fbpx
Connect with us

Kota Bandar Lampung

Pertalite Naik, Konsumen di Lampung Beralih ke Premium, tapi Stok Sedikit

Published

on

Harga BBM

Lampung.co – Dampak kenaikan harga BBM jenis Pertalite jadi Rp 8.000 per liter, khususnya di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung mulai terlihat, Minggu (25/3/2018) petang.

Antrean panjang kendaraan mengular tak terhindarkan di sejumlah SPBU.

Para konsumen yang merupakan pengendara motor dan mobil beralih ke BBM jenis Premium, karena selisih harga yang cukup jauh.

Mereka menyerbu SPBU yang masih menyediakan stok Premium seharga Rp 6.450 per liter.

SPBU yang masih menjual dan menyediakan premium berada di SPBU Palapa, SPBU jalan Imam Bonjol, SPBU di Jalan Pramuka.

Antrean panjang motor dan mobil membuat arus kendaraan di Jalan A Yani, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pramuka Kota Bandar Lampung terganggu.

Pengendara motor dan mobil, khususnya angkutan kota, lebih memilih Premium karena selisihnya jauh dibandingkan dengan Pertalite dan Pertamax.

”Lumayah selisih harganya kalau beli Pertalite atau Pertamax dalam jumlah banyak. Tapi, cari Premium di SPBU sekarang sulit. Banyak SPBU sudah memasang pelang ‘Premium Habis’. Bahkan ada SPBU yang sama sekali tidak lagi memasok Premium,” ujar seorang warga Bukit Kemiling Permai, Andi, seperti dilansir Republika.

Misalnya SPBU di Jalan Teuku Cik Ditiro, Bandar Lampung. Sejak kehadiran Pertalite, SPBU tersebut tidak pernah lagi menjual Premium.

Pengendara motor dan mobil yang mengisi BBM di sana terpaksa membeli Pertalite atau Pertamax.

”Seharusnya setiap SPBU menyediakan semua BBM, terutuma Premium, karena subsidi untuk rakyat. Tapi malah kosong dan tidak jual sama sekali,” keluh pegawai swasta tersebut.

Sementara, pengelola SPBU mengaku tidak banyak menyetok BBM jenis Premium, karena sudah dijatah oleh Pertamina.

Seperti SPBU di Jalan Zainal Pagaralam, Rajabasa, Bandar Lampung, yang hanya mendapat jatah Premium delapan kiloliter per hari. Sementara peminat Premium masih banyak setiap harinya.

“Itu karena jatah Premium sedikit, jadi cepat habis,” ujar petugas SPBU tersebut, Wawan. (*/Rus)

Loading

Berita

Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini

Berikut adalah jadwal Sholat di Kota Bandar Lampung, Lampung menurut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama atau Kemenag.

Loading

Published

on

Sholat Subuh
Ilustrasi Sholat Subuh | Foto: Ist.

Lampung dot coInfo Harian | kedudukan yang sangat penting dan mendasar dalam agama Islam, yang tidak bisa disejajarkan dengan ibadah-ibadah lain. Bahkan waktu atau jadwal sholat pun sudah ditentukan dengan paten dan tidak bisa diubah-ubah, termasuk di Kota Bandar Lampung.

Shalat juga merupakan sarana komunikasi dalam hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Shalat setidaknya 33 kali disebut dalam Al-Qur’an, hal itu menunjukkan betapa pentingnya kedudukan shalat dalam kehidupan.

Selain sebagai pengingat kita kepada Allah SWT dan tolak ukur kualitas amal seseorang, Sholat juga menjadi benteng yang menjaga diri kita dari perbuatan keji dan maksiat. Hal ini disebutkan dalam Al-Ankabut: 45 yang artinya:

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Jadi sesibuk apapun kegiatan sehari-hari, kita tidak boleh lupa waktu sholat. Oleh karena itu penting bagi kita, termasuk yang tinggal di wilayah perkotaan seperti Bandar Lampung untuk mengetahui jadwal sholat.

Berikut jadwal Sholat Kota Bandar Lampung, Lampung Sabtu 23 Sptember 2023 menurut Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag):

SUBUH04:34
ZUHUR11:55
ASAR15:04
MAGRIB17:58
ISYA’19:06

Berikut jadwal Sholat untuk kota Bandar Lampung lengkap selama Bulan September 2023

TanggalSubuhZuhurAsarMagribIsya
01/9/2304:4412:0315:2018:0219:11
02/9/2304:4312:0215:1918:0219:11
03/9/2304:4312:0215:1918:0219:11
04/9/2304:4312:0215:1818:0219:11
05/9/2304:4212:0115:1718:0219:10
06/9/2304:4212:0115:1718:0119:10
07/9/2304:4112:0115:1618:0119:10
08/9/2304:4112:0015:1518:0119:10
09/9/2304:4112:0015:1518:0119:09
10/9/2304:4012:0015:1418:0119:09
11/9/2304:4011:5915:1318:0019:09
12/9/2304:3911:5915:1218:0019:09
13/9/2304:3911:5915:1218:0019:08
14/9/2304:3811:5815:1118:0019:08
15/9/2304:3811:5815:1018:0019:08
16/9/2304:3711:5815:0917:5919:08
17/9/2304:3711:5715:0917:5919:08
18/9/2304:3611:5715:0817:5919:07
19/9/2304:3611:5615:0717:5919:07
20/9/2304:3511:5615:0617:5919:07
21/9/2304:3511:5615:0517:5819:07
22/9/2304:3411:5515:0417:5819:06
23/9/2304:3411:5515:0417:5819:06
24/9/2304:3311:5515:0317:5819:06
25/9/2304:3311:5415:0217:5819:06
26/9/2304:3211:5415:0117:5719:06
27/9/2304:3211:5415:0017:5719:06
28/9/2304:3111:5314:5917:5719:05
29/9/2304:3111:5314:5817:5719:05
30/9/2304:3011:5314:5717:5719:05

Demikian jadwal Sholat Bandar Lampung hari ini, semoga bermanfaat sebagai pengingat ibadah sholat kita semua, khususnya warga kota Tapis Berseri yang beragama Islam. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

Komisi II DPRD Lampung Minta Aktivitas Reklamasi di Panjang Dihentikan

“Kalau belum ada izin KKPRL jangan dulu beroperasi dong, karena semua harus ada izinnya. Inikan negara hukum jadi harus mengikuti apa yang diwajibkan,”

Loading

Published

on

I Made Bagiasa
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa | Foto: Ist.

Lampung dot co – Bandar Lampung | DPRD Provinsi Lampung minta PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) hentikan sementara aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek aktivitas reklamasi seluas 14,83 hektar tersebut yang akan dipakai untuk membangun tempat pengolahan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

“Kita akan cek kebenarannya, apakah benar perusahaan tersebut belum melengkapi izin yang dianjurkan. Kita juga mau konfirmasi dengan dinas terkait yang membidangi,” kata dia, Rabu (13/9/202) lalu.

Bagiasa mengatakan, jika perusahaan tersebut belum memiliki izin KKPRL maka tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Perusahaan harus terlebih dahulu melengkapi semua perizinan yang diwajibkan.

“Kalau belum ada izin KKPRL jangan dulu beroperasi dong, karena semua harus ada izinnya. Inikan negara hukum jadi harus mengikuti apa yang diwajibkan. Kalau semaunya, nanti gunung dirobohkan lagi,” tegas Bagiasa.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut belum menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terkait aktivitas reklamasi tersebut.

“Sampai saat ini kami belum pernah menerima permohonan PKKPRL dari PT SJIM,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, Selasa (12/9/2023).

Victor mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk memastikan kondisi di lapangan terkait aktivitas reklamasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nur Awaludin menjelaskan pihaknya tengah mendalami aktivitas reklamasi tersebut. “Sedang kami tangani, bila terbukti maka akan kami hentikan kegiatannya,” tandasnya. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

Ancam Ekosistem Biota Laut, DPRD Minta Pemerintah Tegas Hentikan Proyek Reklamasi

“Untuk menciptakan kembali kondisi ekosistem biota laut ini kan butuh waktu yang lama puluhan tahun baru akan terbentuk, itu tidak mudah,”

Loading

Published

on

Watoni Noerdin
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin | Foto: Ist.

Lampung dot co – Bandar Lampung | DPRD Provinsi Lampung menilai proyek reklamasi di Pantai Karang Jaya, Panjang, Kota Bandar Lampung berpotensi merusak biota laut dan harus dihentikan.

Anggota Komisi I DPRD Lampung yang membidangi lingkungan, Watoni Noerdin mengatakan, reklamasi di pantai itu sangat mengancam kelestarian lingkungan laut di wilayah tersebut.

Menurutnya ekosistem yang terancam seperti terumbu karang dan habitat biota satwa laut lainnya. “Potensi kerusakannya sangat besar, ekosistem laut bisa rusak,” kata Watoni KOMPAS.com, Kamis (14/9/2023).

Dirinya menjelaskan, ancaman ini berpotensi muncul dari limbah penampungan minyak sawit (CPO) yang dipastikan ada setelah lahan itu berdiri di area reklamasi. “Kalau namanya mendirikan kilang penampungan CPO, pasti ada limbah,” ujarnya.

Watoni menambahkan, ancaman yang sebenarnya justru akan terjadi di masa depan. Kerusakan yang terjadi pada masa sekarang tidak akan mudah dipulihkan.

“Untuk menciptakan kembali kondisi ekosistem biota laut ini kan butuh waktu yang lama puluhan tahun baru akan terbentuk, itu tidak mudah,” tegasnya.

Diketahui, kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung menuai polemik lantaran belum memiliki kelengkapan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRPL).

Atas polemik ini, Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah provinsi menyetop reklamasi tersebut. Watoni Noerdin mengatakan jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin maka sudah pantas kegiatan mereka dihentikan, tidak ada yang boleh beroperasi.

“Kita ini negara hukum, harus taat hukum, segala sesuatu yang dilakukan harus memiliki izin dalam hal ini Kementerian Kelautan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung,” ucap Anggota Komisi I DPRD Lampung dipetik dari Lampost.co.

Dia menegaskan, pihak perusahaan PT. SJIM jangan main kucing-kucingan dengan pemerintah. Mereka harus taat dengan aturan yang berlaku. Sebab proyek Reklamasi harus mendapat persetujuan Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP).

“Jangan perusahaan jalan dulu reklamasi, atau reklamasi kalau tidak ketahuan labas, tidak boleh seperti ini kita harus ikuti aturan mainnya,” tandasnya. (*)

Loading

Continue Reading

Banyak Dibaca