Lampung
Hasil Panen Pisang di Lampung Meningkat Berkat Kawasan Berikat

Lampung.co – Kelompok petani pisang di Tanggamus dan Lampung Timur mampu meningkatkan hasil panen, setelah mendapat fasilitas Sub-Kontrak Kawasan Berikat yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).
Kelompok tani tersebut merupakan petani binaan dari PT Great Giant Pineapple (GGP), produsen dan eksportir nanas dan pisang, secara terintegrasi.
Direktur PT GGP Welly Soegiono mengatakan, keberadaan fasilitas sub-kontrak Kawasan Berikat Bea Cukai di lahan petani ini merupakan fasilitas pertama yang diberikan oleh Bea Cukai di Indonesia.
Kelompok tani binaan GGP menjadi kelompok tani pertama yang menggunakan fasilitas ini.
“Kelompok tani binaan kami akan menjadi kelompok tani pertama pemanfaat fasilitas sub-kontrak kawasan berikat Bea Cukai,” ujar Welly di Jakarta, seperti dilansir sindonews.com, Senin (26/3/2018).
Dijelaskan, para petani merupakan mitra GGP, karena pihaknya menyediakan bibit, panduan tanam, dan supervisi di lapangan.
Saat ini perusahaan juga mengembangkan sistem aplikasi bernama eGrower, yang dapat berfungsi untuk mempermudah komunikasi dari para supervisor, dengan koperasi dan para petani yang saling bekerja sama.
“Sistem eGrower dapat dipakai Bea Cukai dalam mengawasi pergerakan barang dari Kawasan Berikat ke lahan petani. Sehingga pergerakan hasil produksi, baik yang dijual di pasar lokal maupun untuk keperluan ekspor dapat dimonitor,” ujarnya.
Selain berisi panduan budidaya tanam, dalam aplikasi tersebut terdapat juga panduan operasi standar manual yang harus dilakukan para petani setiap harinya, sebagai sistem kerja yang mengikat perusahaan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan). Termasuk juga koperasi yang menampung hasil tanaman para petani.
Welly menuturkan produk perusahaannya yakni komoditi pertanian hortikultura, sehingga faktor biaya produksi (production cost) harus lebih efisien. Hal ini terang dia demi menjawab tantangan untuk bersaing dalam pasar internasional.
“Terutama bagi eksportir seperti kami, di mana produk kami ditujukan untuk keperluan ekspor yang 80% ditujukan ke wilayah Amerika Utara dan Eropa. Peta persaingan produk pertanian hortikultura memang sangat ketat,” ujarnya.
Dengan tagline dari Bea Cukai ‘Izin mudah, ekspor melimpah, investasi tambah, dan rakyat semringah,’ maka Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi akan meluncurkan sistem perizinan online fasilitas kawasan berikat, dari sebelumnya yang membutuhkan waktu 10 hari masa pengurusan, kini dipangkas menjadi hanya satu jam waktu pengurusannya.
Presiden juga meresmikan pemangkasan waktu perizinan bagi 45 izin transaksional menjadi tiga izin yang dilakukan secara online.
Menurut perwakilan kelompok tani, Soleh dari Kelompok Tani Hijau Makmur di Tanggamus, Lampung, sebelum ada fasilitas dari Bea Cukai, petani sulit memperoleh pupuk yang berkualitas.
“Selain itu harga pupuk bersubsidi juga mahal, apalagi jika dibandingkan dengan harga pupuk impor, selisihnya bisa sampai berkali-kali lipat,” ujar Soleh. (*/Rus)

Berita
Japfa Siap Bangun KJA di Danau Ranau, Lampung Barat Terbuka Bagi Investor
“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi,”

Lampung dot co – Lampung Barat | Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat Kamaludin membenarkan bahwa PT Suri Tani Pemuka (STP), anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, sedang merencanakan untuk melakukan investasi di Danau Ranau, Lampung Barat.
Investasi tersebut berupa pembangunan keramba jaring apung (KJA) dan pabrik pengolahan ikan. Kamaludin menyebutkan, investasi diperkirakan mencapai Rp400 miliar untuk pembuatan KJA dan pabrik ikan.
Dia mengatakan, saat ini STP masih dalam proses penelitian mengenai kualitas air Danau Ranau dan hasilnya akan disampaikan kepada Dinas Perikanan dan Pemerintah Kabupaten setempat.
Kamaludin berujar, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait rencana investasi dari PT STP ke depannya. Meski demikian, Lampung Barat selalu terbuka bagi investor.
“Kami selalu terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya demi kemajuan daerah. Tidak benar kami menolak investasi, asal sesuai dengan komitmen yang sudah dibahas dan sudah disepakati dengan BPTI beberapa waktu yang lalu,” kata Kamaludin, Rabu (31/5/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Barat Daman Nasir mengatakan, sampai saat ini pihak PT Japfa Comfeed Tbk masih melengkapi berkas rencana investasi di sektor perikanan di Kecamatan Lumbok Seminung itu.
Sejauh ini, kata Daman, ia mendapatkan informasi, PT Japfa Comfeed masih terus melengkapi berkas itu, antara lain soal dokumen tentang lingkungan. Sebab, dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk perizinan yang kelak diberikan atas rencana usaha Japfa di kabupaten ini.
“Semua perihal perizinan ini online via OSS,” ujar Daman. Daman menambahkan, sebelum bulan puasa lalu, Pemerintah Kabupaten dan PT STP bersepakat untuk meneken nota kesepahaman.
Perihal kabar terakhir dari dinas lain soal kelanjutan investasi, Daman mengaku belum mengetahuinya. Sebab, ia fokus pada tugasnya dalam ranah penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (*)
Berita
DPRD: Jika Jual Beli Gabah di Lampung Tidak Diawasi, Pelaku Usaha Dirugikan
“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan membahas implementasi Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah pada Rabu (31/5/2023).
Usai rapat digelar, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Pol PP untuk komitmen mengawasi agar gabah dari Lampung tidak dijual ke luar daerah.
“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.
Dia menegaskan, semua pihak harus benar-benar mengimplementasikan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah.
“Saya optimis, semua punya komitmen yang sama. Untuk kesejahteraan masyarakat lampung. Dan tentunya, kami akan pantau perkembangan penegakan Perda itu sendiri,” ujar Watoni.
Di sisi lain, Penasehat Perpada Lampung Selatan Hipni mengaku berterimakasih atas respon positif DPRD Lampung saat rapat bersama Satgas Pangan Lampung. Pihaknya sangat berharap Perda nomor 07 tahun 2017 benar-benar ditegakkan.
“Ini sebuah progres, kami kemarin silaturahmi dengan Ketua Perpadi Lampung membahas persoalan yang terjadi. Dan hari ini, langsung direspon oleh DPRD,” ucapnya.
Secara pribadi dan teman-teman pelaku usaha, lanjutnya, sangat berharap untuk Perda yang sudah ada bisa benar-benar ditegakkan. Karena, ketika Perda sudah ditegakkan, bisa berimplikasi dengan harga padi yang terjangkau.
“Tadi, komisi I tegas minta kepada Pol PP dan teman-teman Satgas Pangan untuk ditegakkan. Saya optimis, kalu semuanya berjalan sesuai aturan, persoalan ini bisa teratasi,” tutup Hipni. (*)
Berita
Pemerintah Diminta Berperan Aktif Awasi Harga Gabah di Lampung
“Nah, di sini peran pengawasan dari Provinsi dan kota/kabupaten sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada…,”

Lampung dot co – Kabar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah untuk menegakkan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana mengatakan, pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jangan terkesan mati suri dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat sejak 2017 tersebut.
“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” kata dia usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, di dalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.
“Jadi, tadi saya dan teman-teman komisi minta pihak terkait, khususnya Pol PP untuk benar-benar menegakkan Perda itu,” ujarnya.
Sahdana menambahkan, keluarnya penjualan padi ke daerah lain didasari atas harga beli di dalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar Lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.
“Nah, di sini peran pengawasan dari Provinsi dan kota/kabupaten sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar-benar kerja,” tambahnya.
Padahal, lanjut Sahdana, ketika peran pemerintah aktif, mulai dari pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten, tingkat kecamatan hingga desa, hadir, persoalan harga padi murah ini tidak akan terjadi.
“Di kampung itu, Pak Kades tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi, tegakkan Perda ini,” tandas Sahdana. (*)
-
Berita1 hari ago
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
Berita1 hari ago
Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Pertalite di Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Solar di Lampung Hari Ini
-
Berita3 hari ago
Reihana Masih Bungkam, Dugaan Kasus Korupsi Covid-19 Sampai ke Bareskrim Polri
-
Komputer2 hari ago
Cara Screenshot di Komputer OS Windows, macOS dan Linux
-
Iqro2 hari ago
Hukum Duduk di Atas Kubur bagi Orang Muslim
You must be logged in to post a comment Login