fbpx
Connect with us

Hukum

Cara Kerja dan Tips Hindari Kejahatan Skimming ATM

Published

on

Kejahatan Skimming ATM

Lampung.co – Kejahatan perbankan berupa pengurasan uang nasabah di ATM melalui metode skimming kian marak. Pelakunya sebagian besar warga negara asing (WNA).

Kejahatan dengan metode ini sebenarnya bukan hal baru. Namun banyak nasabah yang menjadi korban kejahatan skimming baru-baru ini, membuat resah. Uang di ATM hilang tiba-tiba tanpa jejak.

Skimming adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data dari pita magnetik kartu ATM/debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.

Modus operasinya adalah meng-kloning data dari magnetic srtripe yang terdapat pada kartu ATM milik nasabah.

Komplotan penjahat pembobolan ATM dengan skimming diketahui sebagian besar warga asing setelah anggota Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap tiga WNA asal Rumania dan satu WNA dari Hungaria pekan ini.

Tiga WNA Rumania itu berinisial CAS (27), RK alias LM (27), IRL (28) dan satu asal Hungaria inisial FH (26).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Priyono menyebut, selain empat WNA itu, pihaknya juga mengamankan WNI berinisial MK (30). Kelimanya ditangkap di tempat berbeda.

“Ada tiga lokasi ya (penangkapan) di Serpong dan satu di NTB di Lombok,” kata AKBP Aris Priyono, seperti dilansir Liputan6.com Jumat (16/3/2018).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga megamankan puluhan barang bukti terkait kejahatan skimming.

“Ada sekitar seribuan kartu ATM yang telah diisi dengan data curian dan alat untuk membuat Skimmer,” ujar Aris.

Dia mengungkapkan, kelima tersangka terhitung sudah hampir setahun menjalankan aksinya. Para WNA itu datang ke Indonesia menggunakan visa turis.

Aris mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami kaitan lima orang ini dengan pelaku-pelaku lain. Sebab bukan tidak mungkin para pelaku memiliki kelompok atau jaringan yang beroperasi di Indonesia.

“Masih diselidiki apakah ada hubungan dengan kasus skimming yang sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku diketahui telah menyebar alat skimmer ke kota-kota besar di Indonesia. Juga muncul dugaan ada pelaku lain yang ikut membantu memasang alat skimming.

Cara Pembobol Kuras Isi ATM Nasabah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Sabtu 17 Maret 2018 mengungkapkan, kelompok penguras ATM di Indonesia dengan metode skimming ternyata terbagi menjadi tiga bagian sesuai perannya.

Bagian pertama adalah kelompok yang menyediakan alat skimming, mulai dari software, hardware, serta kamera.

“Yang pertama adalah kelompok penyedia alat, kemudian melalui alat skimming dimasukkan dan alat ini berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke dalam negeri,” ucap Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Bagian kedua berperan untuk memasang alat-alat tersebut di beberapa ATM yang ‘aman’.

“Mereka juga melihat situasi jam dengan menentukan sasaran sampai akhirnya alat ini dipasang,” ujar Nico.

Bagian ketiga memiliki peran untuk mengambil uang nasabah yang kemudian ditransfer ke milik mereka.

“Setelah mendapatkan data yang terambil dari ATM tertentu yang sudah dipasang alat, kemudian mereka memindahkannya,” kata Nico.

Dia menuturkan, komplotan ini telah melakukan aksinya sejak Oktober 2017. Mereka beraksi di beberapa lokasi di Indonesia dan telah membobol 64 bank, termasuk BRI, BNI, BCA, dan Bank Mandiri.

“Jadi TKP-nya itu ada di Bali kemudian di Lombok dan ada di Jakarta serta Yogya, jadi mereka keliling Indonesia dan berpindah-pindah, sehingga menyulitkan untuk dilacak,” tutur Nico.

Adanya laporan dan kerja sama dari pihak perbankan, Polri akhirnya berhasil menangkap kelompok penjahat skimming ini. Para pelaku ditangkap pada waktu dan di tempat berbeda.

Lokasi pertama di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB6 No 3 Serpong. Kedua, di Bohemia Village 1 No 57 Serpong. Ketiga, di Hotel Grand Serpong. Keempat, lokasi terakhir, yakni di Hotel De’Max, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Komplotan ini memindahkan uang hasil kejahatannya ke bentuk uang virtual atau bitcoin. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kelima tersangka.

“Ketika mengambil uang, mereka jarang diambil cash, semuanya hampir polanya ditransfer. Kemudian setelah ditransfer, ada sebagian yang dipindahkan ke bitcoin,” ucap Nico.

Langkah ini dilakukan penjahat skimming untuk mempersulit penyidikan. Namun, atas informasi yang didapatkan, para pelaku berhasil dibekuk. Untuk uang cash, Polri menyita Rp 70 juta.

Uang cash itu biasanya digunakan komplotan penjahat itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti biaya makan dan hotel.

Polri pun dibantu oleh Bank Indonesia dan Interpol untuk melacak apakah ada uang hasil skimming ATM yang dilarikan ke luar negeri.

Tips Menghindari Kejahatan Skimming

Hingga saat ini kepolisian masih terus memburu dan mengungkap kasus kejahatan ini. Sebab, diduga pelaku lainnya masih berkeliaran.

Karena itu, nasabah harus waspada dan berhati-hati ketika bertransaksi di ATM agar tidak menjadi korban kejahatan skimming. Apa saja yang harus dilakukan agar tidak menjadi korban?

Polda Metro Jaya memberikan beberapa tips agar terhindar dari kejahatan skimming, berikut tipsnya:

  1. Menutup tombol pin ATM.
  2. Melaporkan ke polisi jika menemukan beberapa alat yang tidak biasa di ATM.
  3. Memperhatikan sekitar. Beritahu petugas keamanan apabila ada orang di dalam ATM dalam waktu sangat lama. Nasabah biasanya hanya memerlukan waktu kurang dari 5 menit untuk transaksi noncash di dalam ATM.
    “Kalau tidak ngambil uang cash, tidak sampai 5 menit kira-kira, parameternya itu. Kalau orang lebih dari 2-3 menit dari ATM perlu didatangi,” kata Kombes Nico.
  4. Melapor ke petugas keamanan jika merasa terganggu seperti tidak mulus saat memasukkan kartu ATM.
  5. Hindari ATM yang berada di tempat sepi dan tidak ada petugas keamanan yang berjaga.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan, biasanya mesin ATM yang jadi sasaran pelaku skimming ini berada di lokasi yang sepi.
    Seperti diketahui, mesin ATM tidak selalu berada di lokasi keramaian seperti di pusat perbelanjaan ataupun di pinggir jalan.
    “Lalu yang kedua, misalkan dari satu tempat itu satpam atau petugas keamanannya hanya satu orang,” kata Nico di Polda Metro Jaya.
  6. Tidak memberikan data pribadi atau kode One Time Password (OTP) Bank kepada orang lain.

“Kalau ada OTP dan tidak melakukan transaksi, tolong diabaikan. Itu yang paling penting. Karena OTP itu ibaratnya pagar untuk tidak membolehkan traksaksi itu berjalan,” kata Pengawas dari Bank Indonesia, Eva.

Dia juga mengingatkan perlunya menutup dengan tangan saat transaksi di ATM. Eva juga mengimbau masyarakat untuk semakin waspada dan menjaga lingkungan sendiri, salah satunya ketika melihat orang mencurigakan di lokasi ATM.

“Ayo kita saling aware, kadang-kadang juga saya melihat banyak orang tidak peduli, jadi mari kita sama-sama untuk menjaga karena kemungkinan juga kita yang kena,” ujar Eva. (Net/Rus)

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita

Debt Collector Pinjol yang Nagih dengan Cara Kasar Bisa Dibui 10 Tahun, Ini Pasalnya

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam.

Published

on

Debt Collector Pinjol
Ilustrasi Debt Collector Pinjol | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debt collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk Pinjaman Online atau Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan akan dipidana.

Tak main-main, debt collector (DC) termasuk debt collector Pinjol yang menagih pinjaman dengan mengancam nasabah, terlebih sampai melakukan kekerasan akan diancaman pidana 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.

Demikian dikatakan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam seminar bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen’.

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman Pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam dalam acara tersebut secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Pasal 306 itu mengatur, jika PUSK melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Seturut dengan Tongam, Kelapa Departemen Pengawasan Perilaku PUSK OJK Bernard Widjaja menerangkan bukan hanya penindakan yang akan dilakukan kepada pinjol-nya atau PUJK, tetapi pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga bisa dipidana.

“(Tidak hanya PUJK yang disanksi) debt collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap debt collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK,” jelasnya.

Karena berdasarkan aturan yang ditentukan, proses penagihan oleh PUJK atau debt collector-nya memiliki batasan. Misalnya, waktu penagihan yang dibatasi sampai jam 8 malam.

“Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh,” tegas Bernard Widjaja. (*)

Continue Reading

Berita

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,”

Published

on

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara
Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara | Foto: Ist.

Lampung dot coLampung Utara | Bupati Budi Utomo bersama Forkopimda Lampung Utara, Menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jum’at (23/6/2023).

Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. Menurutnya dalam acara ini, adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selain itu perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum) serta perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” kata dia.

Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, “Hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran,” ujarnya.

Farid merinci barang bukti yang dimusnahkan yakni 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif. Lalu Narkotika jenis sabu, seberat 52,3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek.

Kemudian Narkotika jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lalu 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga barang lainnya yang terkait yang ikut dimusnahkan .

“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tandas Farid. (kur)

Continue Reading

Berita

DPRD Lampung Soroti Rumah Penampungan Korban TPPO PMI Ilegal

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” kata Yanuar Irawan.

Published

on

Yanuar Irawan
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan | Foto: Ist.

Lampung dot coKabar Lampung | DPRD Provinsi Lampung menyoroti kasus ditemukannya lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai ditemukannya rumah singgah PMI ilegal di Lampung, membuktikan Lampung terbilang cukup nyaman sebagai persinggahan lajur transportasi PMI ilegal.

“Yang pasti ini membuktikan Lampung terbilang nyaman dipakai sebagai lajur transit transportasi PMI ilegal,” kata dia, Rabu (7/6/2023). Oleh karena tu, Yanuar menilai, perlu adanya langkah tegas dari dari aparat hukum terhadap temuan tersebut.

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” imbuh Yanuar Irawan dikutip dari Tribun Lampung.

Selain tempatnya (rumah singgah) yang mungkin tidak hanya satu, lanjutnya, bisa jadi ada oknum-oknum lain yang serupa, menjadikan Lampung sebagai tempat transit perjalanan migran.

Tak lepas dari itu, Yanuar Irawan mengatakan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menemukan rumah singgah PMI ilegal di Bandar Lampung.

Diketahui, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah yang diduga milik anggota Polri di Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Kapolda di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Bahkan Kapolda Helmy Santika mengaku Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah milik Perwira Polri. (*)

Continue Reading

Banyak Dibaca