Hukum
BB Sabu Satu Kg, Senpi, Belasan Ponsel dan Kendaraan Disita; Kurir Tewas

Lampung.co – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung sedang mengembangkan jaringan pengedar narkoba dari tiga tersangka yang diciduk.
Petugas juga menyita narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram, senjata api, 13 telepon seluler (ponsel), kendaraan, KTP, SIM, timbangan digital dan tiga ATM.
Semua barang bukti itu didapat dari tersangka pengedar narkoba di Bandar Lampung, Senin (19/3/2018).
Satu dari empat tersangka, Chandra Kesuma alias Sempak (28) warga Gedong Tataan, Pesawaran, ditembak mati karena melawan dan berusaha kabur.
Chandra sebagai kurir narkoba. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan. Dari Chandra petugas menyita sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam speaker.
Belasan ponsel yang disita polisi itu digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, saat ekspos penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Senin.
“Ke 13 telepon seluler tersebut dalam kondisi aktif, dan digunakan untuk menghubungi calon pembeli narkoba,” ujar dia, seperti dilansir dari Republika, Selasa (20/3/2018).
Dijelaskan, ponsel menjadi alat bertransaksi narkoba jenis sabu oleh tersangka. Petugas sedang menyelidiki keberadaan nomor-nomor yang tertera dalam telepon seluler tersebut untuk pengembangan kasus.
“Selain telepon seluler, barang bukti yang disita masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Tagam.
Diketahui, aparat BNNP Lampung membekuk empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (16/3/2018). Seorang di antaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat digerebek.
Tiga pelaku pengedar lainnya yang ditangkap yakni Julian Prandiko alias Popo (27 tahun), Andhika alias Bung (56), seorang perempuan Mentari Triranti alias Tari (20). Ketiga tersangka warga Kota Bandar Lampung.
“Dari tangan tersangka petugas menyita sabu satu kilogram. Masing-masing pelaku mempunyai peran tersendiri,” jelas Tagam.
Julian dan Tari sepasang suami istri yang menikah secara siri. Peran Julian sebagai kurir pengantar kepada bos penerima. Sedangkan Tari pengambil gaji untuk Julian dari bos tersebut. Keduanya, warga Gedong Air Jalan Sisingamangaraja, Bandar Lampung.
Petugas membekuk Julian setelah melepaskan timah panas di kakinya, karena hendak kabur. Petugas menyita beberapa telepon seluler.
Hasil pengembangan terhadap tersangka, petugas menangkap Andhika dan Chandra saat bertransaksi. Petugas melepaskan tembakan ke Chandra saat hendak kabur dengan cara melawan petugas. (Net/Rus)

Berita
Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara
“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,”

Lampung dot co – Lampung Utara | Bupati Budi Utomo bersama Forkopimda Lampung Utara, Menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jum’at (23/6/2023).
Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. Menurutnya dalam acara ini, adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Selain itu perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum) serta perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” kata dia.
Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, “Hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran,” ujarnya.
Farid merinci barang bukti yang dimusnahkan yakni 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif. Lalu Narkotika jenis sabu, seberat 52,3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek.
Kemudian Narkotika jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lalu 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga barang lainnya yang terkait yang ikut dimusnahkan .
“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tandas Farid. (kur)
Berita
DPRD Lampung Soroti Rumah Penampungan Korban TPPO PMI Ilegal
“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” kata Yanuar Irawan.

Lampung dot co – Kabar Lampung | DPRD Provinsi Lampung menyoroti kasus ditemukannya lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai ditemukannya rumah singgah PMI ilegal di Lampung, membuktikan Lampung terbilang cukup nyaman sebagai persinggahan lajur transportasi PMI ilegal.
“Yang pasti ini membuktikan Lampung terbilang nyaman dipakai sebagai lajur transit transportasi PMI ilegal,” kata dia, Rabu (7/6/2023). Oleh karena tu, Yanuar menilai, perlu adanya langkah tegas dari dari aparat hukum terhadap temuan tersebut.
“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” imbuh Yanuar Irawan dikutip dari Tribun Lampung.
Selain tempatnya (rumah singgah) yang mungkin tidak hanya satu, lanjutnya, bisa jadi ada oknum-oknum lain yang serupa, menjadikan Lampung sebagai tempat transit perjalanan migran.
Tak lepas dari itu, Yanuar Irawan mengatakan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menemukan rumah singgah PMI ilegal di Bandar Lampung.
Diketahui, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah yang diduga milik anggota Polri di Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.
“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Kapolda di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).
Bahkan Kapolda Helmy Santika mengaku Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah milik Perwira Polri. (*)
Berita
KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Suap Unila, Zulkifli Hasan Menyusul?
Dari 23 nama mahasiswa itu, diduga ada titipan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Lampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa 4 saksi terkait perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang menyeret Karomani CS pada Kamis (8/12/2022).
Hal itu diungkap Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan atas nama Ir. H. Harwoto karyawan BUMD, Napli Sulaiman wiraswasta, Maulana Mukhlis PNS dan Ema Misriana ibu rumah tangga,” kata dia melalui keterangan tertulis.
Diketahi, sejumlah pejabat negara disebut-sebut turut menitipkan maba ke Rektor Unila Karomani. Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022) lalu.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor Unila, Karomani. Dari 23 nama mahasiswa itu, diduga ada titipan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pejabat negara terkait penitipan mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Lampung (Unila) tersebut.
“Kami sungguh mengapresiasi setiap informasi apakah itu berkembang dalam penyidikan atau ada pihak yang kita panggil utnuk didengar keterangan, ataupun keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata dia, Kamis (8/12/2022).
“Tentu kedeputian penindakan mendalami setiap informasi dan keterangan. Tinggal kita nilai apakah keterangan tersebut merupakan suatu keterangan saksi yang dapat mengungkap suatu perkara, termasuk juga hasil di persidangan,” tandas Firli.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Anggota DPR RI Aryanto Munawar, dan PNS Bustomy. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani dan tersangka lainnya. (*)
You must be logged in to post a comment Login