fbpx
Connect with us

Kota Bandar Lampung

Polemik Pasar Perumnas Way Halim Terus Membara, Dosa Janji Manis Pun Dibeberkan Pedagang

Published

on

Polemik Pasar Perumnas Way Halim

Lampung.co – Polemik Pasar Perumnas Way Halim belum berakhir. Jika beberapa informasi menyatakan sudah tidak ada masalah terhadap pembagian kios pasar beberapa hari lalu, justru hari ini polemik tersebut memasuki babak baru. Babak baru dimulai setelah para pedagang datangi Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi & Rekan untuk minta pendampingan.

Para pedagang yang tidak dapat kios tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada para advokat yang tergabung di Kantor Hukum milik Direktur LBH Bandar Lampung tersebut. Pedagang meluapkan segala keresahannya karena tidak mendapatkan kios sebagai mana janji dari Pemkot Bandar Lampung melalui dinas perdagangan.

Raut kekecewaan itu pun teramat jelas disampaikan. Seperti yang dikatakan perwakilan pedagang Dedi. Menurutnya ia dan pedagang yang hadir di Kantor Hukum Wahrul Fauzi & Rekan merupakan pedagang yang sudah menempati Pasar Perumnas Way Halim sejak 1984 dan juga sudah memiliki kios sejak tahun 1995.

“Kita itu dulu beli. Dan sekarang di renovasi kita kok nggak dapat tempat. Padahal dulu sebelum di renovasi ada 193 dan sekkarang ada 239. Tapi malah kami pedagang lama tidak dapat kios. Malah dijanjikan ini itu yang tidak jelas,” kecewa pemilik nama lengkap Dedi Andisupati tersebut.

Para pedagang yang tak kebagian kios itu pun tak mau mengalah dan menyerah begitu saja. Menurut mereka hak adalah hak. Dan kewajiban pemerintah tetaplah kewajiban.

“Kami buta dengam hukum, kami tahunya kami berjuang untuk dapatkan hak-hak kami. Kami hanya minta hak kami untuk dapatkan kios. Karena sudah dijanjikan walikota dan kepala dinas. Jangan ingkar dan batalkan serta cabut janji begitu saja,” kecewa Dedi lagi.

Pihaknya juga datang mencari pendampingan dan perlindungan hukum dengan membawa bukti yan kuat, yang menyatakan bahwa pihaknya adalah pedagang lama yang seharusnya mendapatkan kios, bukan pedagang baru yang tiba-tiba dapat.

“Kami yakini kami ini terdaftar dan memiliki kios baru itu sebagai hak kami. Kami punya buktinya. Tapi kenapa ketika diiundi kami hanya diminta untuk lihat undian saja dan tidak mendapatkan seperti apa yang seharusnya sebagai pemilik kios lama,” tanyanya yang terus menggambarkan kekecewaan.

Dosa-dosa dinas perdagangan melalui janji-janji manis pun dibeberkan para pedagang. “Kami kecewa, kami tidak dapat. Ada ibu-ibu yang nangis. Bapak-bapak yang marah. Kami sudah pada tua, kami berdagang sudah puluhan tahun, tapi kami tidak dapat hak kami. Dan sekedar janji yang disampaikan. Sampai sekarang tak ada keterangan yang jelas kemana hak kami tersebut,” keluhnya.

Dirinya juga menegaskan, pihak pedagang yang tak dapat kios itupun tidak mempermasalahkan ada apa yang terjadi diluar aturan yang telah disampaikan. Mereka yakini tak ikut campur. Terpenting yang diinginkan pedagang adalah hak nya kembali pada pemegang hak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah sampaikan langsung ke dinas, tapi tan ditemui kepala dinas, hanya beberpaa kabid yang tak punya kebijakan. Kami diminta datang kembali dan dijanjikan. Tapi lagi-lagi kecewa dan tidak ada kepastian. Begitu juga ketika bertemu sekretaris dinas lagi-lagi dijanjikan untuk ruko baru selanjutnya yang akan dibangun di 2018. Tapi kami menolak. Bayangkan, hak kami yang dijanjikan saja saat ini tidak dipenuhi apagi yang masih tak jelas kapan ada,” kecamnya.

Untuk itu pihaknya harap sudah ada keputusan. “Kami hanya minta hak. Kami bapak bapak tua tiap hari bergerak tapi tidak ada yang bisa dipercaya dari omongan mereka. Kami pun sudah ke DPRD Kota Bandar Lampung. Kami minta kejelasan,kami minta hak kami. Kami tidak ikut campur terjadi sesuatu yang diluar aturan itu kami tidak ikut campur. Kami minta hak. Tapi lagi-lagi kami hanya dijanjikan kembali dapat tempat baru mendatang. Sementara di ouning. Tapi disitu sudah ada yang punya. Dan kami kembali menolak. Kami minta hak kami seperti janji. Tapi mereka menolak pasar telah habis terbagi,” tuturnya yang masih dalam nada kecewa.

Justru kekecewaan semakin tinggi, ketika perwakilan warga lainnya menceritakan apa yang telah terjadi. Mengingat apa yang telah disampaikan kepala dinas perdagangan yang menyatakan mencabut janjinya kepada para pedagang yang tak dapat kios.

“Dan padahal itu aturanya untuk pemilik dagang yang lama. Kecuali penyewa harus bernegosisasi pemilik untuk dapat tempat. Itu jelas. Maka saya tanyakan kembali. Tapi dengan seenaknya dicabut dan dirubah. Aturan dari mana. Padahal setiap aturan harus disosialisasikan. Aturan itu aneh. Kami kehilangan hak,” kecewanya. (Goy)

Tim Redaksi media online Lampung.co menerbitkan berita-berita khusus, termasuk berita advertorial. Hubungi tim redaksi melalui email redaksi@lampung.co atau WhatsApp 0811-790-1188

Berita

Jadwal Sholat di Bandar Lampung Hari Ini

Berikut adalah jadwal Sholat di Kota Bandar Lampung, Lampung menurut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama atau Kemenag.

Published

on

Sholat Subuh
Ilustrasi Sholat Subuh | Foto: Ist.

Lampung dot coInfo Harian | kedudukan yang sangat penting dan mendasar dalam agama Islam, yang tidak bisa disejajarkan dengan ibadah-ibadah lain. Bahkan waktu atau jadwal sholat pun sudah ditentukan dengan paten dan tidak bisa diubah-ubah, termasuk di Kota Bandar Lampung.

Shalat juga merupakan sarana komunikasi dalam hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Shalat setidaknya 33 kali disebut dalam Al-Qur’an, hal itu menunjukkan betapa pentingnya kedudukan shalat dalam kehidupan.

Selain sebagai pengingat kita kepada Allah SWT dan tolak ukur kualitas amal seseorang, Sholat juga menjadi benteng yang menjaga diri kita dari perbuatan keji dan maksiat. Hal ini disebutkan dalam Al-Ankabut: 45 yang artinya:

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Jadi sesibuk apapun kegiatan sehari-hari, kita tidak boleh lupa waktu sholat. Oleh karena itu penting bagi kita, termasuk yang tinggal di wilayah perkotaan seperti Bandar Lampung untuk mengetahui jadwal sholat.

Berikut jadwal Sholat Kota Bandar Lampung, Lampung Sabtu 28 Oktober 2023 menurut Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag):

SUBUH04:17
ZUHUR11:46
ASAR15:00
MAGRIB17:54
ISYA’19:05

Berikut jadwal Sholat untuk kota Bandar Lampung lengkap selama Bulan Oktober 2023

TanggalSubuhZuhurAsarMagribIsya
01/10/2304:3011:5214:5617:5619:05
02/10/2304:2911:5214:5517:5619:05
03/10/2304:2911:5214:5417:5619:05
04/10/2304:2811:5114:5317:5619:05
05/10/2304:2811:5114:5217:5619:04
06/10/2304:2711:5114:5117:5619:04
07/10/2304:2711:5014:5017:5519:04
08/10/2304:2611:5014:5117:5519:04
09/10/2304:2611:5014:5117:5519:04
10/10/2304:2511:5014:5217:5519:04
11/10/2304:2511:4914:5217:5519:04
12/10/2304:2411:4914:5317:5519:04
13/10/2304:2411:4914:5317:5519:04
14/10/2304:2311:4914:5417:5519:04
15/10/2304:2311:4814:5417:5519:04
16/10/2304:2211:4814:5517:5519:04
17/10/2304:2211:4814:5517:5419:04
18/10/2304:2111:4814:5517:5419:04
19/10/2304:2111:4814:5617:5419:04
20/10/2304:2111:4714:5617:5419:04
21/10/2304:2011:4714:5717:5419:04
22/10/2304:2011:4714:5717:5419:04
23/10/2304:1911:4714:5817:5419:04
24/10/2304:1911:4714:5817:5419:04
25/10/2304:1811:4714:5917:5419:05
26/10/2304:1811:4614:5917:5419:05
27/10/2304:1811:4614:5917:5419:05
28/10/2304:1711:4615:0017:5419:05
29/10/2304:1711:4615:0017:5519:05
30/10/2304:1711:4615:0117:5519:05
31/10/2304:1611:4615:0117:5519:06

Demikian jadwal Sholat Bandar Lampung hari ini, semoga bermanfaat sebagai pengingat ibadah sholat kita semua, khususnya warga kota Tapis Berseri yang beragama Islam. (*)

Continue Reading

Berita

Dua Kelurahan Terdampak Kebakaran TPA Bakung, Pemkot dan DPRD Kena ‘Sentil’

“Kami sampaikan bahwa TPA Bakung jangan seperti TPA Leuwigajah di Jawa Barat yang meledak dan menenggelamkan desa…”

Published

on

Kebakaran TPA Bakung
Kebakaran TPA Bakung | Foto: Ist.

Lampung dot co – Bandar Lampung | Camat Telukbetung Barat, Idham Basyar mengaku dua kelurahan di wilayahnya terdampak asap akibat kebakaran TPA Bakung sejak Jumat (13/10/2023). Dua kelurahan tersebut yakni Kelurahan Bakung dan Negeri Olok Gading.

“Kalau yang terasa betul Kelurahan Bakung. Tapi kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan di Kelurahan Negeri Olok Gading yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Bakung,” kata dia, Rabu (18/10/2023) kemarin dikutip dari Lampost.co.

Idham mengakui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kesehatan Pemkot Bandar Lampung, pihaknya menemukan para warganya mengalami flu dan batuk hingga darah tinggi. “Ada yang batuk, flu, darah tinggi,” ungkapnya.




Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bertanggung jawab atas dampak kebakaran TPA Bakung terhadap Kesehatan masyarakat.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung harus turut bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang ditimbulkan pasca kebakaran TPA. Karena pasca kebakaran ada potensi masyarakat terdampak dan mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA),” tegas Irfan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung.

Selain itu, Walhi Lampung juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait peristiwa kebakaran tpa Bakung. Diantaranya meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memprioritaskan pemadaman kebakaran TPA Bakung agar tidak meluas dan berdampak lebih buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Lalu, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan dinas terkait memfasilitasi masyarakat terdampak akibat asap kebakaran TPA Bakung terhadap jaminan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan dan lingkungan pasca kebakaran di TPA Bakung.

Kemudian, meninjau ulang kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, termasuk sumber daya manusia dalam pengelolaan sampah. Pasalnya, selama dua tahun ke belakang terjadi dua kasus korupsi terkait pengelolaan sampah di Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Termasuk juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan terkait pengelolaan sampah dan kebakaran di TPA Bakung ini.

“Kami sampaikan bahwa TPA Bakung jangan seperti TPA Leuwigajah di Jawa Barat yang meledak dan menenggelamkan desa. TPA Bakung menjadi bom waktu yang selalu menimbulkan percikan dampak negatif yang ditimbulkan baik terhadap manusia maupun lingkungan,” tandas Irfan. (*)




Continue Reading

Berita

Walhi: Pemkot Harus Bertanggung Jawab Terhadap Dampak Kebakaran TPA Bakung

Kebakaran di TPA Bakung bukan pertama kalinya. Menurut Irfa, ini terjadi karena buruknya pengelolaan sampah di Bandar Lampung.

Published

on

Kebakaran TPA Bakung
Kebakaran TPA Bakung | Foto: Ist.

Lampung dot co – Bandar Lampung | Peristiwa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bakung, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung.

Berdasarkan pantauan Walhi Lampung lapangan pada Senin (16/10/2023) kondisi TPA Bakung masih berasap di beberapa titik dan terlihat aktivitas pemadaman. Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, peristiwa tersebut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Menurut Irfan, asap yang menyebar di sekitar TPA Bakung tidak hanya menyebar di pemukiman sekitar lokasi tetapi juga terbawa angin sampai pada pemukiman pemukiman warga di Kelurahan Sukarame II Kecamatan Telukbetung Barat.




“Awalnya masyarakat mengira kabut. Namun baru diketahui itu adalah asap dari kebarakaran TPA Bakung. Selama dua hari memang belum ada keluhan masyarakat sekitar tetapi tidak menutup kemungkinan ini berdampak terhadap kesehatan masyarakat,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (17/10/2023) kemarin.

Dia menambahkan, kebakaran di TPA Bakung bukan pertama kalinya. Menurut Irfa, ini terjadi karena buruknya pengelolaan sampah di Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung, kata dia, harus mengakui ada salah kelola dalam kebijakan sampah.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung harus turut bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang ditimbulkan pasca kebakaran TPA. Karena pasca kebakaran ada potensi masyarakat terdampak dan mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA),” tegas Irfan.

Irfan melanjutkan, kebakaran yang tak kunjung padam tersebut juga menandakan tidak ada upaya mitigasi dan antisipasi oleh pemerintah terhadap potensi kebakaran. Terjadinya kebakaran menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam pengelolaan TPA Bakung.

Selain itu, imbuhnya, kejadian lain seperti limpasan air lindi yang sampai ke pemukiman warga sekitar TPA Bakung juga terjadi beberapa bulan lalu. Kemudian, jebolnya tembok penahan sampah di TPA bakung pada 2015. (*)




Continue Reading

Banyak Dibaca