuing, 6 Juni 1972.
Agus Fatoni menghabiskan masa pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dihabiskan di kampung halaman, sedangkan masa SMA harus pindah ke Bandar Lampung.
Setelah lulus SMA, Agus Fatoni mendaftar ke Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang kini jadi Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) dan lulus menyelesaikan program D3 di STPDN Jatinangor tahun 1994.
Kemudian melanjutkan Sarjana (S1) jurusan Kebijakan Pemerintah, Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta lulus tahun 1999. Lalu menyelesaikan Magister (S2) Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran tahun 2003 dan Doktor (S3) Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran, lulus tahun 2009.
Kariernya di dunia birokrasi pemerintahan bermula sebagai Ajudan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada 1995-1997. Setelah itu, sebagian kariernya dihabiskan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jabatan terbarunya sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah sejak 12 Maret 2022.
Rupanya Agus Fathoni pernah jadi Pejabat Sementara (Pjs), Gubernur Provinsi. Tugas itu diembannya pada 2020, ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukkan sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara.
Upacara penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan oleh Mendagri kepada Fatoni dilaksanakan Jumat 25 September 2020 bertempat di Kementerian Dalam Negeri. Agus Fatoni menjabat mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020
Saat ini dia memiliki peluang besar untuk menjadi Penjabat atau Pj Gubernur Sumsel menggantikan Herman Deru yang akan berakhir pada 1 Oktober mendatang. Hal itu diungkap salah satu sumber di DPRD Sumatera Selatan.
“Untuk Pj Gubernur Sumsel sudah ada satu nama kabarnya, inisialnya AG (Agus Fatoni),” kata sumber tersebut dikutip dari Sriwijaya Post (Sripoku.com).
Dijelaskannya, Agus Fatoni dipilih karena dianggap berpengalaman karena pernah menjadi Pj Gubernur di Sulawesi dan senior alumni STPDN. “Beliau dianggap paling senior di alumni STPDN dibanding dua nama lainnya (Robi Kurniawan dan Syafrizal), sehingga dipilih Agus Fatoni,” jelasnya. (*)
Berita
Selain Berpotensi Langgar HAM, UU Kesehatan Dinilai Cacat Secara Hukum
Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini disebut akan menimbulkan banyak persoalan, terutama bagi masyarakat miskin di wilayah tertinggal.

Lampung dot co – Nasional | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari Selasa (11/7/2023).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. “Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU yang penuh kontroversi itu.
Rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 dari 575 anggota dan dihadiri oleh fraksi yang ada di DPR RI. Selain itu, turut hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, MenPAN-RB Abdullah Azwar, serta Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Fraksi-fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Lalu Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Kontroversi RUU Kesehatan
Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini disebut akan menimbulkan banyak persoalan, terutama bagi masyarakat miskin di wilayah tertinggal. Hal ini lantaran kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar minimal 5% dari total APBN dihapuskan.
Dalam laporan BBC News Indonesia, CEO lembaga kajian Central for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih mengtakan, banyak pelayanan dasar di fasilitas kesehatan daerah bergantung pada anggaran tersebut.
Misalnya untuk penyediaan obat, pemberian makanan bergizi untuk mencegah stunting, pembiayaan bantuan iuran kepesertaan BPJS, pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga program edukasi kesehatan.
“[Kebijakan] ini akan berdampak ke daerah-daerah, petugas puskesmas di daerah yang bergantung pada alokasi anggaran 5% itu,” kata Diah.
Nakes Begerak
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung menilai UU tersebut melanggar hak masyarakat dan merugikan tenaga medis. Sehingga berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warna negara.
Oleh karenanya, PPNI Provinsi Lampung meminta Dewan Pimpinan Pusat PPNI segera mengajukan uji materi terhadap RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR itu.
“Kami minta ada hak uji materi Undang Undang Kesehatan tersebut melalui judicial review di MK,” ujar Ketua PPNI Lampung yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung, Puji Sartono dikutip dari Tempo.co, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, permasalahan kesehatan di Indonesia jauh lebih penting untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat Undang-Undang baru. Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil, yang seharusnya menjadi prioritas.
Dari sudut pandang hukum, prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal sudah muncul problem di kalangan para ahli. Demikian Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PPNI Provinsi Lampung, Jasmen Nadaek menambahkan.
Mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya pilar pokok meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.
“Sehingga hal itu, telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process [arbitrary process? -red] terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU, tentunya UU ini secara formil menjadi cacat hukum,” jelas Jasmen. (*)
Berita
Ini Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Setelah Lolos Tes Tahap 1
Terakhir, peserta yang lolos dari rangkaian seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 akan menjalani inagurasi.

Lampung dot co – Nasional | Setelah pengumuman hasil tes online tahap 1 rekrutmen Bersama BUMN 2023 pada hari Senin (3/7/2023), selanjutnya akan dilaksanakan tes online tahap 2.
Merujuk jadwal yang tertera pada laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id, tes online tahap 2 direncanakan akan digelar pada 16-20 Juli 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Setelah lolos tes online tahap 2, selanjutnya akan ada tes seleksi di setiap BUMN. Tes di BUMN meliputi Tes Kompetensi Bidang (TKB), User Interview, Social Media Analytic, Digital Mindset, dan Medical Check Up (MCU).
Tahap tes seleksi di BUMN tersebut dijadwalkan pada 5-26 Agustus 2023 dan akan diumumkan pada bulan yang sama. Terakhir, peserta yang lolos dari rangkaian seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 akan menjalani inagurasi.
Diberitakan sebelumnya, Forum Human Capital Indonesia (FHCI) mengumumkan hasil tes online tahap 1 rekrutmen Bersama BUMN 2023 pada hari Senin (3/7/2023).
Peserta FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023 bisa melihat hasil seleksi lewat akun setiap pelamar di portal resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. (*)
You must be logged in to post a comment Login