fbpx
Connect with us

Berita

Dikeluarkan dari Sekolah, Siswi MAN 1 Krui Minggat dari Rumah

“Benar kita telah menerima laporan adanya orang hilang atas nama Julia Rahmawati yang berstatus masih pelajar kelas X di MAN 1 Krui,” kata Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan

Loading

Published

on

Kabur dari rumah
Ilustrasi kabur dari rumah | Foto: Ist.

Lampung.co – Seorang mantan siswi Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui, Julia Rahmawati yang dikeluarkan pihak sekolah karena melanggar kedisiplinan dikabarkan kabur dari rumahnya sejak Minggu (6/11/2022) lalu.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, mengetahui anaknya meninggalkan rumah, orang tua melapor ke Polsek Pesisir Tengah.

“Benar kita telah menerima laporan adanya orang hilang atas nama Julia Rahmawati yang berstatus masih pelajar kelas X di MAN 1 Krui,” kata dia.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : SKTL-OH/755/XI/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, tanggal 9 November 2022 dengan pelapor atas nama Yuliani (52) warga Pasar Mulia Selatan.

Zaini menjelaskan, siswi yang hilang meninggalkan rumah tersebut berciri kulit putih langsat, tinggi 160 centimeter, rambut panjang. Kemudian mengenakan pakaian jaket berwarna hijau, celana jeans panjang warna hitam dan sepatu warna putih.

Berdasarkan keterangan dari ibu korban, lanjutnya, kejadian itu bermula pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, Julia pamit untuk tidur di kamarnya. Lalu, pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari ayah korban mengecek kamar anaknya.

Namun ayah korban tidak menemukan Julia di dalam kamar dan mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian, dia melakukan pencarian di seputaran pantai Kuala Stabas, namun tidak ditemukan.

“Lalu orang tua Julia Rahmawati berusaha mencari keberadaan anaknya dengan menghubungi teman-teman, serta kerabatnya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya,” jelas Kapolsek.

MAN 1 Krui keluarkan 13 siswa

Diketahui, pihak sekolah MAN 1 Krui mengeluarkan ke 13 siswanya karena pelanggaran disiplin. Plt. Kepala sekolah MAN1 Krui Hifzon Kurnia mengatakan, para siswa-siswi tersebut dikeluarkan atau diarahkan mencari sekolah lain karena sudah banyak melakukan pelanggaran.

“Jadi kami dari pihak sekolah menggarahkan anak-anak yang melakukan pelangaran disiplin ini dengan jumlah poin pelangaran 100 poin (untuk pindah ke sekolah lain),” ujarnya.

Namun kata dia, sebelum jumlah poin siswa-siswi itu genap seratus, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan memanggil orang tua murid tersebut.

Pelanggaran siswa

Terkait dikeluarkannya 13 siswa MAN 1 Krui, Hifzon Kurnia menjelaskan bahwa para siswa-siswi tersebut sudah banyak melakukan pelanggaran.

“Seperti satu orang siswa itu ketahuan merokok dan viral di media sosial (medsos), dua orang siswa lainya mabuk sampai mengakibatkan orang lain cidera,” ungkapnya.

Kemudian kata dia, baru-baru ini terjadi lagi video viral yang menunjukan tujuh siswi mabuk di tempat pariwisata Tanjung Setia. Lalu ada juga siswa melakukan percobaan pencurian. (*)

Loading

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Berita

Japfa Siap Bangun KJA di Danau Ranau, Lampung Barat Terbuka Bagi Investor

“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi,”

Loading

Published

on

Keramba Jaring Apung
Ilustrasi Keramba Jaring Apung (KJA) | Foto: Ist.

Lampung dot coLampung Barat | Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat Kamaludin membenarkan bahwa PT Suri Tani Pemuka (STP), anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, sedang merencanakan untuk melakukan investasi di Danau Ranau, Lampung Barat.

Investasi tersebut berupa pembangunan keramba jaring apung (KJA) dan pabrik pengolahan ikan. Kamaludin menyebutkan, investasi diperkirakan mencapai Rp400 miliar untuk pembuatan KJA dan pabrik ikan.

Dia mengatakan, saat ini STP masih dalam proses penelitian mengenai kualitas air Danau Ranau dan hasilnya akan disampaikan kepada Dinas Perikanan dan Pemerintah Kabupaten setempat.

Kamaludin berujar, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait rencana investasi dari PT STP ke depannya. Meski demikian, Lampung Barat selalu terbuka bagi investor.

“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi, asal sesuai dengan komitmen yang sudah dibahas dan sudah disepakati dengan BPTI beberapa waktu yang lalu,” kata Kamaludin, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Barat Daman Nasir mengatakan, sampai saat ini pihak PT Japfa Comfeed Tbk masih melengkapi berkas rencana investasi di sektor perikanan di Kecamatan Lumbok Seminung itu.

Sejauh ini, kata Daman, ia mendapatkan informasi, PT Japfa Comfeed masih terus melengkapi berkas itu, antara lain soal dokumen tentang lingkungan. Sebab, dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk perizinan yang kelak diberikan atas rencana usaha Japfa di kabupaten ini.

“Semua perihal perizinan ini online via OSS,” ujar Daman. Daman menambahkan, sebelum bulan puasa lalu, Pemerintah Kabupaten dan PT STP bersepakat untuk meneken nota kesepahaman.

Perihal kabar terakhir dari dinas lain soal kelanjutan investasi, Daman mengaku belum mengetahuinya. Sebab, ia fokus pada tugasnya dalam ranah penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

DPRD: Jika Jual Beli Gabah di Lampung Tidak Diawasi, Pelaku Usaha Dirugikan

“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.

Loading

Published

on

Watoni Noerdin
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin | Foto: Ist.

Lampung dot coKabar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan membahas implementasi Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah pada Rabu (31/5/2023).

Usai rapat digelar, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Pol PP untuk komitmen mengawasi agar gabah dari Lampung tidak dijual ke luar daerah.

“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.

Dia menegaskan, semua pihak harus benar-benar mengimplementasikan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah.

“Saya optimis, semua punya komitmen yang sama. Untuk kesejahteraan masyarakat lampung. Dan tentunya, kami akan pantau perkembangan penegakan Perda itu sendiri,” ujar Watoni.

Di sisi lain, Penasehat Perpada Lampung Selatan Hipni mengaku berterimakasih atas respon positif DPRD Lampung saat rapat bersama Satgas Pangan Lampung. Pihaknya sangat berharap Perda nomor 07 tahun 2017 benar-benar ditegakkan.

“Ini sebuah progres, kami kemarin silaturahmi dengan Ketua Perpadi Lampung membahas persoalan yang terjadi. Dan hari ini, langsung direspon oleh DPRD,” ucapnya.

Secara pribadi dan teman-teman pelaku usaha, lanjutnya, sangat berharap untuk Perda yang sudah ada bisa benar-benar ditegakkan. Karena, ketika Perda sudah ditegakkan, bisa berimplikasi dengan harga padi yang terjangkau.

“Tadi, komisi I tegas minta kepada Pol PP dan teman-teman Satgas Pangan untuk ditegakkan. Saya optimis, kalu semuanya berjalan sesuai aturan, persoalan ini bisa teratasi,” tutup Hipni. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

Pemerintah Diminta Berperan Aktif Awasi Harga Gabah di Lampung

“Nah, di sini peran pengawasan dari Provinsi dan kota/kabupaten sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada…,”

Loading

Published

on

Sahdana
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana | Foto: Ist.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah untuk menegakkan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas.

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana mengatakan, pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jangan terkesan mati suri dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat sejak 2017 tersebut.

“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” kata dia usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, di dalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.

“Jadi, tadi saya dan teman-teman komisi minta pihak terkait, khususnya Pol PP untuk benar-benar menegakkan Perda itu,” ujarnya.

Sahdana menambahkan, keluarnya penjualan padi ke daerah lain didasari atas harga beli di dalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar Lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.

“Nah, di sini peran pengawasan dari Provinsi dan kota/kabupaten sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar-benar kerja,” tambahnya.

Padahal, lanjut Sahdana, ketika peran pemerintah aktif, mulai dari pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten, tingkat kecamatan hingga desa, hadir, persoalan harga padi murah ini tidak akan terjadi.

“Di kampung itu, Pak Kades tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi, tegakkan Perda ini,” tandas Sahdana. (*)

Loading

Continue Reading

Banyak Dibaca