fbpx
Connect with us

Hukum

Usai Menangkan Gugatan, Aferi Minta PT Way Halim Permai Cabut Laporan di Polda

Published

on

Aferi Menangkan Gugatan

Lampung.co – Usai menangkan gugatan, Aferi selaku warga Perumahan Villacitra, Bandar Lampung yang menangkan gugatan dalam kasus sengketa tanah di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung meminta laporannya di Polda diberhentikan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Aferi, Yusron Efendi di Lapangan PKOR Way Halim, Rabu (22/11). “Kita minta laporan kita yang di Polda itu diberhentikan,” ucapnya.

Menurutnya, laporan di Polda yang dilakukan oleh pihak PT Way Halim Permai tersebut tidak sesuai. “Laporannya itu kan tidak sesuai. Yang katanya kita merusak pagar, menduduki lahan. Padahal itu kan tidak benar. Makanya kita minta laporan itu dihentikan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti atas laporan yang telah dibuatnya. Adapun laporannya, masih kata dia, terkait memperjual belikan tanah sengketa.

“Transaksi jual beli ini batal hukum. Dan orang itu harus taat hukum. Kita minta laporan kita di Polres ditingkatkan ke sidik dan ditindaklanjuti ke pengadilan,” pintanya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Afferi selaku penggugat melawan Tommy Sanyoto, Direktur PT Way Halim Permai sebagai tergugat I; Lindawati, warga Bandar Lampung sebagai tergugat II; dan BPN cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai turut tergugat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan gugatan Aferi, warga Perumahan Villacitra, Bandar Lampung dalam kasus sengketa tanah di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Yoesron Effendi, salah seorang kuasa hukum Aferi, menjelaskan surat gugatan didaftarkan di Kepaniteraan PN Tanjungkarang pada 27 April 2017 di bawah perkara Perdata No. 68/PDT.G/PN.TGK/2017.

Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (21/11), hakim menetapkan bahwa penguasaan tanah oleh para tergugat yaitu lahan bersertifikat HGB 14/KD, yang telah berganti blanko sertifikat HGB No. 1192 prm sebagai blanko pengganti sertifikat HGB 14/KD di Kelurahan Way Halim seluas 78.537 meter persegi adalah perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim yang terdiri dari Mansur, Syahri Adamy, dan Pastra Joseph juga menyatakan batal demi hukum segala surat-surat, akta-akta baik yang otentik maupun di bawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak penggugat atas objek sengketa.

Karena itu, ujar Yoesron, para tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menduduki tanah yang menjadi objek sengketa tersebut harus segera mengosongkan lahan tersebut untuk diserahkan kepada penggugat.

“Bangunan yang ada di lokasi tersebut, di antaranya warung kopi aceh. Kalau mau tetap berusaha di situ maka harus berurusan dengan kami selaku pemilik yang sah,” tukasnya. (Sandi)

Loading

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,”

Loading

Published

on

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara
Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara | Foto: Ist.

Lampung dot coLampung Utara | Bupati Budi Utomo bersama Forkopimda Lampung Utara, Menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jum’at (23/6/2023).

Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. Menurutnya dalam acara ini, adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selain itu perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum) serta perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” kata dia.

Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, “Hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran,” ujarnya.

Farid merinci barang bukti yang dimusnahkan yakni 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif. Lalu Narkotika jenis sabu, seberat 52,3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek.

Kemudian Narkotika jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lalu 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga barang lainnya yang terkait yang ikut dimusnahkan .

“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tandas Farid. (kur)

Loading

Continue Reading

Berita

DPRD Lampung Soroti Rumah Penampungan Korban TPPO PMI Ilegal

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” kata Yanuar Irawan.

Loading

Published

on

Yanuar Irawan
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan | Foto: Ist.

Lampung dot coKabar Lampung | DPRD Provinsi Lampung menyoroti kasus ditemukannya lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai ditemukannya rumah singgah PMI ilegal di Lampung, membuktikan Lampung terbilang cukup nyaman sebagai persinggahan lajur transportasi PMI ilegal.

“Yang pasti ini membuktikan Lampung terbilang nyaman dipakai sebagai lajur transit transportasi PMI ilegal,” kata dia, Rabu (7/6/2023). Oleh karena tu, Yanuar menilai, perlu adanya langkah tegas dari dari aparat hukum terhadap temuan tersebut.

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” imbuh Yanuar Irawan dikutip dari Tribun Lampung.

Selain tempatnya (rumah singgah) yang mungkin tidak hanya satu, lanjutnya, bisa jadi ada oknum-oknum lain yang serupa, menjadikan Lampung sebagai tempat transit perjalanan migran.

Tak lepas dari itu, Yanuar Irawan mengatakan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menemukan rumah singgah PMI ilegal di Bandar Lampung.

Diketahui, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah yang diduga milik anggota Polri di Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Kapolda di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Bahkan Kapolda Helmy Santika mengaku Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah milik Perwira Polri. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Suap Unila, Zulkifli Hasan Menyusul?

Dari 23 nama mahasiswa itu, diduga ada titipan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Loading

Published

on

Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan | Foto: Ist.

Lampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa 4 saksi terkait perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang menyeret Karomani CS pada Kamis (8/12/2022).

Hal itu diungkap Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan atas nama Ir. H. Harwoto karyawan BUMD, Napli Sulaiman wiraswasta, Maulana Mukhlis PNS dan Ema Misriana ibu rumah tangga,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Diketahi, sejumlah pejabat negara disebut-sebut turut menitipkan maba ke Rektor Unila Karomani. Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022) lalu.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor Unila, Karomani. Dari 23 nama mahasiswa itu, diduga ada titipan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pejabat negara terkait penitipan mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Lampung (Unila) tersebut.

“Kami sungguh mengapresiasi setiap informasi apakah itu berkembang dalam penyidikan atau ada pihak yang kita panggil utnuk didengar keterangan, ataupun keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata dia, Kamis (8/12/2022).

“Tentu kedeputian penindakan mendalami setiap informasi dan keterangan. Tinggal kita nilai apakah keterangan tersebut merupakan suatu keterangan saksi yang dapat mengungkap suatu perkara, termasuk juga hasil di persidangan,” tandas Firli.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Anggota DPR RI Aryanto Munawar, dan PNS Bustomy. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani dan tersangka lainnya. (*)

Loading

Continue Reading

Banyak Dibaca