Nasional
Pemerintahan Jokowi Disebut Melenceng dari Cita-Cita Reformasi

Lampung.co – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mengungkapkan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla masih gagal dalam menjalankan amanat Reformasi 1998 selama tiga tahun memegang kendali pemerintahan.
Kelompok Gema Demokrasi, yang terdiri dari YLBHI, KontraS, Arus Pelangi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya, menilai bermacam kasus penegakan HAM dan ketimpangan sosial seakan mangkrak dan tidak diselesaikan secara tuntas.
Adapun amanat reformasi tertuang dalam Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi. Isi enam amanat reformasi, yaitu, adili Soeharto dan kroni-kroninya, cabut Dwifungsi ABRI, lenyapkan budaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Di samping itu, otonomi daerah seluas-luasnya, amandemen UUD 1945, serta tegakkan hukum dan budaya demokrasi.
Pimpinan YLBHI Asfinawati menuturkan, bahwa amanat reformasi bertujuan untuk menegakkan, memastikan hak manusia hidup sejahtera, dan pada masa Jokowi hal tersebut aemakin jauh dari harapan.
Dirinya mempertanyakan tentang pembangunan infrastruktur di bawah pemerintahan Jokowi.
“Pembangunan infrastruktur gencar dilakukan, tapi itu perlu dipertanyakan, untuk rakyat atau untuk pemodal?” kata Asfinawati saat konferensi pers di kantor KontraS bilangan Kwitang, Jakarta Pusat, kemarin seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Asfinawati memberikan contoh, pembangunan infrastruktur di sejumlah tempat justru telah menyingkirkan masyarakat miskin.
“Ada pembangunan bandara, pembangkit listrik dan jalan tol mengubah tanah petani, misalnya di Semarang, di wilayah Kendeng, ada pengabaian pada masyarakat sipil,” pungkas Asfinawati.
Pada kesempatan lain, aktivis KontraS Arif Nur Fikri menambahkan, pelanggaran HAM khususnya di Papua selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK terus terjadi.
“Rakyat Papua sampai sekarang masih menjadi obyek penyiksaan pemerintah karena menyuarakan kemerdekaan,” sebutnya.
Menurut data KontraS di Papua, disebutkan bahwa pada 2014 ada 150 orang yang ditangkap, 540 orang pada 2015 dan meningkat tajam menjadi 3.156 pada Juli 2016. Penangkapan dengan tindak kekerasan oleh aparat tersebut berkaitan dengan hak kebebasan berpendapat masyarakat Papua.
Bukan cuma itu, menurut KontraS, hingga kini masih terjadi pelarangan peliputan bagi jurnalis asing di Papua dan eksploitasi sumber daya alam dan perampasan kekayaan bumi Papua.
“Semua kasus ini merupakan episode buruk dari penegakan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Papua yang senantiasa berulang dan direproduksi entah sampai kapan,” kata Arif.
Aktivis Arus Pelangi Lini Zurlia mengatakan hal senada, bahwa kelompok minoritas masih dihantui diskriminasi, intimidasi hingga kriminalisasi.
“Kasus kekerasan minoritas di pemerintahan Jokowi kasusnya meningkat, kasus-kasus persekusi di ruang publik atau privat, dari pembubaran diskusi, sampai aksi direpresi terus berlanjut,” kata dia.
Kasus-kasus yang mencederai demokrasi masih banyak terjadi selama 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK.
“Ada upaya kriminalisasi dari pemerintah melalui kekuatan kebijakan yang digunakan bagi kaum LGBT agar tak bisa bebas berekspresi,” katanya.
“Presiden Jokowi gagal mengemban amanat rakyat untuk berkomitmen pada penegakan Hak Asasi Manusia, cita-cita itu masih jauh panggang dari api,” pungkasnya. (Erwin/cnnindonesia.com)

Berita
Selain Berpotensi Langgar HAM, UU Kesehatan Dinilai Cacat Secara Hukum
Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini disebut akan menimbulkan banyak persoalan, terutama bagi masyarakat miskin di wilayah tertinggal.

Lampung dot co – Nasional | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari Selasa (11/7/2023).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. “Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU yang penuh kontroversi itu.
Rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 dari 575 anggota dan dihadiri oleh fraksi yang ada di DPR RI. Selain itu, turut hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, MenPAN-RB Abdullah Azwar, serta Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Fraksi-fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Lalu Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Kontroversi RUU Kesehatan
Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini disebut akan menimbulkan banyak persoalan, terutama bagi masyarakat miskin di wilayah tertinggal. Hal ini lantaran kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar minimal 5% dari total APBN dihapuskan.
Dalam laporan BBC News Indonesia, CEO lembaga kajian Central for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih mengtakan, banyak pelayanan dasar di fasilitas kesehatan daerah bergantung pada anggaran tersebut.
Misalnya untuk penyediaan obat, pemberian makanan bergizi untuk mencegah stunting, pembiayaan bantuan iuran kepesertaan BPJS, pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga program edukasi kesehatan.
“[Kebijakan] ini akan berdampak ke daerah-daerah, petugas puskesmas di daerah yang bergantung pada alokasi anggaran 5% itu,” kata Diah.
Nakes Begerak
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung menilai UU tersebut melanggar hak masyarakat dan merugikan tenaga medis. Sehingga berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warna negara.
Oleh karenanya, PPNI Provinsi Lampung meminta Dewan Pimpinan Pusat PPNI segera mengajukan uji materi terhadap RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR itu.
“Kami minta ada hak uji materi Undang Undang Kesehatan tersebut melalui judicial review di MK,” ujar Ketua PPNI Lampung yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung, Puji Sartono dikutip dari Tempo.co, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, permasalahan kesehatan di Indonesia jauh lebih penting untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat Undang-Undang baru. Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil, yang seharusnya menjadi prioritas.
Dari sudut pandang hukum, prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal sudah muncul problem di kalangan para ahli. Demikian Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PPNI Provinsi Lampung, Jasmen Nadaek menambahkan.
Mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya pilar pokok meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.
“Sehingga hal itu, telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process [arbitrary process? -red] terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU, tentunya UU ini secara formil menjadi cacat hukum,” jelas Jasmen. (*)
Berita
Ini Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Setelah Lolos Tes Tahap 1
Terakhir, peserta yang lolos dari rangkaian seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 akan menjalani inagurasi.

Lampung dot co – Nasional | Setelah pengumuman hasil tes online tahap 1 rekrutmen Bersama BUMN 2023 pada hari Senin (3/7/2023), selanjutnya akan dilaksanakan tes online tahap 2.
Merujuk jadwal yang tertera pada laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id, tes online tahap 2 direncanakan akan digelar pada 16-20 Juli 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Setelah lolos tes online tahap 2, selanjutnya akan ada tes seleksi di setiap BUMN. Tes di BUMN meliputi Tes Kompetensi Bidang (TKB), User Interview, Social Media Analytic, Digital Mindset, dan Medical Check Up (MCU).
Tahap tes seleksi di BUMN tersebut dijadwalkan pada 5-26 Agustus 2023 dan akan diumumkan pada bulan yang sama. Terakhir, peserta yang lolos dari rangkaian seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 akan menjalani inagurasi.
Diberitakan sebelumnya, Forum Human Capital Indonesia (FHCI) mengumumkan hasil tes online tahap 1 rekrutmen Bersama BUMN 2023 pada hari Senin (3/7/2023).
Peserta FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023 bisa melihat hasil seleksi lewat akun setiap pelamar di portal resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. (*)
Berita
Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Informasi soal pengumuman hasil seleksi FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023 ini telah disampaikan oleh FHCI BUMN melalui akun Instagram resmi @FHCI.BUMN pada akhir pekan lalu.

Lampung dot co – Nasional | Forum Human Capital Indonesia (FHCI) mengumumkan hasil tes online tahap 1 rekrutmen Bersama BUMN 2023 pada hari Senin (3/7/2023). Terus bagaimana cara cek pengumuman hasil tes online tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2023 ini?
Informasi soal pengumuman hasil seleksi FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023 ini telah disampaikan oleh FHCI BUMN melalui akun Instagram resmi @FHCI.BUMN pada akhir pekan lalu.
Peserta FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023 bisa melihat hasil seleksi lewat akun setiap pelamar di portal resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.
Cara cek hasil tes online Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Berikut langkah-langkah atau cara melihat pengumuman hasil tes online tahap 1 FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023:
- Buka laman FHCI di https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id
- Pilih “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan email, password, dan selesaikan kode captcha
- Klik “Login Now“
- Pilih “Lamaran Saya” untuk mengetahui hasil tes online tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2023
- Di menu “Lamaran Saya“, ada keterangan lolos dan tidaknya pelamar di semua tahap seleksi
- Jika peserta lolos, ada keterangan tertulis “Lolos” dengan warna hijau. Jika tidak lolos, latar linimasa berwarna merah.
Demikian cara cek pengumuman hasil tes online tahap 1 FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Semoga anda lulus pada tahapan seleksi ini dan lanjut ke tahap berikutinya. (*)
-
Berita24 jam ago
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
-
Berita23 jam ago
Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
Berita1 hari ago
Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Pertalite di Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Solar di Lampung Hari Ini
-
Berita17 jam ago
Ini Formasi 7.130 PPPK Guru Pemprov Lampung 2023
-
Penyakit1 hari ago
Ketombe: Penyebab dan Cara Menghilangkan
-
Berita3 hari ago
Identitas 4 Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Lampung Mulai Terungkap, Ini Kata Polisi
You must be logged in to post a comment Login