Ekonomi
Begini Rincian Regulasi Top Up E-Money yang Baru Saja Diterbitkan

Lampung.co – Bank Indoensia (BI) telah mengeluarkan regulasi perihal Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Agusman menuturkan, di antara aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang uang elektronik (top up e-money).
Adapun tentang rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, biaya top up e-money (isi ulang) gratis alias tidak dipungut biaya. Hal ini jika top up dilakukan secara onus , atau isi ulang lewat kanal pembayaran milik penerbit kartu untuk nilai hingga Rp 200.000.
“Untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750,” ucap Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2017).
Agusman menyebut, umumnya nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia tak lebih dari Rp 200.000. Oleh karena itu, kebijakan bank sentral tersebut diharapkan tidak akan menjadi beban bagi masyarakat.
Sedangkan itu, biaya top up via offus dikenakan biaya maksimal senilai Rp 1.500. Mekanisme pengisian off us adalah isi ulang lewat kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra.
Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan sesudah PADG GPN tersebut diterbitkan.
Sementara untuk biaya dengan mekanisme onus akan diberlakukan sesudah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
Menurut Agusman, penetapan batas maksimal biaya top up via off us uang elektronik sebesar Rp 1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini variatif.
Dengan begitu, penerbit yang saat ini sudah menetapkan tarif di atas batas maksimum harus melakukan penyesuaian.
“Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN juga wajib memenuhi aspek transparansi,” tutur Agusman.
Ia mengungkapkan, alasan BI menetapkan kebijakan skema harga itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceilingprice).
Dengan demikian, perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip-prinsip kompetisi yang sehat bisa terpenuhi, termasuk perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
“Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi,” kata Agusman.
Peraturan BI ini ditetapkan Rabu (20/9) malam lalu. (Erwin/kompas.com)

Berita
Masih Banyak Desa Tertinggal di Lampung, Arinal: Atasi dengan Digitalisasi Pembayaran Pajak
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap cara pengentasan desa tertinggal di Lampung dengan memaksimalkan peranan BUMDes, pelaksanaan digitalisasi pembayaran pajak desa melalui E-Samdes, serta memperbanyak desa cerdas.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut masih terdapat Desa tertinggal di Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan Gus Halim, sapaan akrabnya, saat pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV di hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (6/6/2023) malam.
“Di Lampung ini ada 38 desa tertinggal. Diharapkan dengan adanya proses hari ini (pemanfaatan teknologi tepat guna di desa), pada 2023 kita bisa optimis desa tertinggal di Lampung tidak ada lagi,” kata dia.
Menurut Gus Halim, munculnya berbagai teknologi tepat guna akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia di desa. Hal ini yang akan membuat desa semakin maju dan terlepas dari status desa tertinggal.
“Mudah-mudahan di Lampung dan daerah lainnya tidak ada lagi desa tertinggal ataupun sangat tertinggal. Jadi kita harus cepat membangun desa-desa di seluruh daerah agar makin sejahtera,” harapnya.
Menjawab hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap cara pengentasan desa tertinggal di Lampung dengan memaksimalkan peranan BUMDes, pelaksanaan digitalisasi pembayaran pajak desa melalui E-Samdes, serta memperbanyak desa cerdas.
Diketahui, Provinsi Lampung saat ini terdapat 105 desa yang telah mandiri, 803 desa maju, 1.439 desa berkembang, dan 38 desa tertinggal. Dari total jumlah desa sebanyak 2.435 desa.
Beberapa faktor yang membuat Desa masuk kategori sebagai Desa tertinggal diantaranya; pendapatan per kapita sangat rendah, tingkat pendidikan dan Kesehatan sangat rendah, infrastruktur sangat buruk serta tingkat kemiskinan sangat tinggi. (*)
Berita
Tingkat Kemiskinan di Lampung di Atas Rata-rata
Pemerintah, tak terkecuali pemerintah provinsi Lampung tampaknya belum serius membereskan masalah klasik ini.

Lampung dot co – Kabar Lampung | Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) terdapat 16 dari 34 provinsi di Indonesia dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi. Salah satunya Provinsi Lampung.
Jumlah 16 provinsi dengan tingkat kemiskinan berada di atas rata-rata nasional tersebut sebelum pemekaran provinsi di Papua. Jadi, untuk Papua masih dihitung dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.
Data terbaru tingkat kemiskinan di Indonesia itu diungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/6/2023) kemarin.
“Ada 16 provinsi dari 34 provinsi masih kita hitung karena Papua dan Papua Barat masih dijadikan satu, yaitu tingkat kemiskinannya relatif tinggi dibandingkan sasaran pembangunan pada tahun 2024 yang akan datang,” kata dia.
“Di Sumatera ada Bengkulu, Aceh, Sumatera Selatan dan Lampung. Kalimantan, Alhamdulillah semuanya berada di bawah rata-rata nasional,” ujarnya.
Berikut data 16 provinsi dengan tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional:
Kemiskinan di Pulau Sumatera
- Bengkulu 13,5-14%,
- Provinsi Aceh 12-12,5%
- Sumatera Selatan 9,5-10,3%
- Lampung 9,5-10%
Kemiskinan di Pulau Jawa
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 10,85-11,2%
- Jawa Tengah 9,5-10%
- Jawa Timur 8,5-8,90%
Kemiskinan di Pulau Nusa Tenggara
- NTT 16,5-16,9%
- NTB 12,5-12,85%
Kemiskinan di Pulau Sulawesi, Maluku & Papua
- Papua 23,5-24%
- Papua Barat 18,9-19,2%
- Maluku 14-14,%
- Gorontalo 13,7-14%
- Sulawesi Tengah 10-10,3%
- Sulawesi Tenggara 9,5-9,8%
- Sulawesi Barat 8,5-8,7%
Data tersebut menunjukkan bahwa rencana dan target menuntaskan kemiskinan ekstrem oleh pemerintah di tahun 2024 hanya isapan jempol belaka. Pemerintah, tak terkecuali pemerintah provinsi Lampung tampaknya belum serius membereskan masalah klasik ini.
Padahal pemerintah telah menargetkan angka kemiskinan Indonesia dapat ditekan turun ke level 6,5% sampai 7,5% pada tahun 2024 mendatang. (*)
Berita
Anggota DPRD Lampung: Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM
“Sertifikasi halal bukan hanya tentang kebutuhan keagamaan, tetapi juga merupakan faktor penting dalam persaingan pasar. Dengan sertifikasi halal, UMKM dapat memperluas pangsa pasar dan memperoleh kepercayaan konsumen,”

Lampung dot co – Kabar Lampung | Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu berkomitmen membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH Kementerian Agama.
Hal itu disampaikannya dalam resesnya di Kanwil Kemenag Bandar Lampung pada hari Senin (5/6/2023). Pada kesempatan itu ia menawarkan kerjasama untuk mencapai 1 juta kuota sertifikasi halal gratis.
Menurutnya, sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM karena sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya.
“Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri, sekaligus memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen,” kata dia.
Ade Utami berkomitmen untuk berperan aktif dalam membantu UMKM di Kota Bandar Lampung dalam mengakses dan memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung itu melihat bahwa kesempatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sertifikasi halal bukan hanya tentang kebutuhan keagamaan, tetapi juga merupakan faktor penting dalam persaingan pasar. Dengan sertifikasi halal, UMKM dapat memperluas pangsa pasar dan memperoleh kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menawarkan diri pada pelaku UMKM dapat memberikan bantuan teknis dan pendampingan kepada UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal, agar UMKM dapat mengoptimalkan peluang yang ada.
“Sebagai anggota Fraksi PKS DPRD Lampung, khususnya yang mewakili Dapil Kota Bandar Lampung, saya terus memperjuangkan kepentingan UMKM dan masyarakat di Kota Bandar Lampung,” tandasnya. (*)
-
Berita1 hari ago
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Emas Hari Ini, Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
-
Berita1 hari ago
Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Pertalite di Lampung Hari Ini
-
Berita1 hari ago
Harga Solar di Lampung Hari Ini
-
Berita3 hari ago
Ini Formasi 7.130 PPPK Guru Pemprov Lampung 2023
-
Berita2 hari ago
Ardian Saputra Nahkodai KONI Lampung Utara Periode 2022-2026
-
Oto20 jam ago
Ini Tips Merawat Mobil Setelah Perjalanan Jauh Agar Tetap Aman dan Nyaman
You must be logged in to post a comment Login