Berita
Warga Lampung Utara Tewas Tergiling Mesin Tebu, PTPN VII Harus Tanggung Jawab
“Perusahaan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan harus menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,”

Lampung.co – Seorang warga Dusun IV Desa Sukadana Udik Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampung Utara, Sobari (40) tewas mengenaskan setelah mengalami kecelakaan kerja.
Buruh harian lepas pabrik gula PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Bungamayang itu meninggal dunia usai tergiling mesin penggilingan tebu pada hari Sabtu (3/12/2022) lalu.
Peristiwa itu bermula ketika seorang operator meja tebu, Hendra mendengar teriakan dari seorang pekerja kebersihan tanah di meja mesin penggilingan tebu.
Saat diperiksa, ternyata Sobari terjepit di mesin penggilingan tebu itu. Melihat itu Hendra kaget dan teriak sambil berlari minta tolong serta meminta operator lain mematikan mesin penggilingan.
Setelah mesin meja tebu dimatikan, Hendra bersama kerabat lainnya melepas dan memotong rantai conveyor. Setelah rantai conveyor dipotong korban langsung dievakuasi dan dilarikan ke klinik terdekat.
Namun nahas, meski sempat mendapatkan pertolongan pertama dari petugas medis, berdasarkan hasil pemeriksaan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Camat Bunga Mayang, Hepni membenarkan peristiwa itu. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kejadiaan naas yang menimpa warganya tersebut.
”Iya benar korban warga Desa Sukadana Udik, tapi untuk lebih rinci saya belum bisa jelaskan, ” kata Hepni, Senin (5/12/2022).
Diketahui, merujuk ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan atau beroperasi.
Dosen Unika Atma Jaya Jakarta, Surya Tjandra, menyebut dalam kasus K3, buruh adalah orang yang diperintahkan bekerja, sehingga yang bertanggung jawab seharusnya orang yang menyuruh suatu pekerjaan dilakukan.
“Perusahaan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan harus menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya sebagaimana dikutip dari Hukum Online. (*)

Berita
Japfa Siap Bangun KJA di Danau Ranau, Lampung Barat Terbuka Bagi Investor
“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi,”

Lampung dot co – Lampung Barat | Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat Kamaludin membenarkan bahwa PT Suri Tani Pemuka (STP), anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, sedang merencanakan untuk melakukan investasi di Danau Ranau, Lampung Barat.
Investasi tersebut berupa pembangunan keramba jaring apung (KJA) dan pabrik pengolahan ikan. Kamaludin menyebutkan, investasi diperkirakan mencapai Rp400 miliar untuk pembuatan KJA dan pabrik ikan.
Dia mengatakan, saat ini STP masih dalam proses penelitian mengenai kualitas air Danau Ranau dan hasilnya akan disampaikan kepada Dinas Perikanan dan Pemerintah Kabupaten setempat.
Kamaludin berujar, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait rencana investasi dari PT STP ke depannya. Meski demikian, Lampung Barat selalu terbuka bagi investor.
“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi, asal sesuai dengan komitmen yang sudah dibahas dan sudah disepakati dengan BPTI beberapa waktu yang lalu,” kata Kamaludin, Rabu (31/5/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Barat Daman Nasir mengatakan, sampai saat ini pihak PT Japfa Comfeed Tbk masih melengkapi berkas rencana investasi di sektor perikanan di Kecamatan Lumbok Seminung itu.
Sejauh ini, kata Daman, ia mendapatkan informasi, PT Japfa Comfeed masih terus melengkapi berkas itu, antara lain soal dokumen tentang lingkungan. Sebab, dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk perizinan yang kelak diberikan atas rencana usaha Japfa di kabupaten ini.
“Semua perihal perizinan ini online via OSS,” ujar Daman. Daman menambahkan, sebelum bulan puasa lalu, Pemerintah Kabupaten dan PT STP bersepakat untuk meneken nota kesepahaman.
Perihal kabar terakhir dari dinas lain soal kelanjutan investasi, Daman mengaku belum mengetahuinya. Sebab, ia fokus pada tugasnya dalam ranah penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (*)
Berita
DPRD: Jika Jual Beli Gabah di Lampung Tidak Diawasi, Pelaku Usaha Dirugikan
“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan membahas implementasi Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah pada Rabu (31/5/2023).
Usai rapat digelar, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Pol PP untuk komitmen mengawasi agar gabah dari Lampung tidak dijual ke luar daerah.
“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.
Dia menegaskan, semua pihak harus benar-benar mengimplementasikan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah.
“Saya optimis, semua punya komitmen yang sama. Untuk kesejahteraan masyarakat lampung. Dan tentunya, kami akan pantau perkembangan penegakan Perda itu sendiri,” ujar Watoni.
Di sisi lain, Penasehat Perpada Lampung Selatan Hipni mengaku berterimakasih atas respon positif DPRD Lampung saat rapat bersama Satgas Pangan Lampung. Pihaknya sangat berharap Perda nomor 07 tahun 2017 benar-benar ditegakkan.
“Ini sebuah progres, kami kemarin silaturahmi dengan Ketua Perpadi Lampung membahas persoalan yang terjadi. Dan hari ini, langsung direspon oleh DPRD,” ucapnya.
Secara pribadi dan teman-teman pelaku usaha, lanjutnya, sangat berharap untuk Perda yang sudah ada bisa benar-benar ditegakkan. Karena, ketika Perda sudah ditegakkan, bisa berimplikasi dengan harga padi yang terjangkau.
“Tadi, komisi I tegas minta kepada Pol PP dan teman-teman Satgas Pangan untuk ditegakkan. Saya optimis, kalu semuanya berjalan sesuai aturan, persoalan ini bisa teratasi,” tutup Hipni. (*)
Berita
Pemerintah Diminta Berperan Aktif Awasi Harga Gabah di Lampung
“Nah, di sini peran pengawasan dari Provinsi dan kota/kabupaten sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada…,”

Lampung dot co – Kabar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah untuk menegakkan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana mengatakan, pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jangan terkesan mati suri dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat sejak 2017 tersebut.
“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” kata dia usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, di dalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.
“Jadi, tadi saya dan teman-teman komisi minta pihak terkait, khususnya Pol PP untuk benar-benar menegakkan Perda itu,” ujarnya.
Sahdana menambahkan, keluarnya penjualan padi ke daerah lain didasari atas harga beli di dalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar Lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.
“Nah, di sini peran pengawasan dari Provinsi dan kota/kabupaten sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar-benar kerja,” tambahnya.
Padahal, lanjut Sahdana, ketika peran pemerintah aktif, mulai dari pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten, tingkat kecamatan hingga desa, hadir, persoalan harga padi murah ini tidak akan terjadi.
“Di kampung itu, Pak Kades tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi, tegakkan Perda ini,” tandas Sahdana. (*)
-
Berita1 hari ago
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
Berita1 hari ago
Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Pertalite di Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Solar di Lampung Hari Ini
-
Berita3 hari ago
Reihana Masih Bungkam, Dugaan Kasus Korupsi Covid-19 Sampai ke Bareskrim Polri
-
Komputer2 hari ago
Cara Screenshot di Komputer OS Windows, macOS dan Linux
-
Iqro2 hari ago
Hukum Duduk di Atas Kubur bagi Orang Muslim