fbpx
Connect with us

Hukum

Mantan Napi di Lampung Ini Dirikan Rumah Singgah Mantan Napi

Published

on

Rumah Singgah Mantan Napi Lampung

Lampung.co – Setiap yang pernah bertindak buruk tentunya juga akan berbuat baik. Seperti yang dicontohkan mantan narapidana (Napi) yang pernah di penjara di Lapas Kota Metro, Lampung ini. Andreas Nurmandala Sutiono namanya. Ia merupakan pendiri rumah singgah yang pernah dibui di Metro karena kasus hutang-piutang akibat togel atau perjudian.

Kini, ia menjadi salah satu contoh move on setelah keluar dari penjara. Dan di sebuah gang tepatnya di Jalan Cakalang No 311 H Kota Malang, Jawa Timur, di sebuah rumah sederhana yang kecil ia dirikan Rumah Singgah Mandikpas (Mantan Didik Permasyarakatan) atau para mantan napi.

Andreas menjelaskan, konsep bantuan rumah singgah tersebut sebenarnya telah didirikan sejak 2009 untuk menampung para mantan napi yang ingin menyambung hidupnya lebih baik lagi. Tak hanya memberikan tampungan seperti tempat tinggal, rumah itu juga dijadikan sebagai tempat pembuatan mie. Para mantan napi mendapatkan pelatihan membuat mie dan penguatan mental agar tidak lagi terjerumus ke jalan salah.

“Ada yang tidak punya tempat tinggal dan ada juga yang keluarganya sudah tidak peduli lagi, makanya saya dirikan ini,” kata Andreas saat ditemui wartawan di Rumah Singgah Mandikpas Malang, Jumat (4/5) dikutip dari nasional.republika.co.id.

Menurutnya, keputusan tersebut sebenarnya tidak terlepas dari pengalamannya pribadi yang pernah mendekam di hotel prodeo tersebut. Diceritakannya, tahun 1993 sampai 1994 dirinya harus dipenjara di Lapas Metro Lampung ihwal judi togel yang pada akhirnya membuat dia melakukan hutang-piutang.

Setelah bebas di 1994, dirinya masih belum tahu jalan, mau ke mana ia memupuk asa setelah keluar dari penjara. Ia merasa tidak memiliki tujuan hidup, bahkan tak tahu bagaimana cara membuka lembaran baru dan tidak bertahan pada perjudian kembali yang menyebabkannya sebagai pesakitan.

Dan dari pengalamannya di tahan tersebutlah, 1999, Andreas mulai berkeliling ke 42 lapas di Pulau Jawa, Lampung, dan Bali. Andreas mulai memberikan pembekalan dihadapan para napi. Andreas mencoba menguatkan mental para tahanan yang senasib dengannya.

Dan di sisi lain, Andreas berikan pelatihan yang dimilikinya. Dia memberikan pelatihan mengolah mie dan secara sukarela membuka kesempatan bagi para mantan napi yang ingin mendalaminya kelak saat bebas.

Kata Andreas, tantangan terberat para mantan napi sebenarnya saat sudah bebas dari penjara. “Mereka tak menampik membutuhkan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan makan pribadi maupun keluarganya. Namun sayangnya, jalan untuk memperbaiki dan membuka lembaran baru itu sulit dihadapi,” terangnya.

Tak jarang, kata Andreas, banyak mantan napi yang kembali ke dunia gelapnya. Hal inilah yang menimbulkan fenomena banyaknya napi yang bolak-balik penjara dengan kasus serupa. Melihat hal ini, pemerintah sudah seharusnya menambah rasa kepeduliannya untuk para mantan napi.

“Saya ada cerita satu alumni yang dulu pernah dapat pembekalan di sini. Saat keluar penjara, dia sempat ditawar untuk masuk ke dunia perampokan lagi karena butuh makan. Tapi sebelum itu terjadi, saya ajak ke sini untuk dapat pembekalan. Sekarang dia sudah bekerja jadi juru masak di Depot 88 Tidar Malang,” tuturnya.

Disampaikannya juga, bahwasannya para mantan napi yang bergabung dirumah singgahnya akan mendapatkan pelatihan cara membuat berbagai mie. Beberapa di antaranya seperti mie buah naga, mie sawi, mie jeruk dan mie cabai. Hasil olahan para napi ini telah dijual di beberapa lokasi di Kota Malang.

Bahkan, terangnya, mie yang ditawarkan pihaknya tidaklah jauh berbeda dengan mie pada umumnya. Namun, kata dia, bahan yang digunakan untuk mengolah mie benar-benar terbuat dari bahan-bahan yang alami. Tidak menggunakan pewarna buatan maupun bahan berbahaya lainnya.

Dilansir dari Republika, bahan mie olahan para mantan napi ini hanya membutuhkan bahan sederhana. Beberapa di antaranya seperti tepung terigu, garam, telur, buah naga, rebusan air panas dan beberapa bahan tambahan lainnya.

Dalam sehari, Andreas mengungkapkan, setidaknya menghabiskan 8 sampai 10 kilogram tepung terigu untuk membuat mie. Mie-mie ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 ribu dengan modal sebesar Rp 100 ribu per harinya. Ke depan, dia berencana, untuk membuka depot mie khusus olahan para mantan napi sehingga mereka tak lagi dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Ia pun mengaku mendorong para mantan napi di rumah singgahnya untuk membuktikan kesungguhannya berubah lebih baik kepada masyarakat. Mereka didorong untuk terlibat dengan segala kegiatan masyarakat. “Saya selalu katakan ke mereka agar harus membuktikan diri kepada masyarakat. Orang dari penjara itu seperti sampah masyarakat tapi kalau didaur ulang bisa bagus lagi,” tandasnya. (*/goy)

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita

Debt Collector Pinjol yang Nagih dengan Cara Kasar Bisa Dibui 10 Tahun, Ini Pasalnya

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam.

Published

on

Debt Collector Pinjol
Ilustrasi Debt Collector Pinjol | Foto: Ist.

Lampung dot co – Berita Ekonomi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debt collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk Pinjaman Online atau Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan akan dipidana.

Tak main-main, debt collector (DC) termasuk debt collector Pinjol yang menagih pinjaman dengan mengancam nasabah, terlebih sampai melakukan kekerasan akan diancaman pidana 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.

Demikian dikatakan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam seminar bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen’.

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman Pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam dalam acara tersebut secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Pasal 306 itu mengatur, jika PUSK melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Seturut dengan Tongam, Kelapa Departemen Pengawasan Perilaku PUSK OJK Bernard Widjaja menerangkan bukan hanya penindakan yang akan dilakukan kepada pinjol-nya atau PUJK, tetapi pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga bisa dipidana.

“(Tidak hanya PUJK yang disanksi) debt collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap debt collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK,” jelasnya.

Karena berdasarkan aturan yang ditentukan, proses penagihan oleh PUJK atau debt collector-nya memiliki batasan. Misalnya, waktu penagihan yang dibatasi sampai jam 8 malam.

“Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh,” tegas Bernard Widjaja. (*)

Continue Reading

Berita

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,”

Published

on

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara
Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara | Foto: Ist.

Lampung dot coLampung Utara | Bupati Budi Utomo bersama Forkopimda Lampung Utara, Menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jum’at (23/6/2023).

Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. Menurutnya dalam acara ini, adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selain itu perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum) serta perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” kata dia.

Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, “Hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran,” ujarnya.

Farid merinci barang bukti yang dimusnahkan yakni 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif. Lalu Narkotika jenis sabu, seberat 52,3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek.

Kemudian Narkotika jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lalu 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga barang lainnya yang terkait yang ikut dimusnahkan .

“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tandas Farid. (kur)

Continue Reading

Berita

DPRD Lampung Soroti Rumah Penampungan Korban TPPO PMI Ilegal

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” kata Yanuar Irawan.

Published

on

Yanuar Irawan
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan | Foto: Ist.

Lampung dot coKabar Lampung | DPRD Provinsi Lampung menyoroti kasus ditemukannya lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai ditemukannya rumah singgah PMI ilegal di Lampung, membuktikan Lampung terbilang cukup nyaman sebagai persinggahan lajur transportasi PMI ilegal.

“Yang pasti ini membuktikan Lampung terbilang nyaman dipakai sebagai lajur transit transportasi PMI ilegal,” kata dia, Rabu (7/6/2023). Oleh karena tu, Yanuar menilai, perlu adanya langkah tegas dari dari aparat hukum terhadap temuan tersebut.

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” imbuh Yanuar Irawan dikutip dari Tribun Lampung.

Selain tempatnya (rumah singgah) yang mungkin tidak hanya satu, lanjutnya, bisa jadi ada oknum-oknum lain yang serupa, menjadikan Lampung sebagai tempat transit perjalanan migran.

Tak lepas dari itu, Yanuar Irawan mengatakan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menemukan rumah singgah PMI ilegal di Bandar Lampung.

Diketahui, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah yang diduga milik anggota Polri di Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Kapolda di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Bahkan Kapolda Helmy Santika mengaku Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah milik Perwira Polri. (*)

Continue Reading

Banyak Dibaca