fbpx
Connect with us

Ekonomi

Isi Surat Penolakan Freeport Atas Divestasi Tersebar ke Publik

Published

on

Isi Surat Penolakan Freeport

Lampung.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi-lagi dihebohkan dengan bocornya surat penting. Setelah surat potensi gagal bayar utang PT PLN, kini surat PT Freeport Indonesia (FI) yang ditujukan kepada Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto ikut bocor ke publik. Surat itu berisi penolakan Freeport atas kesepakatan divestasi yang dicapai pada 29 Agustus silam.

”Kami telah menerima sikap pemerintah dalam divestasi pada tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan sikap pemerintah,” papar COE Freeport Mc Mo Rant Inc Richard Adkerson, dalam surat yang beredar.

Freeport menjabarkan posisi pemerintah, yaitu menurut Pasal 24 poin 2 dari Kontrak Karya (KK), divestasi saham sebesar 51 persen semestinya selesai pada 2011. Oleh sebab itu, implementasi divestasi ini adalah kewajiban divestasi PTFI yang tertunda.

Pemerintah, dalam surat tersebut juga dikatakan memiliki kemampuan keuangan untuk mengambil alih saham divestasi penuh secara bertahan untuk jangka waktu yang sama dengan yang ditentukan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Sementara, PTFI telah setuju untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia terkait jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut. PTFI mengusulkan supaya divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui pendaftaran IPO dan divestasi penuh dalam waktu yang sama berdasarkan peraturan pemerintah.

”Tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI,” kata Adkerson, dalam surat yang beredar ke publik itu.

Sebab, PTFI beralasan, Pasal 24 menerangkan, setelah penandatanganan kesepakatan ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif, atau kebijakan pemerintah atau tindakan pemerintah yang terkesan memaksa memberlakukan persyaratan divestasi yang dibuat untuk selanjutnya, kurang lebih memberatkan dari persetujuan yang ditetapkan bagi pihak-pihak di dalam kesepakatan.

Freeport mengadopsi persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, yang sudah direvisi tentang persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5 persen, berdasarkan surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tersebut lalu dimodifikasi untuk mengizinkan 100 persen terhadap kepemilikan asing.

PTFI juga keberatan dengan penghitungan saham berdasarkan dengan keuntungan yang didapat hanya sampai 2021. Sementara, PTFI tetap bersikukuh supaya penghitungan saham berdasarkan skema fair market value hingga 2041, sesuai dengan standar internasional dalam penghitungan bisnis pertambangan, dimana semuanya selaras dengan hak Kontrak Karya.

”Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi hingga 2041,” ujar Adkerson.

Pasal 31 dari KK menyatakan, PTFI memiliki kontrak selama 30 tahun sejak penandatanganan persetujuan diteken. Selain itu, PTFI sudah menginvestasikan 14 miliar dolar AS hingga saat ini, dan memiliki rencana untuk menambah investasi 7 miliar dolar AS dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai 2021, yang menguntungkan operasinya sampai tahun 2041. (Erwin/republika.co.id)

Loading

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Masih Banyak Desa Tertinggal di Lampung, Arinal: Atasi dengan Digitalisasi Pembayaran Pajak

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap cara pengentasan desa tertinggal di Lampung dengan memaksimalkan peranan BUMDes, pelaksanaan digitalisasi pembayaran pajak desa melalui E-Samdes, serta memperbanyak desa cerdas.

Loading

Published

on

Arinal Djunaini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi | Foto: Ist.

Lampung dot coKabar Lampung | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut masih terdapat Desa tertinggal di Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan Gus Halim, sapaan akrabnya, saat pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV di hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (6/6/2023) malam.

“Di Lampung ini ada 38 desa tertinggal. Diharapkan dengan adanya proses hari ini (pemanfaatan teknologi tepat guna di desa), pada 2023 kita bisa optimis desa tertinggal di Lampung tidak ada lagi,” kata dia.

Menurut Gus Halim, munculnya berbagai teknologi tepat guna akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia di desa. Hal ini yang akan membuat desa semakin maju dan terlepas dari status desa tertinggal.

“Mudah-mudahan di Lampung dan daerah lainnya tidak ada lagi desa tertinggal ataupun sangat tertinggal. Jadi kita harus cepat membangun desa-desa di seluruh daerah agar makin sejahtera,” harapnya.

Menjawab hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap cara pengentasan desa tertinggal di Lampung dengan memaksimalkan peranan BUMDes, pelaksanaan digitalisasi pembayaran pajak desa melalui E-Samdes, serta memperbanyak desa cerdas.

Diketahui, Provinsi Lampung saat ini terdapat 105 desa yang telah mandiri, 803 desa maju, 1.439 desa berkembang, dan 38 desa tertinggal. Dari total jumlah desa sebanyak 2.435 desa.

Beberapa faktor yang membuat Desa masuk kategori sebagai Desa tertinggal diantaranya; pendapatan per kapita sangat rendah, tingkat pendidikan dan Kesehatan sangat rendah, infrastruktur sangat buruk serta tingkat kemiskinan sangat tinggi. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

Tingkat Kemiskinan di Lampung di Atas Rata-rata

Pemerintah, tak terkecuali pemerintah provinsi Lampung tampaknya belum serius membereskan masalah klasik ini.

Loading

Published

on

Kemiskinan di Bandar Lampung
Kondisi perekonomian masyarakat Kampung Teluk Harapan, Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung | Foto: Yoga Pratama

Lampung dot co – Kabar Lampung | Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) terdapat 16 dari 34 provinsi di Indonesia dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi. Salah satunya Provinsi Lampung.

Jumlah 16 provinsi dengan tingkat kemiskinan berada di atas rata-rata nasional tersebut sebelum pemekaran provinsi di Papua. Jadi, untuk Papua masih dihitung dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.

Data terbaru tingkat kemiskinan di Indonesia itu diungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/6/2023) kemarin.

“Ada 16 provinsi dari 34 provinsi masih kita hitung karena Papua dan Papua Barat masih dijadikan satu, yaitu tingkat kemiskinannya relatif tinggi dibandingkan sasaran pembangunan pada tahun 2024 yang akan datang,” kata dia.

“Di Sumatera ada Bengkulu, Aceh, Sumatera Selatan dan Lampung. Kalimantan, Alhamdulillah semuanya berada di bawah rata-rata nasional,” ujarnya.

Berikut data 16 provinsi dengan tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional:

Kemiskinan di Pulau Sumatera

  1. Bengkulu 13,5-14%,
  2. Provinsi Aceh 12-12,5%
  3. Sumatera Selatan 9,5-10,3%
  4. Lampung 9,5-10%

Kemiskinan di Pulau Jawa

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 10,85-11,2%
  2. Jawa Tengah 9,5-10%
  3. Jawa Timur 8,5-8,90%

Kemiskinan di Pulau Nusa Tenggara

  1. NTT 16,5-16,9%
  2. NTB 12,5-12,85%

Kemiskinan di Pulau Sulawesi, Maluku & Papua

  1. Papua 23,5-24%
  2. Papua Barat 18,9-19,2%
  3. Maluku 14-14,%
  4. Gorontalo 13,7-14%
  5. Sulawesi Tengah 10-10,3%
  6. Sulawesi Tenggara 9,5-9,8%
  7. Sulawesi Barat 8,5-8,7%

Data tersebut menunjukkan bahwa rencana dan target menuntaskan kemiskinan ekstrem oleh pemerintah di tahun 2024 hanya isapan jempol belaka. Pemerintah, tak terkecuali pemerintah provinsi Lampung tampaknya belum serius membereskan masalah klasik ini.

Padahal pemerintah telah menargetkan angka kemiskinan Indonesia dapat ditekan turun ke level 6,5% sampai 7,5% pada tahun 2024 mendatang. (*)

Loading

Continue Reading

Berita

Anggota DPRD Lampung: Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM

“Sertifikasi halal bukan hanya tentang kebutuhan keagamaan, tetapi juga merupakan faktor penting dalam persaingan pasar. Dengan sertifikasi halal, UMKM dapat memperluas pangsa pasar dan memperoleh kepercayaan konsumen,”

Loading

Published

on

Ade Utami Ibnu
Anggota DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu | Foto: Ist.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu berkomitmen membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH Kementerian Agama.

Hal itu disampaikannya dalam resesnya di Kanwil Kemenag Bandar Lampung pada hari Senin (5/6/2023). Pada kesempatan itu ia menawarkan kerjasama untuk mencapai 1 juta kuota sertifikasi halal gratis.

Menurutnya, sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM karena sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya.

“Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri, sekaligus memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen,” kata dia.

Ade Utami berkomitmen untuk berperan aktif dalam membantu UMKM di Kota Bandar Lampung dalam mengakses dan memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung itu melihat bahwa kesempatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sertifikasi halal bukan hanya tentang kebutuhan keagamaan, tetapi juga merupakan faktor penting dalam persaingan pasar. Dengan sertifikasi halal, UMKM dapat memperluas pangsa pasar dan memperoleh kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menawarkan diri pada pelaku UMKM dapat memberikan bantuan teknis dan pendampingan kepada UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal, agar UMKM dapat mengoptimalkan peluang yang ada.

“Sebagai anggota Fraksi PKS DPRD Lampung, khususnya yang mewakili Dapil Kota Bandar Lampung, saya terus memperjuangkan kepentingan UMKM dan masyarakat di Kota Bandar Lampung,” tandasnya. (*)

Loading

Continue Reading

Banyak Dibaca