Lampung
Perampok Uang Sekarung Karyawan BW di Lampung Barat Tewas, Ini Kronologinya

Lampung.co – Kasus perampokan yang menimpa karyawan bagian penjualan (Sales) PT Bumi Waras (BW) di kawasan hutan Register 45, Sukau, Lampung Barat (Lambar), yang terjadi pada Selasa (24/4/2018), berhasil diungkap Polda Lampung.
Tiga pelaku tersangka perampokan berhasil ditangkap. Salah seorang pelaku tewas dalam baku tembak dengan polisi ketika hendak ditangkap di daerah pegunungan Sulung, Sukau, Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ketiga pelaku dibenarkan Kapolda Lampung Irjen Suntana. Dia mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras dan respons cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan.
’’Sudah (ditangkap). Berkat kerja keras anggota, sudah kami amankan. Teknisnya tanya ke Dirkrimum ya,” kata Suntana, seperti dilansir inikata,com, Kamis (26/4/2018).
Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.
Awalnya, aparat berhasil membekuk John Kenedi (33). Warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), ini ditangkap di jalur lintas barat (Jalinbar).
Menurut alumnus Akpol 1993 ini, usai aksi perampokan, tim satlantas dan satreskrim langsung menggelar razia guna menutup seluruh jalan keluar. Razia itu merupakan bagian dari sistem pengejaran dan penyekatan (Jarkat).
Saat itulah, John yang tengah mengemudikan minibus Toyota Avanza biru BG 1622 MG melintas. Mobil itu ditengarai digunakan para tersangka untuk merampok.
’’Kami razia, cegat jalan keluar mereka. Saat ditangkap, dia diduga hendak melarikan diri. Tetapi, dia tidak mengaku. Kami kembangkan ke kontrakannya dan ditemukan sejumlah barang bukti,” jelas Bobby.
Ditambahkan, John berperan sebagai pengemudi mobil saat mereka menjalankan aksi perampokan. Tidak mau membuang kesempatan, aparat langsung melakukan pengembangan. Mereka menggeledah rumah kontrakan tersangka di Dusun Sampot, Padangchata, Balikbukit, Lambar.
Dari situ polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil perampokan. Uang itu ditemukan dalam sebuah karung.
Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa tas milik korban dan nota tagihan serta catatan buku tagihan milik PT Sungai Budi-Bumi Waras.
Petugas juga menyita jaket pelaku yang digunakan saat beraksi. Kemudian satu unit motor Honda CB 150 CC.
’’Barang bukti yang ditemukan berupa satu karung uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu. Uang itu ditaksir lebih dari Rp500 juta,” ungkap Bobby.
John lantas dibawa tim resmob untuk melakukan pengembangan. Dia diminta menunjukkan lokasi persembunyian rekannya dalam hutan di daerah pegunungan Sulung, Sukau.
Saat John ditangkap tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras, Polres Lambar, dan Polsek Balikbukit, kedua rekannya yaitu Armawi (60), warga Martapura, OKU Timur, dan Ridho (43), warga Ranau, OKU, sempat bersembunyi hingga masuk ke dalam hutan.
Keduanya diduga merupakan eksekutor yang menembak dua korban dengan menggunakan senjata api rakitan.
’’Saat dikejar ke dalam hutan, kami sempat kontak senjata dengan dua pelaku. Beberapa kali mereka menembaki kami dari dalam hutan,” terang Bobby.
Perlawanan kedua tersangka baru terhenti ketika timah panas petugas bersemayam di tubuh mereka.
’’Satu pelaku atas nama Rd (Ridho, Red) tewas dalam perjalanan saat kami larikan ke Rumah Sakit Alimudin Umar,” paparnya.
Sementara rekannya Armawi masih bisa diselamatkan meski kaki kanannya tertembus dua peluru. Sayangnya, saat penangkapan itu, polisi tidak berhasil menemukan senjata api yang digunakan kedua tersangka dalam baku tembak tersebut. Kuat dugaan, mereka sempat membuang senpi rakitan di tengah hutan.
“Saat ini, polisi masih menyisir sekitar lokasi untuk mencari senjata api rakitan itu,” ujarnya.
Bobby menjelaskan, pihaknya masih memburu para pelaku lainnya.
’’Dugaan ada enam pelaku. Ini sisanya masih kami kejar. Kami ultimatum, lebih baik meyerahkan diri atau kami tindak tegas seperti teman-temannya,” tegas mantan Wakapolresta Bandar Lampung ini. (*/rus)

Berita
Japfa Siap Bangun KJA di Danau Ranau, Lampung Barat Terbuka Bagi Investor
“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi,”

Lampung dot co – Lampung Barat | Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat Kamaludin membenarkan bahwa PT Suri Tani Pemuka (STP), anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, sedang merencanakan untuk melakukan investasi di Danau Ranau, Lampung Barat.
Investasi tersebut berupa pembangunan keramba jaring apung (KJA) dan pabrik pengolahan ikan. Kamaludin menyebutkan, investasi diperkirakan mencapai Rp400 miliar untuk pembuatan KJA dan pabrik ikan.
Dia mengatakan, saat ini STP masih dalam proses penelitian mengenai kualitas air Danau Ranau dan hasilnya akan disampaikan kepada Dinas Perikanan dan Pemerintah Kabupaten setempat.
Kamaludin berujar, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait rencana investasi dari PT STP ke depannya. Meski demikian, Lampung Barat selalu terbuka bagi investor.
“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi, asal sesuai dengan komitmen yang sudah dibahas dan sudah disepakati dengan BPTI beberapa waktu yang lalu,” kata Kamaludin, Rabu (31/5/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Barat Daman Nasir mengatakan, sampai saat ini pihak PT Japfa Comfeed Tbk masih melengkapi berkas rencana investasi di sektor perikanan di Kecamatan Lumbok Seminung itu.
Sejauh ini, kata Daman, ia mendapatkan informasi, PT Japfa Comfeed masih terus melengkapi berkas itu, antara lain soal dokumen tentang lingkungan. Sebab, dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk perizinan yang kelak diberikan atas rencana usaha Japfa di kabupaten ini.
“Semua perihal perizinan ini online via OSS,” ujar Daman. Daman menambahkan, sebelum bulan puasa lalu, Pemerintah Kabupaten dan PT STP bersepakat untuk meneken nota kesepahaman.
Perihal kabar terakhir dari dinas lain soal kelanjutan investasi, Daman mengaku belum mengetahuinya. Sebab, ia fokus pada tugasnya dalam ranah penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (*)
Berita
DPRD: Jika Jual Beli Gabah di Lampung Tidak Diawasi, Pelaku Usaha Dirugikan
“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan membahas implementasi Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah pada Rabu (31/5/2023).
Usai rapat digelar, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Pol PP untuk komitmen mengawasi agar gabah dari Lampung tidak dijual ke luar daerah.
“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.
Dia menegaskan, semua pihak harus benar-benar mengimplementasikan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah.
“Saya optimis, semua punya komitmen yang sama. Untuk kesejahteraan masyarakat lampung. Dan tentunya, kami akan pantau perkembangan penegakan Perda itu sendiri,” ujar Watoni.
Di sisi lain, Penasehat Perpada Lampung Selatan Hipni mengaku berterimakasih atas respon positif DPRD Lampung saat rapat bersama Satgas Pangan Lampung. Pihaknya sangat berharap Perda nomor 07 tahun 2017 benar-benar ditegakkan.
“Ini sebuah progres, kami kemarin silaturahmi dengan Ketua Perpadi Lampung membahas persoalan yang terjadi. Dan hari ini, langsung direspon oleh DPRD,” ucapnya.
Secara pribadi dan teman-teman pelaku usaha, lanjutnya, sangat berharap untuk Perda yang sudah ada bisa benar-benar ditegakkan. Karena, ketika Perda sudah ditegakkan, bisa berimplikasi dengan harga padi yang terjangkau.
“Tadi, komisi I tegas minta kepada Pol PP dan teman-teman Satgas Pangan untuk ditegakkan. Saya optimis, kalu semuanya berjalan sesuai aturan, persoalan ini bisa teratasi,” tutup Hipni. (*)
Berita
Pemerintah Diminta Berperan Aktif Awasi Harga Gabah di Lampung
“Nah, di sini peran pengawasan dari Provinsi dan kota/kabupaten sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada…,”

Lampung dot co – Kabar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah untuk menegakkan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana mengatakan, pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jangan terkesan mati suri dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat sejak 2017 tersebut.
“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” kata dia usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, di dalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.
“Jadi, tadi saya dan teman-teman komisi minta pihak terkait, khususnya Pol PP untuk benar-benar menegakkan Perda itu,” ujarnya.
Sahdana menambahkan, keluarnya penjualan padi ke daerah lain didasari atas harga beli di dalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar Lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.
“Nah, di sini peran pengawasan dari Provinsi dan kota/kabupaten sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar-benar kerja,” tambahnya.
Padahal, lanjut Sahdana, ketika peran pemerintah aktif, mulai dari pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten, tingkat kecamatan hingga desa, hadir, persoalan harga padi murah ini tidak akan terjadi.
“Di kampung itu, Pak Kades tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi, tegakkan Perda ini,” tandas Sahdana. (*)
-
Berita1 hari ago
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
Berita1 hari ago
Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Pertalite di Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Solar di Lampung Hari Ini
-
Berita3 hari ago
Reihana Masih Bungkam, Dugaan Kasus Korupsi Covid-19 Sampai ke Bareskrim Polri
-
Komputer2 hari ago
Cara Screenshot di Komputer OS Windows, macOS dan Linux
-
Iqro2 hari ago
Hukum Duduk di Atas Kubur bagi Orang Muslim
You must be logged in to post a comment Login