Hukum
Penyebar Konten Pornografi Gay Diciduk Polisi dan Akui Pengidap HIV

Lampung.co – TG (22) penyebar konten pornografi gay di media sosial ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. TG pun mengaku bahwa dirinya pengidap HIV. Kini TG pun dalam pengamanan dan pengawasan perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri.
Informasi yang diketahui, pihak Komisi Penanggulangan AIDS akan memberikan bantuan pendampingan dalam masa perawatan.
Ketua Tim Satgas Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo dilansir dari laman Detikcom, Jumat (3/11/2017) mengatakan, pendampingan Komisi Penanggulangan AIDS bukan tanpa alasan. Polisi khawatir pelaku menyebarkan virus dengan sengaja.
“Yang saya khawatirkan itu adalah penyebaran HIV dengan sengaja. Kan dia tahu dia punya HIV, kemudian sengaja ngajak kencan orang lain. Makanya kami ajak Komisi Penanggulangan AIDS dan lain-lain,” kata dia.
Susatyo pun berharap kepada seluruh pengguna sosial media untuk tidak sembarangan dalam memilih teman saat interaksi dalam jejaring internet tersebut. “Untuk para netizen melihat profil picture dan sebagainya ya hati-hati. Jangan sembarangan langsung berteman dan langsung dekat,” kata Susatyo.
Diketahui, TG saat ditangka pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 19.00 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Dijelaskan pun oleh Susatyo, ketika ditangkap tersangka mengeluh sakit sambil meronta. Maka, pihaknya mengajak dinas terkait dan meruju TG ke RS Polri.
Susatyo menambahkan, selain mem-posting konten pornografi gay, TG mengajak pengikut akun media sosialnya berhubungan intim. “Dalam konten yang kami temukan terdapat ajakan dengan sengaja menyebar nomor handphone-nya untuk netizen yang ingin berlanjut untuk berhubungan. Pengikutnya di Facebook 39.950 dan Instagram 1.976,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Musyafak tak bisa menyampaikan seperti apa hasil pemeriksaan terkait apakah TG benar-benar mengidap HIV. “Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang kami tidak bisa sampaikan, karena itu berkaitan dengan kode etik,” kata Musyafak.
Atas perbuatannya, TG dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Net)

Berita
KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Suap Unila, Zulkifli Hasan Menyusul?
Dari 23 nama mahasiswa itu, diduga ada titipan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Lampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa 4 saksi terkait perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang menyeret Karomani CS pada Kamis (8/12/2022).
Hal itu diungkap Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan atas nama Ir. H. Harwoto karyawan BUMD, Napli Sulaiman wiraswasta, Maulana Mukhlis PNS dan Ema Misriana ibu rumah tangga,” kata dia melalui keterangan tertulis.
Diketahi, sejumlah pejabat negara disebut-sebut turut menitipkan maba ke Rektor Unila Karomani. Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022) lalu.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor Unila, Karomani. Dari 23 nama mahasiswa itu, diduga ada titipan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pejabat negara terkait penitipan mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Lampung (Unila) tersebut.
“Kami sungguh mengapresiasi setiap informasi apakah itu berkembang dalam penyidikan atau ada pihak yang kita panggil utnuk didengar keterangan, ataupun keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata dia, Kamis (8/12/2022).
“Tentu kedeputian penindakan mendalami setiap informasi dan keterangan. Tinggal kita nilai apakah keterangan tersebut merupakan suatu keterangan saksi yang dapat mengungkap suatu perkara, termasuk juga hasil di persidangan,” tandas Firli.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Anggota DPR RI Aryanto Munawar, dan PNS Bustomy. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani dan tersangka lainnya. (*)
Berita
Derita Anak PMI di Lampung Tengah: Digauli Ayah Tiri Tiap Malam
EF terus memaksa T melayani birahinya setiap malam sejak tahun 2017 hingga 2022 selama Ibu korban bekerja di luar negeri.

Lampung.co – Lagi-lagi anak pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban kekerasan seksual. Kali ini seorang ayah tega mencabuli anak tirinya sejak tahun 2017 hingga 2022 selama Ibu korban bekerja di luar negeri.
Pelaku berinisal EF (42), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabapaten Lampung Tengah itu diciduk petugas jajaran Polsek Seputih Surabaya kediamannya, Selasa (6/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
“Kini pelaku EF berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso kepada media, Kamis (8/12/2022).
Budi menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban T (15) telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA. Kejadian itu bermula ketika ibu korban memutuskan pergi bekerja ke Negara Taiwan sejak 2017 lantaran kebutuhan ekonomi keluarga.
Alih-alih menjaga sang anak, pelaku justru tak mampu menahan nafsu bejatnya setelah ditingga sang istri, lalu melampiaskannya dengan merudapaksa korban yang masih di bawah umur hingga berulang kali.
Sejak saat itu, EF terus memaksa T melayani birahinya setiap malam. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan tidak akan disekolahkan jika tidak menuruti permintaan pelaku.
“Korban yang sempat menolak tidak bisa berbuat apa-apa, karena pelaku terus memaksa,” ujar Kapolsek dipetik dari IDN Times Lampung.
Lantaran tak tahan lagi menjadi korban pemerkosaan selama bertahun-tahun oleh sang ayah tiri, gadis malang itu kemudian memberanikan diri menelepon ibunya dan menceritakan semua kejadian tersebut.
“Kemudian ibu korban ini langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta untuk menemui putrinya,” imbuh Budi.
Usai mendapat kabar dari ibu korban, sang paman langsung menjemput T dan mendampinginya melayangkan laporan polisi ke Mapolsek Seputih Surabaya pada hari Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tak butuh waktu lama dan hanya hitungan jam, EF berhasil ditangkap dikediaman tanpa perlawanan. Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso menegaskan, pelaku dikenai hukuman pidana atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ganjaran bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur
Perbuatan pencabulan anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.
Pada 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Untuk ancaman pidana terhadap pelaku kasus pencabulan seperti yang dilakukan oleh pelaku NS itu termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (Pasal 76E).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (*)
Berita
Di Akhir Jabatan Sebagai Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus Diperiksa KPK
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aruanto Munawar anggota DPR RI, Bustomy PNS, Parosil Mabsus Bupati Lampung Barat,”

Lampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akdemik 2022. Dalam mengusut kasus ini tim penyidik KPK kembali memeriksa tiga saksi.
Mereka adalah Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Anggota DPR RI Aryanto Munawar, dan PNS Bustomy. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani dan tersangka lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aruanto Munawar anggota DPR RI, Bustomy PNS, Parosil Mabsus Bupati Lampung Barat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Sebelumnya, sejumlah pejabat tinggi di Lampung mulai dari Anggota DPR RI, Bupati hingga politisi senior diperiksa KPK terkait perkara penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 pada Rabu (23/11/2022).
Bahkan politisi yang juga pengusaha bos Tegal Mas Thomas Aziz Riska ikut terseret dan diperiksa dalam kasus tersebut. Politisi senior Lampung M. Alzier Dianis Thabranie termasuk yang diperiksa KPK hari ini.
Selain itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lampung I Muhammad Kadafi. Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. “Pemeriksaan terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani dkk,” kata Ali Fikri.
Diketahui, Bupati Lampung Barat yang saat ini dijabat Parosil Mabsus telah dijadwalkan akan diganti penjabat bupati oleh Gubernur Arinal Djunaidi di Balai Keratun pada hari Minggu (11/12/2022) mendatang.
“Jabatan Parosil dan wakilnya akan berakhir pada 11 Desember 2022, maka kita jadwalkan pelantikannya pada hari Minggu, tanggal 11 Desember,” ujar kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Qodratul Ikhwan. (*)
-
Berita1 hari ago
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
Berita1 hari ago
Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Pertalite di Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Solar di Lampung Hari Ini
-
Berita3 hari ago
Reihana Masih Bungkam, Dugaan Kasus Korupsi Covid-19 Sampai ke Bareskrim Polri
-
Komputer2 hari ago
Cara Screenshot di Komputer OS Windows, macOS dan Linux
-
Iqro2 hari ago
Hukum Duduk di Atas Kubur bagi Orang Muslim
You must be logged in to post a comment Login