Nasional
Bela Adik, Kakak Wali Kota Cilegon Katakan Demi Allah

Lampung.co – Segenap pemerintahan Kota Cilegon beserta keluarga Wali Kota Imam Ariyadi melakukan klarifikasi mengenai berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan menegaskan bahwa Wali Kota tidak pernah terjaring OTT tersebut.
“Demi Allah demi Rasulullah bahwa Pak Wali sedang bersama saya sedang acara keluarga di Jakarta. Dan kenapa Pak Wali mendapatkan informasi terkait anak buahnya, Pak Wali mendapatkan informasi dan menanyakan bahwa apa sesungguhnya yang terjadi sehingga hari ini Pak Wali memang sedang dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi,” tegas Ati.
Ati selaku kakak Wali Kota Cilegon menentang dengan jelas tuduhan yang dituduhkan kepada adiknya itu. Menurutnya adiknya tidak pernah tertangkap OTT sebab saat itu mereka sedang melakukan acara keluarga.
“Kenapa saya katakan bukan OTT? Karena pada waktu kejadian, anak buahnya, dalam hal ini Pak Dita, Pak Wali sempat bersama dengan saya acara keluarga di Jakarta,” katanya.
“Sesungguhnya kami akan menegaskan bahwa Pak Wali bukan OTT, itu yang pertama,” kata kakak kandung Iman Ariyadi yang juga Kepala Bappeda Pemkot Cilegon, Ati Maryati, saat jumpa pers di ruang rapat Wali Kota Cilegon, Sabtu (23/9/2017).
Ati juga membenarkan keterangan bahwa pada saat kejadian sebelumnya sang adik Imam mendapatkan informasi bahwa ada PNS Kota Cilegon yang ditangkap KPK dan Ati juga mengatakan bahwa saat itu sang adik sedang bersamanya.
Ditegaskan juga oleh Ati bahwa adik yang juga sekaligus merupakan pimpinannya itu tidak pernah terjaring OTT KPK. Imam pada saat itu hanya mendatangi KPK atas permintaan KPK untuk klarifikasi saja.
“Jadi saya ingin titip ke media bahwa apa yang disampaikan media bahwa Pak Wali OTT, baik itu ditangkap dan lain sebagainya, itu sesungguhnya tidak terjadi, itu yang pertama yang perlu saya klarifikasikan,” jelasnya.
Ati bahkan tidak ragu membenarkan pendapatnya itu dengan bersumpah atas nama Tuhan bahwa saat itu ia dan keluarga sedang berada di Jakarta.
Demikian hal nya Ati mengatakan bahwa sekarang Wali Kota yang juga merupakan adiknya itu sedang berada di KPK untuk dimintai keterangan guna klarifikasi yang akan dirampungkan. (Rezky/Detak)

Berita
Putra Daerah Lampung Agus Fatoni Disebut Bakal Jabat PJ Gubernur Sumsel, Ini Profilnya
Hal itu diungkap salah satu sumber di DPRD Sumatera Selatan. “Untuk Pj Gubernur Sumsel sudah ada satu nama kabarnya, inisialnya AG (Agus Fatoni),”

Lampung dot co – Nasional | Salah satu putra daerah Lampung disebut-sebut bakal jadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel. Dia adalah Agus Fatoni, yang lahir di Bahuga, Way Kanan, Lampuing, 6 Juni 1972.
Agus Fatoni menghabiskan masa pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dihabiskan di kampung halaman, sedangkan masa SMA harus pindah ke Bandar Lampung.
Setelah lulus SMA, Agus Fatoni mendaftar ke Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang kini jadi Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) dan lulus menyelesaikan program D3 di STPDN Jatinangor tahun 1994.
Kemudian melanjutkan Sarjana (S1) jurusan Kebijakan Pemerintah, Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta lulus tahun 1999. Lalu menyelesaikan Magister (S2) Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran tahun 2003 dan Doktor (S3) Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran, lulus tahun 2009.
Kariernya di dunia birokrasi pemerintahan bermula sebagai Ajudan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada 1995-1997. Setelah itu, sebagian kariernya dihabiskan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jabatan terbarunya sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah sejak 12 Maret 2022.
Rupanya Agus Fathoni pernah jadi Pejabat Sementara (Pjs), Gubernur Provinsi. Tugas itu diembannya pada 2020, ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukkan sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara.
Upacara penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan oleh Mendagri kepada Fatoni dilaksanakan Jumat 25 September 2020 bertempat di Kementerian Dalam Negeri. Agus Fatoni menjabat mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020
Saat ini dia memiliki peluang besar untuk menjadi Penjabat atau Pj Gubernur Sumsel menggantikan Herman Deru yang akan berakhir pada 1 Oktober mendatang. Hal itu diungkap salah satu sumber di DPRD Sumatera Selatan.
“Untuk Pj Gubernur Sumsel sudah ada satu nama kabarnya, inisialnya AG (Agus Fatoni),” kata sumber tersebut dikutip dari Sriwijaya Post (Sripoku.com).
Dijelaskannya, Agus Fatoni dipilih karena dianggap berpengalaman karena pernah menjadi Pj Gubernur di Sulawesi dan senior alumni STPDN. “Beliau dianggap paling senior di alumni STPDN dibanding dua nama lainnya (Robi Kurniawan dan Syafrizal), sehingga dipilih Agus Fatoni,” jelasnya. (*)
Berita
Selain Berpotensi Langgar HAM, UU Kesehatan Dinilai Cacat Secara Hukum
Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini disebut akan menimbulkan banyak persoalan, terutama bagi masyarakat miskin di wilayah tertinggal.

Lampung dot co – Nasional | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari Selasa (11/7/2023).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. “Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU yang penuh kontroversi itu.
Rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 dari 575 anggota dan dihadiri oleh fraksi yang ada di DPR RI. Selain itu, turut hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, MenPAN-RB Abdullah Azwar, serta Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Fraksi-fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Lalu Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Kontroversi RUU Kesehatan
Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini disebut akan menimbulkan banyak persoalan, terutama bagi masyarakat miskin di wilayah tertinggal. Hal ini lantaran kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar minimal 5% dari total APBN dihapuskan.
Dalam laporan BBC News Indonesia, CEO lembaga kajian Central for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih mengtakan, banyak pelayanan dasar di fasilitas kesehatan daerah bergantung pada anggaran tersebut.
Misalnya untuk penyediaan obat, pemberian makanan bergizi untuk mencegah stunting, pembiayaan bantuan iuran kepesertaan BPJS, pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga program edukasi kesehatan.
“[Kebijakan] ini akan berdampak ke daerah-daerah, petugas puskesmas di daerah yang bergantung pada alokasi anggaran 5% itu,” kata Diah.
Nakes Begerak
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung menilai UU tersebut melanggar hak masyarakat dan merugikan tenaga medis. Sehingga berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warna negara.
Oleh karenanya, PPNI Provinsi Lampung meminta Dewan Pimpinan Pusat PPNI segera mengajukan uji materi terhadap RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR itu.
“Kami minta ada hak uji materi Undang Undang Kesehatan tersebut melalui judicial review di MK,” ujar Ketua PPNI Lampung yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung, Puji Sartono dikutip dari Tempo.co, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, permasalahan kesehatan di Indonesia jauh lebih penting untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat Undang-Undang baru. Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil, yang seharusnya menjadi prioritas.
Dari sudut pandang hukum, prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal sudah muncul problem di kalangan para ahli. Demikian Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PPNI Provinsi Lampung, Jasmen Nadaek menambahkan.
Mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya pilar pokok meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.
“Sehingga hal itu, telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process [arbitrary process? -red] terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU, tentunya UU ini secara formil menjadi cacat hukum,” jelas Jasmen. (*)
Berita
Ini Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Setelah Lolos Tes Tahap 1
Terakhir, peserta yang lolos dari rangkaian seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 akan menjalani inagurasi.

Lampung dot co – Nasional | Setelah pengumuman hasil tes online tahap 1 rekrutmen Bersama BUMN 2023 pada hari Senin (3/7/2023), selanjutnya akan dilaksanakan tes online tahap 2.
Merujuk jadwal yang tertera pada laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id, tes online tahap 2 direncanakan akan digelar pada 16-20 Juli 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Setelah lolos tes online tahap 2, selanjutnya akan ada tes seleksi di setiap BUMN. Tes di BUMN meliputi Tes Kompetensi Bidang (TKB), User Interview, Social Media Analytic, Digital Mindset, dan Medical Check Up (MCU).
Tahap tes seleksi di BUMN tersebut dijadwalkan pada 5-26 Agustus 2023 dan akan diumumkan pada bulan yang sama. Terakhir, peserta yang lolos dari rangkaian seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 akan menjalani inagurasi.
Diberitakan sebelumnya, Forum Human Capital Indonesia (FHCI) mengumumkan hasil tes online tahap 1 rekrutmen Bersama BUMN 2023 pada hari Senin (3/7/2023).
Peserta FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023 bisa melihat hasil seleksi lewat akun setiap pelamar di portal resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. (*)
-
Berita2 hari ago
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
-
Berita2 hari ago
Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
Berita3 hari ago
Harga Solar di Lampung Hari Ini
-
Berita3 hari ago
Harga Pertalite di Lampung Hari Ini
-
Berita6 hari ago
Soal Aroma KKN, Alzier : Sangat Parah ‘Permainan’ di Lampung Utara Itu
-
Berita6 hari ago
Debt Collector Pinjol yang Nagih dengan Cara Kasar Bisa Dibui 10 Tahun, Ini Pasalnya
-
Lifestyle2 hari ago
Parfum Semprot vs Parfum Oles, Mana yang Paling Tahan Lama?
-
Berita4 hari ago
Pinjol Sulitkan Anak Muda untuk Mendapat KPR Subsidi, Ini Faktanya
You must be logged in to post a comment Login