fbpx
Connect with us

Hukum

Keji! Begini Cara Perawat Jerman Membunuh Ratusan Pasiennya

Published

on

Perawat Jerman

Lampung.co – Apa yang dilakukan seorang mantan perawat di Jerman ini sungguh diluar nalar. Sangat mengerikan. Niels Hoegel namanya. Ia kini sedang menjalani hukuman seumur hidup atas dua kasus pembunuhan, secara sistematis dengan memberikan obat jantung dengan dosis mematikan kepada pasien yang dirawatnya.

Tak hanya itu, Hoegel juga sempat mengelabui rekan kerjanya dengan dalih mencoba menyadarkan kembali pasien-pasiennya. Akan tetapi pasien tersebut bukannya sadar justru malah meninggal dunia.

Atas hal tersebut dan berdasarkan ujitoksologi menunjukkan bahwa seorang mantan perawat Jerman sedikitnya telah membunuh 100 pasien di dua rumah sakit tempatnya bekerja.

Menurut penyidik, dimungkinkan Hoegel membunuh pasien lebih banyak, namun kemungkinan korban-korban tersebut sudah dikremasi. Untuk itu, jika kejahatan ini terbukti bersalah atas semua kematian yang dituduhkan, dia menjadi pembunuh berantai yang terburuk di Jerman pasca-Perang Dunia II.

Penyelidikan atas Hoegel dikembangkan lebih luas ketika dia mengaku membunuh sampai 30 orang dalam pengadilan tahun 2015, yang memutuskan dia bersalah dalam dua kasus pembunuhan, dua upaya pembunuhan, dan melukai pasien-pasien.

Sampai saat ini, penyidik telah menggali kembali kuburan 130 mantan pasien dan menelusuri jejak-jejak pengobatan yang bisa menutup sistem kardiovaskular mereka. Catatan-catatan medis di rumah sakit tempat Hoegel bekerja juga diteliti secara seksama.

Seperti dilansir dari Detikcom atas laporan Majalah Der Spiegel, terungkap data, pada catatan di klinik Oldenburg yang memperlihatkan ada lonjakan tingkat kematian dan upaya menyadarkan kembali pasien pada masa jam tugas Hoegel.

Kendati demikian, Hoegel tetap mendapat rujukan yang baik dan pindah kerja ke sebuah rumah sakit di dekat Delmenhorst, dan jumlah pasien yang meninggal yang tidak biasa tercatat ketika pria berusia 41 tahun itu sedang bertugas.

Aksi Hoegel ini diketahui setelah, dirinya tertangkap ketika seorang perawat melihat seorang pasien yang sebelumnya stabil kemudian menderita detak jantung yang tidak teratur.

Hoegel sudah berada dalam kamar pasien ketika sedang disadarkan kembali dan perawat bersangkutan menemukan tabung obat yang kosong di keranjang sampah. Dalam pengadilannya tahun 2015 dia menyatakan ‘permintaan maaf yang tulus’ dan berharap para keluarga korban bisa menemukan kedamaian.

Menurutnya tindakan yang dilakukannya itu ‘relatif spontan’ dan menambahkan setiap kali seorang pasien mati dia bertekad untuk tidak akan melakukannya lagi, namun tekadnya tadi perlahan-lahan menghilang. (Net)

Loading

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,”

Loading

Published

on

Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara
Bupati Budi Utomo Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tipidum Kejari Lampung Utara | Foto: Ist.

Lampung dot coLampung Utara | Bupati Budi Utomo bersama Forkopimda Lampung Utara, Menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jum’at (23/6/2023).

Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. Menurutnya dalam acara ini, adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selain itu perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum) serta perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).

“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” kata dia.

Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, “Hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran,” ujarnya.

Farid merinci barang bukti yang dimusnahkan yakni 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif. Lalu Narkotika jenis sabu, seberat 52,3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek.

Kemudian Narkotika jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lalu 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga barang lainnya yang terkait yang ikut dimusnahkan .

“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tandas Farid. (kur)

Loading

Continue Reading

Berita

DPRD Lampung Soroti Rumah Penampungan Korban TPPO PMI Ilegal

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” kata Yanuar Irawan.

Loading

Published

on

Yanuar Irawan
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan | Foto: Ist.

Lampung dot coKabar Lampung | DPRD Provinsi Lampung menyoroti kasus ditemukannya lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai ditemukannya rumah singgah PMI ilegal di Lampung, membuktikan Lampung terbilang cukup nyaman sebagai persinggahan lajur transportasi PMI ilegal.

“Yang pasti ini membuktikan Lampung terbilang nyaman dipakai sebagai lajur transit transportasi PMI ilegal,” kata dia, Rabu (7/6/2023). Oleh karena tu, Yanuar menilai, perlu adanya langkah tegas dari dari aparat hukum terhadap temuan tersebut.

“Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal),” imbuh Yanuar Irawan dikutip dari Tribun Lampung.

Selain tempatnya (rumah singgah) yang mungkin tidak hanya satu, lanjutnya, bisa jadi ada oknum-oknum lain yang serupa, menjadikan Lampung sebagai tempat transit perjalanan migran.

Tak lepas dari itu, Yanuar Irawan mengatakan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menemukan rumah singgah PMI ilegal di Bandar Lampung.

Diketahui, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah yang diduga milik anggota Polri di Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Kapolda di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Bahkan Kapolda Helmy Santika mengaku Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah milik Perwira Polri. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Suap Unila, Zulkifli Hasan Menyusul?

Dari 23 nama mahasiswa itu, diduga ada titipan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Loading

Published

on

Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan | Foto: Ist.

Lampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa 4 saksi terkait perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang menyeret Karomani CS pada Kamis (8/12/2022).

Hal itu diungkap Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan atas nama Ir. H. Harwoto karyawan BUMD, Napli Sulaiman wiraswasta, Maulana Mukhlis PNS dan Ema Misriana ibu rumah tangga,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Diketahi, sejumlah pejabat negara disebut-sebut turut menitipkan maba ke Rektor Unila Karomani. Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022) lalu.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor Unila, Karomani. Dari 23 nama mahasiswa itu, diduga ada titipan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pejabat negara terkait penitipan mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Lampung (Unila) tersebut.

“Kami sungguh mengapresiasi setiap informasi apakah itu berkembang dalam penyidikan atau ada pihak yang kita panggil utnuk didengar keterangan, ataupun keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata dia, Kamis (8/12/2022).

“Tentu kedeputian penindakan mendalami setiap informasi dan keterangan. Tinggal kita nilai apakah keterangan tersebut merupakan suatu keterangan saksi yang dapat mengungkap suatu perkara, termasuk juga hasil di persidangan,” tandas Firli.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Anggota DPR RI Aryanto Munawar, dan PNS Bustomy. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani dan tersangka lainnya. (*)

Loading

Continue Reading

Banyak Dibaca