fbpx
Connect with us

Berita

Kasus Suap: Andi Desfiandi Didakwa Tiga Pasal, Kuasa Hukum Tak Keberatan

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agung Satrio Wibowo dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Andi Desfiandi didakwa tiga pasal.

Published

on

Andi Desfiandi
Terdakwa kasus suap PMB Unila, Andi Desfiandi sedang menjalani sidang perdana | Foto: Ist.

Lampung.co – Sidang perdana terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/11/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, serta dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.

Ketua Majelis Hakim memulai dengan menyatakan bahwa para hakim di PN Tanjung Karang, panitera dan pegawai, tidak membuka komunikasi dengan pihak berperkara ataupun pihak lainnya.

“Tidak menerima suap, tip sogokan dan lainnya. Majelis hakim mengadili sesuai fakta persidangan,” kata dia. Aria Verronica juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui perangkat di PN yang melakukan pelanggaran tersebut ke KPK dan Bawas Mahkamah Agung.

Sementara itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agung Satrio Wibowo dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Andi Desfiandi didakwa tiga pasal. Berikut dakwaan yang disampaikan JPU Agung Satrio Wibowo dalam persidangan.

Yang pertama, terdakwa Andi Desfiandi memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) melalui Mualimin pada tanggal 24 Juli 2022.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar bisa memasukkan 2 (dua) nama untuk menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Menurut JPU, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, perbuatan terdakwa juag melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Agung.

Dalam dakwaan kedua JPU KPK menguraikan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan yang ketiga, perbuatan terdakwa Andi Desfiandi disangkakan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain menyuap Prof Karomani dengan uang Rp250 juta, terungkap bahwa pada tanggal 19 Juli 2022 Andi Desfiandi juga telah bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150juta sampai dengan seharga Rp200juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Kuasa Hukum terdakwa, Resmen Kadaffi pun tidak keberatan dengan dakwaan JPU tersebut. “Kita melihat, dan membaca, serta mendengar dakwaan dari JPU secara yuridis semua tidak ada yang perlu kita perdebatan karena lokusnya semua sudah sesuai,” ujarnya usai persidangan. (*)

Rodi Ediyansyah merupakan salah satu editor media online Lampung.co yang bertugas mencari, menyunting dan menerbitkan naskah berita atau artikel dari penulis. Kontak rhodoy@lampung.co

Berita

Samudera Peduli Bersama Dompet Dhuafa Resmikan Ruang Isolasi dan Rawa Inap RS AKA Sribhawonno

“Dompet Dhuafa berikhtiar untuk mengoptimalisasikan dana yang kami himpun untuk membangun RS untuk para masyarakat dhuafa. Dengan bergabungnya Samudera Peduli, mudah – mudahan Dompet Dhuafa dapat semakin diterima oleh masyarakat,”

Published

on

RS AKA Medika Sribhawono
Peresmian Ruang Isolasi dan Rawa Inap RS AKA Medika Sribhawono | Foto: Rodi Ediyansyah/Lampung dot co

Lampung dot co – Lampung Timur | Dompet Dhuafa bersama Samudera Peduli meresmikan Ruang Ruang Isolasi & Rawat Inap di Rumah Sakit (RS) AKA Medika Sribhawono, Lampung Timur pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

General Manager Wakaf Dompet Dhuafa, Bobby P Manulang mengatakan, pihaknya bersyukur atas kehadirannya Samudera Peduli atas bantuan ruang inap dan ruang isolasi untuk RS AKA Medika Sribhawono Lampung Timur.

“Dompet Dhuafa berikhtiar untuk mengoptimalisasikan dana yang kami himpun untuk membangun RS untuk para masyarakat dhuafa. Dengan bergabungnya Samudera Peduli, mudah – mudahan Dompet Dhuafa dapat semakin diterima oleh masyarakat,” kata dia.

Direktur Pengembangan Bisnis DD Medika, Erwin Mukhtaruddin menjelaskan, RS Aka Medika Sribhawono yang dibangun pada lahan seluas 8.000 meter persegi ini memiliki 102 tempat tidur pasien rawat inap biasa dan intensif.

Setiap bulannya, yang baru saja akreditasi dengan predikat paripurna ini dikunjungi oleh sekitar 1.500 sampai 1.700 pasien. Sebanyak 35 persen sampai 40 persen pasien dari jumlah tersebut umumnya harus menjalani rawat inap.

“Terima kasih dan apresiasi yang setingginya kami ucapkan untuk Samudera Peduli atas bantuannya. Sehingga kami dapat terus bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Erwin Mukhtaruddin dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Ketua Yayasan Samudera Peduli, Asril Bari mengatakan bahwa Samudera Peduli mengikuti jejak pendiri Samudera Indonesia, pebisnis yang nasionalis serta ingin berkontribusi dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan doa kita semua, harapannya yang kami berikan dapat menjadi wasilah dikabulkannya segala urusannya Samudera Peduli. Kami berharap dapat terus dilanjutkan untuk program selanjutnya,” tandas Asril Bari. (doy)

Continue Reading

Berita

Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif. Berikut harga emas hari ini lengkap mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram atau 1 kg.

Published

on

Harga emas hari ini
Ilustrasi emas Antam | Foto: Ist.

Lampung dot co – Info Harian | Sebelum membahas harga emas hari ini, perlu diketahui juga bahwa emas merupakan unsur kimia yang memiliki simbol Au (aurum) dan nomor atom 79. Bahasa lain dari logam mulia ini tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tetapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia.

Emas Antam adalah produk logam mulia batangan dengan ukuran beragam hasil produksi PT Aneka Tambang. Produk Antam menawarkan emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram yang dicetak dengan beberapa desain.

Emas Batangan dalam bahasa inggris berarti gold bullion yakni emas yang tidak berbentuk perhiasan seperti kalung dan gelang, melainkan berbentuk batangan, lempengan, atau bungkalan. Kadar emas batangan mencapai 99.99% atau biasa juga disebut emas murni.

Harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif dan sangat bergantung pada kekuatan pasar. Berikut harga emas hari ini lengkap mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram atau 1 kg.

  1. Emas batangan 0,5 gram Rp 612.000
  2. Emas batangan 1 gram Rp 1.124.000
  3. Emas batangan 2 gram Rp 2.188.000
  4. Emas batangan 3 gram Rp 3.257.000
  5. Emas batangan 5 gram Rp 5.395.000
  6. Emas batangan 10 gram Rp 10.735.000
  7. Emas batangan 25 gram Rp 26.712.000
  8. Emas batangan 50 gram Rp 53.345.000
  9. Emas batangan 100 gram Rp 106.612.000
  10. Emas batangan 250 gram Rp 266.265.000
  11. Emas batangan 500 gram Rp 532.320.000
  12. Emas batangan 1000 gram Rp 1.064.600.000

Harga emas antam hari ini diperbarui pada Rabu, 29 November 2023 pukul 07:00 WIB. Harga ini juga bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Berdasarkan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP setiap transaksinya.

Demikian informasi harga emas hari ini yang akan selalu kami update setiap hari agar masyarakat Indonesia bisa mengetahui harga emas terbaru. Sebagai tambahan, diingatkan juga agar berhati-hati saat membeli emas, jangan tergiur dengan tawaran yang tak wajar. (*)

Continue Reading

Berita

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini

Anda juga boleh membagikan informasi ini ke saudara atau rekan kerja melalui media sosial atau pesan dan group WhatsApp karena diantara mereka mungkin ada yang membutuhkannya.

Published

on

BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) | Foto: Ist

Lampung dot co – Info Harian | Ini merupakan halaman khusus perkiraan cuaca Lampung yang akan selalu kami update setiap hari berdasarkan data terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Artinya halaman ini berlaku setiap hari bagi pembaca Lampung.co yang ingin mengetahui prakiraan cuaca di seluruh daerah provinsi Lampung termasuk perkiraan cuaca hari ini Bandar Lampung.

Hal ini penting bagi anda yang ingin merencanakan perjalanan atau akan melaksanakan kegiatan yang bergantung pada kondisi cuaca. Oleh karena itu, anda bisa menyimpan atau mengarsipkan link halaman perkiraan cuaca di Lampung ini ditempat yang mudah diingat untuk dikunjungi kembali kemudian hari.

Anda juga boleh membagikan informasi ini ke saudara atau rekan kerja melalui media sosial atau pesan dan group WhatsApp karena diantara mereka mungkin ada yang membutuhkannya. Berikut prakiraan cuaca umum Provinsi Lampung, Rabu 29 November 2023:

Pagi hari: diprakirakan berawan. Berpotensi hujan di wilayah Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesisir Barat, Tanggamus, Tulang Bawang.
Siang-sore hari: Berpotensi hujan di wilayah Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Metro, Lampung Timur, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Utara.
Malam hari: Berpotensi hujan di sebagian besar wilayah Lampung.
Dini hari: diprakirakan berawan. Berpotensi hujan di wilayah Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang.

Suhu udara: 23,0 °C – 32,0 °C. Untuk wilayah Lampung bagian barat 16,0 °C – 30,0 °C.
Kelembapan udara: 60 – 100 %.
Angin: Selatan – Barat Daya dengan kecepatan 05 – 20 knots (9 – 38 Km/Jam).

Peringatan Dini: Waspada potensi hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pagi hari di wilayah Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tanggamus. Siang dan sore hari di wilayah Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Metro, Lampung Timur, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Lampung Utara. Malam hari di sebagian besar wilayah Lampung. Dini hari di wilayah Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Mesuji, dan Tulang Bawang

Kemudian, Apabila terjadi perubahan cuaca yang signifikan akan diperbaharui dan diinformasikan kembali melalui media sosial Facebook (akun: Infocuaca BMKG Lampung atau Whatsapp Grup Info BMKG Prov. Lampung) serta IG: @infocuacalampung atau dapat diakses di website http://www.bmkg.go.id dan http://lampung.bmkg.go.id/.

Sumber: Prakirawan BMKG Lampung.
*Jika anda menemukan informasi ini belum diperbaharui, silakan menghubungi redaksi melalui pesan WhatsApp 0811-790-1188 segera.
Continue Reading

Banyak Dibaca